sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

Peningkatan Kualitas Demokrasi Lokal


Oleh : Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) 

Sepuluh tahun sudah kita menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada). Saatnya seleksi kepemimpinan tingkat lokal ditingkatkan menjadi lebih substansial.

Sejak 2005, proses seleksi kepemimpinan di tingkat daerah terus mengalami kemajuan dengan segala tantangannya. Penyelenggaraan pilkada relatif berjalan damai dan memberikan kesempatan memilih kepala daerah secara langsung, meskipun masih menyisakan persoalan yang memerlukan perbaikan di berbagai segi.

Jaminan "hak pilih" masih terhambat seiring dengan kualitas data kependudukan yang kurang valid dan mutakhir; proses seleksi pasangan calon masih berputar-putar di kalangan elite partai tingkat pusat; penggunaan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam kampanye dengan kepentingan jangka pendek; serta pelayanan petugas yang kurang nyaman pada pemilih saat pemungutan suara hingga proses rekapitulasi yang sering kali memunculkan gugatan (JPPR, 2014).

Tantangan utama proses penyelenggaraan pilkada selama ini adalah minimnya ruang komunikasi antara partai politik dan masyarakat, terutama dalam merumuskan dan menentukan calon pemimpin daerah. Ketentuan pendaftaran pasangan calon dalam pilkada yang memerlukan surat rekomendasi dari pengurus partai politik tingkat pusat juga memperlebar aspek elitisme ini.

Menghadapi pilkada serentak 2015, upaya mewujudkan penyelenggaraan seleksi kepala daerah berlangsung lebih demokratis menjadi harapan bersama. Keberhasilan mengusung pilkada supaya tetap dilaksanakan secara langsung juga perlu disertai tanggung jawab untuk memastikannya berjalan semakin berkualitas.

Sejatinya, pemilik inti demokrasi negeri ini adalah masyarakat. Makna mendalam "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" dalam demokrasi berarti menempatkan pemilih sebagai pihak utama pada proses penyelenggaraan pemerintah daerah. Pilkada seharusnya menjadi pintu masuk dalam menjaga kedaulatan pemilih dan mengawal akuntabilitas kebijakan daerah.

Dengan perspektif ini, basis penyelenggaraan seleksi kepemimpinan daerah diubah dari yang bersifat elitis menjadi populis. Kehendak-kehendak individual masyarakat harus menjadi wadah aspirasi yang dipertimbangkan oleh partai politik sebagai kehendak bersama. Sehingga, apa yang selama ini beredar dalam perbincangan warga, seharusnya menjadi titik pijak dalam mengusahakan proses demokratisasi yang populis.

Forum-forum perbincangan warga yang ringan, lahiriah, dan berlangsung alami ini merupakan suara-suara yang bebas tanpa dominasi. Apa pun latar belakangnya, setiap warga dapat secara mandiri, bebas, dan setara menyampaikan pendapat dan keinginannya. Inilah sesungguhnya modal besar untuk mengawali pelaksanaan pilkada sebagai wujud legitimasi rakyat yang sebenarnya. Komunikasi terbuka dalam forum warga seharusnya menjadi sarana untuk mendiskusikan persoalan daerah bersama para calon pemimpinnya.

Dalam konteks pelaksanaan pilkada, penyelenggara pemilu dan partai politik haruslah menjadi fasilitator dalam melayani warga untuk menentukan siapa yang dipilih menjadi petugas rakyat yang menjadi kehendak bersama.

Bagi KPU, suara publik ini menjadi bahan materi untuk membuat kebijakan dan menjaga pemilih agar semakin cerdas dan rasional. Di samping itu, penyusunan metode bagaimana strategi menyampaikan materi sosialisasi pilkada dapat dinikmati sepanjang tahapan berlangsung.

Dan bagi partai politik, aspirasi forum-forum warga di wilayah publik ini tidak hanya penting dalam penyusunan visi, misi, dan program sebagai syarat pencalonan, tapi juga berkaitan dengan aspek elektabilitas pasangan calon itu sendiri. Semakin partai politik memperhatikan kehendak publik secara intensif dalam menyusun visi, misi, dan program, maka semakin tinggi elektabilitas calonnya untuk terpilih.

Sudah saatnya menjadikan pilkada serentak 2015 sebagai bagian dari perbincangan publik yang bebas dari dominasi. Setiap warga dapat mempertimbangkan dan mendiskusikan persoalan bersama di tingkat lokal secara mudah dalam lingkungan yang demokratis.

Deliberasi pilkada akan nyata apabila KPU menjadikan perbincangan publik sebagai salah satu dasar dalam menyusun tema dan strategi pendidikan pemilih. Di sisi lain, partai politik membuka ruang yang luas terhadap aspirasi publik terkait dengan dukungan dalam proses pencalonan kepala daerah, sekaligus membuka ruang interaksi seintensif mungkin dengan masyarakat.

Kebutuhan asupan pemilih supaya cerdas dan rasional searah dengan strategi yang dikembangkan oleh KPU dan partai politik. Strategi ini membantu warga bertanggung jawab terhadap pilihannya dan secara kritis melakukan koreksi terhadap calon terpilih nantinya.

Pada akhirnya, meningkatkan kualitas demokrasi lokal dengan menjadikan pilkada serentak sebagai perbincangan di forum-forum publik secara deliberatif (secara konsultasi ke publik) menjadi tanggung jawab bersama. Tujuan penyelenggaraan pilkada serentak mendatang adalah "demokratis prosesnya, berkualitas hasilnya". 


Dimuat di Tempo,11 Mei 2015

E-Voting Belum Bisa Diterapkan dalam Pilkada Serentak

E-Voting Belum Bisa Diterapkan dalam Pilkada Serentak. Ilustasi. Photo: Istimewa
E-Voting Belum Bisa Diterapkan dalam Pilkada Serentak. Ilustasi. Photo: Istimewa
Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai e-voting belum bisa diterapkan dalam pilkada serentak pada 2015. Sebabnya, Indonesia belum siap menyelenggarakan e-voting.

“Pasca-putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 dan UU Pilkada, e-voting menjadi salah satu alternatif dalam pemilu. Namun, untuk konteks sekarang, Indonesia belum siap menerapkan e-voting dalam pilkada serentak,” ujar Titi di Jakarta pada Rabu (21/1).

Menurut Titi, pelaksanaan e-voting membutuhkan sejumlah persiapan, di antaranya kesiapan anggaran, penyelenggara pemilu, infrastruktur, teknologi, dan pemilih. Dalam pilkada serentak yang rencananya diselenggarakan pada 2015, Indonesia belum dapat menyiapkan semua unsur tersebut.

“Kita saja belum punya alat untuk e-voting, apalagi harganya mahal. Penyelenggara dan pemilih juga belum mendapat sosialisasi e-voting, dan teknologi kita belum siap,” papar Titi.

Sementara itu, Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz juga mengakui hal senada. Dia menilai Indonesia belum bisa menerapkan e-voting dalam pilkada serentak tahun 2015. “Jika dipaksakan, maka akan menimbulkan masalah baru dalam pilkada,” katanya.

Masyukuridin mendorong penghitungan dilakukan dengan mekanisme e-counting. Menurutnya, e-counting lebih murah, efisien, efektif, dan dapat mengurangi kecurangan dalam pilkada.

“Alat untuk e-counting dapat disimpan di kantor desa atau tempat yang disepakati bersama, sehingga penghitungan tidak dilakukan di TPS. Tetapi, penghitungan dilakukan di kantor desa atau tempat lain sehingga dihitung secara bersama dengan mekanisme e-counting,” ujar Masykurudin.

Penulis: Yustinus Paat/ED
Media: Berita Satu

Uji Publik dalam UU Pilkada Baru Harus Diperjelas

Uji Publik dalam UU Pilkada Baru Harus Diperjelas. Ilustasi Pilkada. Photo: Antara
Jakarta - Salah satu poin yang masih dipermasalahkan dalam undang-undang (UU) Pilkada baru adalah klausul terkait uji publik.
Sejumlah pengamat demokrasi dan pemilu menilai uji publik merupakan sesuatu yang positif tetapi tidak jelas baik mekanisme dan output yang mau dihasilkan.
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Masykuruddin Hafidz menilai uji publik ini sebenarnya ide yang positif karena memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon kepala daerah untuk melakukan sosialisasi dan kampanye.
"Uji publik ini sebenarnya memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon untuk berkampanye dan sosialisasi sehingga calon yang kaya tidak lebih banyak ke masyarakat dibandingkan yang kurang modalnya," ujar Masykuruddin di Jakarta, Rabu (21/1).
Namun, dia beranggapan uji publik ini bermasalah karena tidak memberikan implikasi apa-apa terhadap pencalonan.
Panitia uji publik, katanya, tidak punya kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap para calon. Uji publik ini bisa dimanipulasi oleh orang-orang tertentu dengan untuk membuat terkenal.
"Panitia uji publik sebenarnya bisa memberikan penilaian atau opini atau skor dengan ukuran-ukuran tertentu sehingga masyarakat dapat menilai para calon berdasarkan uji publik tersebut. Dengan begitu uji publik mendapat nilai yang lebih," jelasnya.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Semampow menilai uji publik merupakan sesuatu yang baru dan positif dalam pilkada kita, namun sangat kabur dan perlu diperjelas.
Menurutnya, uji publik hanya formalitas saja karena tidak bisa menggagalkan calon kepala daerah.
"Saya menganjurkan uji publik menjadi kesempatan untuk melakukan penjaringan calon-calon yang terbaik. Setelah itu, parpol bisa merekrut calon-calon tersebut," kata Jeirry.
Dia menganjurkan agar uji publik menjadi media bagi KPU memperkenalkan para calon kepala daerah kepada publik dan memberikan akses kepada masyarakat terkait profil dan rekam jejak para calon.
"Nanti, yang ikut uji publik saja yang bisa menjadi calon kepala daerah," pungkasnya.
Penulis: Yustinus Paat/FEB
Media: Berita Satu

Pengamat Sarankan, Pilkada Diundur 2016

Pengamat Sarankan, Pilkada Diundur 2016 - Gedung KPU
Pengamanan di Gedung KPU
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum memutuskan untuk menolak atau menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Tetapi perdebatan untuk melaksanakan pilkada langsung ataupun lewat DPRD secara serentak sudah mulai mengemuka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan pelaksanaan pilkada dilakukan pada 15 Desember 2014. Sebaliknya, salah satu anggota DPR Komisi II Yandri Susanto mengusulkan agar pilkada diundur hingga 2016 agar semakin banyak daerah yang bisa melakukan pilkada serentak.

Menanggapi perdebatan ini, Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan pilkada akan lebih efisien jika diundur ke 2016. Karena daerah yang akan melaksanakan pilkada akan semakin banyak dan serentak. 

Masykurudin mengatakan, pemilu telah dilakukan2014, sehingga dari segi pendidikan pemilih, akan ada jeda waktu untuk pemilih menimbang kinerja anggota partai terpilih di parlemen. Jika kinerjanya baik di parlemen maka akan jadi preferensi pemilih pada pilkada. 

Sementara jika kinerjanya buruk maka bisa dibuat untuk menghukum partai agar tidak dipilih lagi. "Jadi antara satu pemilu ke pemilu berikutnya ada jeda 2,5 tahun," ujar Masykurudin kepada Awak Media, Minggu (21/12).

Ia menjelaskan, memang ada resiko jika pilkada diundur ke 2016. Misalnya akan semakin banyak pejabat sementara untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya. "Sehingga harus ada aturan yang jelas bagaimana mengganti kepala daerah tersebut," ujarnya.

Menurut Masykurudin, setidaknya ada dua cara yang mungkin dilakukan untuk mengganti kepala daerah. Pertama dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir hingga pelaksanaan pilkada. Jika pelaksanaan pilkada diundur ke 2016 maka masa jabatan diperpanjang sekitar setahun. 

Dalam hal ini, kata dia, jika dilihat kepala daerah yang masih menjabat didominasi oleh Golkar. "Sehingga Golkar bisa mendapatkan keuntungan jika aturannya seperti itu," ujarnya.

Kedua, pejabat sementara bisa ditunjuk pemerintah daerah. Jika dilakukan dengan cara ini maka ada potensi bagi pemerintah untuk menunjuk pejabat sementara sesuai keinginan pemerintah. Hal ini bisa jadi menguntungkan pemerintah daerah yang bersangkutan.

Lebih lanjut, kedua cara yang ditempuh di atas memiliki keuntungan politis tersendiri dan ada kekurangan kelembahannya. "Sehingga perlu ada mekanisme aturan yang jelas. Jangan sampai keuntungan politis tersebut menjadi pertimbangan pembuat kebijakan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan memundurkan pilkada ke 2016 merupakan pertimbangan yang realistis. Sebabnya pertama, KPU membutuhkan waktu yang lebih untuk mempersiapkan pemilu lantaran DPR akan membutuhkan waktu yang lama untuk menolak atau menerima Perppu pilkada.

"KPU bisa mengoptimalisasi persiapan pilkada jika dilakukan 2016," ujar Titi kepada Gresnews.com, Minggu (21/12).

Kedua, semakin banyak provinsi yang bergabung, semakin bermakna pilkada serentak. Karena kalau hanya serentak untuk tingkat kabupaten/kota tidak akan berpengaruh bagi efisiensi biaya untuk petugas penyelenggara, logistik, dan kampanye. Sementara kalau pilkada gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan serentak tentu biaya politiknya akan lebih efisien.

Ketiga, faktor kejenuhan pemilih harus dipertimbangkan lantaran 2014 baru saja diadakan pemilu. Kalau pilkada dilaksanakan 2015 maka tiap tahun pemilih dihadapkan pada pemilu. 

Akibatnya, tingkat partisipasi pemilih bisa tidak maksimal karena jenuh selalu menghadapi pemilu. Lagipula jika ada jeda sekitar dua tahun, pemilih bisa menimbang kinerja anggota parlemen yang sudah terpilih.
"Jika kinerjanya buruk, maka pemilih bisa menghukum partai yang bersangkutan untuk tidak dipilih lagi pada pilkada," kata Titi. (Gres News)

Reporter : Lilis Khalisotussurur
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Pilkada Serentak Belum Cerminkan Efisiensi

Pilih Jangan Asal, Agar Nanti Tidak Menyesal - Pilkada Langsung
Photo: Seputar Pilkada
JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak pada November 2015 belum mencerminkan semangat efektivitas dan efisiensi. 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pilkada yang digelar di 204 daerah itu belum memenuhi syarat keserentakan karena digelar tidak bersamaan dalam satu wilayah antarprovinsi, kabupaten, atau kota. 

”Saya kira keserentakan itu akan menemui makna yang lebih baik, efektif, apabila antara provinsi dan kabupaten/kota dilakukan serentak. Kalau hanya di satu kabupaten/kota pada satu provinsi, dampaknya tidak terlalu bisa dirasakan,” ungkap Titi di Jakarta kemarin. Menurut dia, pada 2015 nanti baru ada delapan provinsi yang ikut dalam pelaksanaan pilkada serentak. Kabupaten terdapat 170 wilayah, sedangkan kota ada 26 daerah. 

”Jadi harapannya kita harus memikirkan penataan jadwal pilkada sehingga memungkinkan lebih banyak daerah yang bisa serentak antarprovinsi dan kabupaten/kota,” tuturnya. Titi juga mengatakan, polemik dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 1/2014 berpotensi membuat persiapan pilkada pada 2015 tidak maksimal. Dia sepakat apabila pilkada itu dilakukan pada 2016dengankesiapanyang lebih matang. 

”Saya kira usulan itu bagus, sangat relevan, karena pertama perppu masih belum ada kepastian apakah akan diterima atau ditolak,” katanya. Sementara itu, Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai efektivitas dan efisiensi pilkada tidak hanya pada persoalan sedikit dan banyak jumlah daerah yang melaksanakan pilkada serentak, namun bisa juga dilakukan dengan cara menghemat penggunaan anggaran. 

”Saya kira selama ini pilkada menjadi sangat mahal karena ketidakcermatan KPU dalam menghitung anggaran,” ucap dia. Menurut Masykurudin, menghadapi pemungutan suara pada November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebisa mungkin mendata kembali semua inventaris perlengkapan pilkada di setiap daerah. 

Dengan cara itu, KPU tidak lagi membuat logistik baru untuk pelaksanaan pilkada. ”Mengawetkan semua alat logistik itu sebenarnya bisa sangat mempermurah. Jadi begitu mau pilkada kita mengidentifikasi, kita sudah punya apa dan tinggal menambah apa,” ucapnya. 

KPU akan menggelar pilkada serentak pada 18 November 2015. Kepastian waktu ini didapatsetelahKPUmendesainulang tahapan pilkada serentak sesuai instruksi Perppu Pilkada Langsung. ”18 November 2015 adalah hari H pemungutan suara pilkada. Itu untuk putaran pertama,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Senin (8/12). (Dian ramdhani/Koran Sindo)

Parpol Diminta Taubat dan Dukung Pilkada Langsung

Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masyukurudin Hafidz (kiri) dalam diskusi tentang Perppu Pilkada di Gedung KPU, Selasa (9/12/2014)--Metrotvnews.com/Surya Perkasa
Jakarta- Partai politik yang menyatakan mendukung pemilihan kepala daerah tidak langsung harus segera sadar dan bertaubat untuk menyokong terselenggaranya Pilkada langsung. Seluruh parpol diminta untuk meloloskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota (Perppu Pilkada) menjadi Undang-Undang di Parlemen. 

Jika masih berdebat soal mekanisme Pilkada justru akan menghabiskan energi dan merugikan rakyat. Pilihan satu-satunya adalah Pilkada langsung. 

"Kalau sebagai gerakan masyarakat sipil dukung pilkda langsung, kita mendorong parpol sadar atau taubat. Nah, untuk parpol (partai politik) sadarnya itu untuk dukung pilkada langsung," ujar deputi Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) yang tergabung dalam JPDL, Masyukurudin Hafidz di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Hafidz berpesan kepada Parpol untuk menghentikan praktek politik transaksional. Jangan sampai Perppu dijadikan alat tawar politik. Apalagi tahun depan ada 204 pemilihan kepala daerah yang mesti dihelat.

"Itu bisa merugikan. Kalau dilihat dari jadwal Bawaslu Juni. Jadi sangat mepet. Ini jdi tantangan," tegas dia.

Pilkada kini bergantung pada nasib Perppu Pilkada. Jika Perppu disetujui DPR, maka Pilkada akan digelar secara langsung melibatkan rakyat.

Namun jika parlemen menolak, menurut Wakil Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi bakal terjadi kekosongan aturan penyelenggaraan Pilkada. (MetroTvNews)

Parpol yang Tolak Perppu Pilkada Langsung Diminta Tobat


Presiden SBY menandatangani dua Perppu menolak Pilkada tidak langsung, di Kantor Presiden,2-10-2014. @SBYudhoyono
Presiden SBY menandatangani dua Perppu menolak Pilkada tidak langsung, di Kantor Presiden,2-10-2014. @SBYudhoyono
Jakarta - Polemik Perppu Pilkada terus bergulir. Terlebih dengan adanya penolakan dari Partai Golkar yang mengundang kekecewaan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sekaligus Presiden ke-6 RI sebagai pihak yang mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2014 tersebut.

Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz meminta, agar partai politik yang sudah atau baru berniat menolak perppu mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan walikota itu untuk sadar diri. Karena menolak perppu sama saja dengan penolakan terhadap proses demokrasi melalui pilkada langsung.

"Kalau sebagai gerakan masyarakat sipil dukung pilkada langsung, kami mendorong parpol sadar atau tobat untuk dukung pilkada langsung," tegas pria yang karib disapa Cak Masykur ini dalam diskusi 'Menerka Nasib Perppu' di Gedung KPU, Selasa (9/12/2014).

Menurut dia, selama ini partai politik di Indonesia kerap mempraktikkan sistem politik tawar-menawar. Salah satunya, Perppu nomor 1 tahun 2014 ini dijadikan sebagai alat tawar-menawar politik. Sementara proses berdemokrasi masyarakat dipertaruhkan.

"Makanya kita berikan pesan kepada parpol kita untuk berhenti berpolitik secara bargain. Perppu digunakan sebagai bargain ke pihak lain. Cara pandang itu harus dihentikan. Itu bisa merugikan demokrasi bangsa," jelas Masyukur.

Berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah mencabut keberlakuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dengan demikian, UU 22 Tahun 2014 tidak lagi berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, pemilihan kepala daerah serentak 2015 akan dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Namun, Perppu 1/2014 hanya berlaku sementara, sampai masa sidang DPR pada Januari 2015. Jika Perppu diterima maka langsung ditetapkan menjadi undang-undang dan bisa langsung dijalankan. Namun jika DPR berpendapat lain yakni menolak perpu maka aturan ini tidak lagi berlaku.

Ketika Perppu 1/2014 ditolak oleh DPR tentu dengan sendirinya Perppu menjadi tidak berlaku. Akibat hukumnya adalah terjadinya kekosongan hukum terkait dengan pengaturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. (Mvi/Mut/Liputan6)


JPPR: Publik Curiga Proses Rekapitulasi Suara Berjenjang Banyak Salah

Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU)
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai saat ini publik menaruh kecurigaan besar menyusul proses rekapitulasi suara berjenjang melahirkan banyak kesalahan ketika rekapitulasi sampai di tingkat nasional di KPU RI.

Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz di Jakarta, Kamis (1/5/2014), menilai seharusnya rekapitulasi secara berjenjang menjadi alat dan mekanisme kontrol terhadap proses rekapitulasi sebelum dan sesudahnya.

Jika terdapat kesalahan penghitungan dan rekapitulasi dan TPS (C1) maka akan terkonfirmasi kesalahan tersebut di PPS (D1) dan kemudian dilakukan perbaikan, Jika terdapat kesalahan di PPS (D1) maka akan terkonfirmasi kesalahan tersebut dan diperbaiki di Kecamatan (D2) dan demikian seterusnya.

"Sayangnya, aspek perbaikan kesalahan administrasi dari proses rekapitulasi secara berjenjang ternyata tidak terjadi. Terbukti banyak penghitungan di tingkat nasional yang harus diulang dan dikoreksi kembali akibat dari kesalahan administrasi tersebut," ujar Masykurudin.

JPPR mencontohkan bagaimana rekapitulasi hasil perolehan suara parpol, calon anggota DPR dan DPD sejumlah provinsi ditunda pengesahannya karena proses rekapitulasi berjenjang sebagai alat kontrok kesalahan tak terjadi seperti di Riau, Banten, Lampung, Jawa Barat, Bengkulu, DKI Jakarta dan Aceh.

Lembaga pengawas di setiap tingkatan (PPL, Panwascam, Panwas Kab/Kota dan Bawaslu Provinsi) harusnya bisa memberi masukan atas kesalahan di tingkat KPPS, PPS, PPK, KPU Kab/Kota dan Provinsi. Sayangya mereka tak dapat sajikan data pembanding dari hasil pengawasannya.

Masifnya kesalahan administrasi ini, kata Masykurudin, memunculkan kecurigaan publik bahwa kesalahan administrasi tak hanya disebabkan oleh kelalaian para petugas KPPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota dan Propinsi.

"Tetapi juga ada indikasi sengaja memenangkan partai dan calon tertentu. Kesalahan rekapitulasi yang disengaja berhubungan langsung dengan kerjasama antara penyelenggara dan peserta Pemilu untuk mencari kemenangan lewat cara-cara tidak benar," tegasnya.


Post: TribunNews
Link: http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/05/01/jppr-publik-curiga-proses-rekapitulasi-suara-berjenjang-banyak-salah

JPPR Nilai Pemilu Tahun Ini Lebih Buruk dari Tahun 2009

Logistik Pemilu 
Deputi Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykuruddin Hafidz menilai proses penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 lebih buruk daripada Pemilu Legislatif 2009.

Ini ditandai dengan banyaknya kesalahan dalam proses rekapitulasi suara dan potensi kecurangan masih terus terjadi.

“Proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari TPS hingga pusat, seharusnya bisa meminimalkan terjadinya kesalahan administrasi. Namun, proses rekapitulasi semacam itu menimbulkan semakin banyaknya ‘permainan’ dalam proses tersebut,” ujarnya.

Hafidz menambahkan, pada saat proses rekapitulasi inilah pemidahan suara dilakukan. Ini membuktikan adanya kerjasama antara penyelenggara pemilu, caleg-caleg parpol, dan pengawas pemilu.

Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan proses rekapitulasi suara pemilu legislatif (pileg) 2014 tingkat nasional. Proses ini ditengarai kecurangan karena banyak terjadi kesalahan dalam proses rekapitulasi suara.

Pengalihan suara antar caleg, baik dari parpol yang berbeda atau sama merupakan salah satu bentuk kecurangan yang dilakukan.

Wakil Sekjen Partai Golkar, Nurul Arifin mengatakan pada pileg 2014 ini banyak sekali ditemukan persaingan tidak sehat di antara calon anggota legislatif.

“Ini sama saja seperti perang saudara suriah, tidak beretika. Sesama saudara saling makan,” ucap caleg yang tidak lolos ke Senayan pada pileg 2014 ini, Kamis (1/5).

Nurul mengakui dengan sistem pemilu seperti ini, maka caleg yang berasal dari partai yang sama akan berkompetisi di tingkat internal. Sehingga kecurangan pengalihan suara antar caleg terjadi. Ini dilakukan oleh caleg yang menghalalkan segala cara untuk menang.

Ketua DPP NasDem bidang Hukum dan HAM, Taufik Basari mengatakan, kecurangan dalam pemilu terjadi karena adanya kesempatan.

“Praktik pengalihan suara antar caleg banyak sekali ditemui. Kecurangan seperti ini melibatkan penyelenggara pemilu, caleg itu sendiri dan tim suksesnya. Modus jual beli suara melalui tim sukses salah satu cara yang dilakukan,” ujarnya.

Taufik melanjutkan, Partai NasDem dengan tegas menolak segala bentuk kecurangan pemilu. “Oleh karena itu, DPP Partai NasDem sudah mengeluarkan surat edaran yang mengikat, siapapun caleg NasDem yang terbukti curang jika terpilih akan kami PAW-kan (Pengganti Antar Waktu) dan dikeluarkan dari partai,” papar pegiat antikorupsi ini.

“Kami akan tetap menjaga dan mempertahankan ‘ruh’ Partai NasDem sebagai partai yang mengusung resotasi perubahan, maka caleg yang melanggar akan ditindak,” tegas Taufik.


Post: Okemanado
Link: http://www.okemanado.com/2014/jppr-nilai-pemilu-tahun-ini-lebih-buruk-dari-tahun-2009/

Pileg 2014 Lebih Buruk dari 2009

Warga Mencelupkan Jarinya Ke Tinta Sidik Jari Pemilu Legislatif tahun 2014 setelah menggunakan hak pilihnya
- photo: ROL
Deputi Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykuruddin Hafidz menilai proses penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 lebih buruk daripada Pemilu Legislatif 2009.

Ini ditandai dengan banyaknya kesalahan dalam proses rekapitulasi suara dan potensi kecurangan masih terus terjadi.

"Proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari TPS hingga pusat, seharusnya bisa meminimalkan terjadinya kesalahan administrasi. Namun, proses rekapitulasi semacam itu menimbulkan semakin banyaknya 'permainan' dalam proses tersebut," ujarnya.

Hafidz menambahkan, pada saat proses rekapitulasi inilah pemidahan suara dilakukan. Ini membuktikan adanya kerjasama antara penyelenggara pemilu, caleg-caleg parpol, dan pengawas pemilu.

Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan proses rekapitulasi suara pemilu legislatif (pileg) 2014 tingkat nasional. Proses ini ditengarai kecurangan karena banyak terjadi kesalahan dalam proses rekapitulasi suara.

Pengalihan suara antar caleg, baik dari parpol yang berbeda atau sama merupakan salah satu bentuk kecurangan yang dilakukan.

Wakil Sekjen Partai Golkar, Nurul Arifin mengatakan pada pileg 2014 ini banyak sekali ditemukan persaingan tidak sehat di antara calon anggota legislatif.

"Ini sama saja seperti perang saudara suriah, tidak beretika. Sesama saudara saling makan," ucap caleg yang tidak lolos ke Senayan pada pileg 2014 ini, Kamis (1/5).

Nurul mengakui dengan sistem pemilu seperti ini, maka caleg yang berasal dari partai yang sama akan berkompetisi di tingkat internal. Sehingga kecurangan pengalihan suara antar caleg terjadi. Ini dilakukan oleh caleg yang menghalalkan segala cara untuk menang.

Ketua DPP NasDem bidang Hukum dan HAM, Taufik Basari mengatakan, kecurangan dalam pemilu terjadi karena adanya kesempatan. 

"Praktik pengalihan suara antar caleg banyak sekali ditemui. Kecurangan seperti ini melibatkan penyelenggara pemilu, caleg itu sendiri dan tim suksesnya. Modus jual beli suara melalui tim sukses salah satu cara yang dilakukan," ujarnya.

Taufik melanjutkan, Partai NasDem dengan tegas menolak segala bentuk kecurangan pemilu. "Oleh karena itu, DPP Partai NasDem sudah mengeluarkan surat edaran yang mengikat, siapapun caleg NasDem yang terbukti curang jika terpilih akan kami PAW-kan (Pengganti Antar Waktu) dan dikeluarkan dari partai," papar pegiat antikorupsi ini.

"Kami akan tetap menjaga dan mempertahankan 'ruh' Partai NasDem sebagai partai yang mengusung resotasi perubahan, maka caleg yang melanggar akan ditindak," tegas Taufik.


Post: ROL
Link: http://www.republika.co.id/berita/pemilu/berita-pemilu/14/05/01/n4wd6o-pileg-2014-lebih-buruk-dari-2009

JPPR: Pemilih Disabilitas Meningkat Tajam

JPPR: Pemilih Disabilitas Meningkat Tajam
Pemilih - Penyandang Disabilitas
Jakarta: Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin mengaku bangga atas tingginya tingkat partisipasi kelompok penyandang disabilitas dalam Pemilu Legislatif lalu. Jumlahnya pun dinilai meningkat ketimbang Pemilu lalu.

"Saya senang sekali bahwa penyandang disabilitas pada Pemilu 2014 meningkat tajam," kata Deputi koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (30/4/2014).

Menurut Masykurudin peningkatan ini karena adanya sosialisasi yang dilakukan secara kontinuiti oleh PPUA Penca. "Saya cukup apresiasi dengan kinerja rekan kami di PPUA Penca dalam sosialisasi pemilu di tengah masyarakat Indonesia berkebutuhan khusus," kata Masykurudin.

Sementara itu, menurut Ketua Penca atau Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA) Ariani menilai peningkatan pemilih di pemilu 9 April terbilang tinggi. "Peningkatan Pemilih pada rekan kami penyandang disabilitas cukup besar. Kami juga senang kalau ada kenaikan. Kenaikan mencapai 60 persen," kata Ariani di Gedung Media Center KPU, Rabu, (30/4/2014).

Ariani jelaskan kenaikan 60 persen ini adalah bagian dari skala 10-15 persen dari daftar penduduk Indonesia secara general. Artinya, kata dia, meningkat tajam. Ariani juga menjelaskan jika dikomparasikan dengan pileg 2019 silam, jumlah penyandang disabilitas tidak banyak. Penyandang disabilitas yang berpartisipasi tidak sampai 15 persen dari average kuota penyandang cacat di Indonesia. Sedangkan untuk kedepannya, Pemilu 2019, Ariani pastikan angka partisipasi penyandang cacat akan terus meningkat tajam.

" Untuk Pemilu 2019 kami akan usahakan akan lebih meningkat lagi dibandingkan tahun ini," kata dia.

Githa Farahdina


Post: MetroNews
Link: http://pemilu.metrotvnews.com/read/2014/04/30/236838/jppr-pemilih-disabilitas-meningkat-tajam

JPPR: Terjadi Kesalahan Rekapitulasi Sejak Awal

Ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penghitungan Suara Pemilu DPR - DPD Tahun 2014
JAKARTA -- Proses rekapitulasi berjenjang yang sesungguhnya menjadi alat dan mekanisme kontrol terhadap proses rekapitulasi sebelum dan sesudahnya berjalan sangat lambat. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mencatat, terdapat banyak kesalahan administrasi dalam penghitungan rekapitulasi mulai di TPS, PPS, PPK, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. 

Deputi Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan, jika terdapat kesalahan penghitungan dan rekapitulasi dan TPS (C1) maka akan terkonfirmasi kesalahan tersebut di PPS (D1). Kemudian, panitia dapat melakukan perbaikan sejak tingkat awal.

Jika terdapat kesalahan di PPS (D1), kata dia, bakal kesalahan tersebut dan diperbaiki di kecamatan (D2) dan demikian seterusnya. "Aspek perbaikan kesalahan administrasi dari proses rekapitulasi secara berjenjang ternyata tidak terjadi," kritik Masykurudin di Jakarta, Kamis (1/5). 

Sebagai bukti, menurut dia, banyaknya penghitungan di tingkat nasional yang harus diulang dan dikoreksi kembali bisa dijadikan acuan. Akibatnya kesalahan administrasi tersebut terjadi di Provinsi Riau, Banten, Lampung, Jawa Barat, Bengkulu, DKI Jakarta dan Aceh.

Dia melanjutkan, dalam proses rekapitulasi yang berjenjang seharusnya setiap terjadi kesalahan pasti mendapatkan sanggahan, masukan, dan perbaikan yang disampaikan oleh lembaga pengawas. Sayangnya, baik PPL, Panwascam, Panwas kabupaten/kota, dan Bawaslu provinsi) seolah mendiamkan saja pelanggaran yang terjadi. 

Yang membuat JPPR miris, lembaga pengawas juga tidak dapat menyajikan data pembanding dari hasil pengawasannya untuk membenarkan bila terjadi kesalahan. Dampaknya, lanjut dia, masifnya kesalahan administrasi itu, memunculkan kecurigaan publik.

Itu terkait anggapan kesalahan administrasi tidak hanya disebabkan kelalaian petugas KPPS, PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota dan provinsi, tetapi sudah dilakukan secara terencana dan teratruktur. Masykurudin menuding, kesalahan rekapitulasi karena kesengajaan ini berhubungan langsung dengan kerjasama antara penyelenggara dan peserta pemilu.

Tujuannya tidak lain mencari kemenangan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan. Alhasil, proses rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU berjalan sangat lamban dan dipenuhi banyak protes. "Ini karena ada indikasi kesengajaan untuk memenangkan partai dan calon tertentu," ujar Masykurudin.


Post: Republika
Link: http://www.republika.co.id/berita/pemilu/berita-pemilu/14/05/01/n4votu-jppr-terjadi-kesalahan-rekapitulasi-sejak-awal

Bawaslu Dinilai Gagal Awasi Pemilu 2014

Pemilih Memberikan Hak Pilihanya
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai gagal dalam menjalankan tugas nya mengawasi pemilihan umum legislatif pada 9 April lalu. Demikian penilaian Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

"Sistem dan cara pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak memenuhi prinsip kecepatan merespon situasi di lapangan," kata Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz, dalam konferensi pers di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2014).

Masykurudin menilai Bawaslu di setiap tingkatan tidak mampu menangani permasalahan yang terjadi di TPS, penghitungan suara di desa (PPS) dan PPK atau kecamatan.

"Padahal, seharusnya mereka menjadikan itu sebagai bahan rekomendasi bagi pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya," ujarnya.

"Bawaslu baru dapat merilis hasil pengawasannya pada 26 April 2014 atau 17 hari setelah 9 April 2014. Sebagai contoh, surat suara yang tertukar di hampir seluruh provinsi di Indonesia ditemukan sendiri oleh KPU tidak berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu," tandasnya.[yeh]


Post: InilahCom
Link: http://nasional.inilah.com/read/detail/2096606/bawaslu-dinilai-gagal-awasi-pemilu-2014#.U2Ja_uWSxkl

Caleg Incumbent Tersungkur Karena Jarang Turun ke Dapil

Rekapitulasi Suara Nasional
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkap sebab mengapa para calon anggota legislatif (caleg) incumbent tersungkur dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Salah satunya, JPPR melihat mereka tidak sering turun ke bawah untuk menemui para konstituen.


"Mereka terlalu sibuk di pusat sehingga jarang turun ke dapil (daerah pemilihan)," kata Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz, di Media Center KPU, Jakarta, Rabu 30 April 2014.


Masykurudin tak menampik para caleg incumbent memiliki kualitas yang cukup baik. Namun, tak bisa dipungkiri, intensitas komunikasi dengan pemilih di daerah juga memegang peran yang cukup dominan.


"Yang lama (incumbent), paling datang ke Dapil sebentar. Yang bekerja justru tim suksesnya," ujar dia.


Kondisi sebaliknya dilakukan oleh para caleg baru atau penantang. Masykurudin mencatat mereka relatif bekerja keras dengan membangun komunikasi dengan pemilih sejak awal.


"Mereka selalu berada di Dapil sehingga para pemilih merasa lebih dekat," ucapnya.


Seperti diketahui, sejumlah caleg incumbent seperti Ketua DPR, Marzuki Alie, Sutan Bathoegana, Eva Kusuma Sundari, Nurul Arifin, Hajriyanto Y Thohari, Sidarto Danusubroto dan lain-lain terancam gagal kembali ke Senayan. Sebabnya, perolehan suara mereka dilewati oleh para caleg baru.


Saat ini KPU tengah melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat nasional. Mereka akan mengumumkan nasib partai politik dan para caleg secara resmi pada 9 Mei 2014.


Post: VivaNews
Link: http://politik.news.viva.co.id/pemilu2014/news/read/500863-caleg-incumbent-tersungkur-karena-jarang-turun-ke-dapil

JPPR nilai Bawaslu lamban respons persoalan di lapangan

Kantor Bawaslu
Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) menilai sistem dan cara pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu tidak memenuhi prinsip kecepatan merespons situasi di lapangan.

"Apa yang terjadi dalam situasi pemungutan suara di TPS, situasi perhitungan suara di PPS dan PPK tidak bisa secara cepat ditangkap oleh Bawaslu di setiap tingkatan," ujar Deputi Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (30/4/2010).

Bawaslu baru dapat merilis hasil pengawasannya pada tanggal 26 april 2014 atau 17 hari setelah hari Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014. Padahal nantinya hasil pengawasan dapat dijadikan bahan rekomendasi bagi pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya.

"Sebagai contoh surat suara yang tertukar di hampir seluruh provinsi di Indonesia ditemukan sendiri oleh KPU tidak berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu," ujar Hafidz.

Hafidz menambahkan, Bawaslu tidak mempunyai semangat untuk menegakkan keadilan secara menyeluruh. Dalam mencari dan menerima pelanggaran pemilu, dia juga menegaskan Bawaslu masih menerapkan secara ketat aspek akumulasi pelanggaran pemilu.

"Sebagai contoh masifnya politik uang yang terjadi, tidak tercermin dari banyaknya pelaku yang ditindak oleh Bawaslu," ujarnya.


Post: Sindonews
Link: http://pemilu.sindonews.com/read/2014/04/30/113/859029/jppr-nilai-bawaslu-lamban-respons-persoalan-di-lapangan

JPPR Curigai Perbedaan Hasil Rekap Disengaja

Rekapitulasi Suara

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat mencurigai adanya faktor kesengajaan terkait perbedaan hasil rekapitulasi suara berjenjang di semua lini.

"Kalau di atas kertas, mestinya rekap berjenjang tidak ada masalah. Tapi ini justru KPU Pusat yang kelimpungan. Jika terdapat kesalahan penghitungan dan rekapitulasi di tingkat TPS, maka seharusnya akan terkonfirmasi kesalahan tersebut di PPS tingkat Kelurahan," kata deputi koordinator JPPR Masykurudin di gedung KPU, Rabu (30/4).

Apabila kesalahan terjadi di PPS, kata dia, maka akan terkonfirmasi dan diperbaiki di tingkat PPK atau Kecamatan dan begitu seterusnya.

Namun, kata Masykurudi, pihaknya menemukan fakta di lapangan bahwa aplikasi rekap secara berjenjang tidak dilakukan secara optimal. Sehingga, banyak perhitungan di tingkat nasionel yang harus dilakukan ulang dan dikoreksi kembali.

"Tuduhan kami ini real. Kalau ada yang bertanya mana buktinya, itu sudah ada yang diulang rekapitulasinya yaitu Provinsi Riau, Bengkulu, DKI Jakarta dan Aceh," kata dia.

Masykurudin mengatakan, pihaknya mencurigai perbedaan hasil rekapitulasi tersebut sebagai bentuk kesengajaan, karena terjadi secara masif di hampir tiap Kabupaten/Kota atau Provinsi.

"Ini jelas kesengajaan. Kami sudah mencium adanya kerja sama antara penyelenggara dan peserta pemilu untuk bisa menang dengan cara tidak benar," kata dia.

Indikasi faktor kesengajaan dalam rekapitulasi berjenjang ini diperparah dengan tidak adanya data pembanding yaitu hasil pengawasaan oleh lembaga pengawas di setiap tingkatan yakni PPL, Panwascam, Panwas Kbupaten/kota dan Bawaslu Provinsi.

"Kesalahan rekapitulasi akibat kesengajaan ini, jangan-jangan juga dilakukan oleh tiga pihak yaitu peserta pemilu, KPU beserta jajarannya dan Bawaslu setiap tingkatan." (*)


Post: Teraspos.com
Link: http://politik.teraspos.com/read/2014/04/30/92814/jppr-curigai-perbedaan-hasil-rekap-disengaja

Ini penyebab politik uang marak versi JPPR

Ilustrasi: Politik Uang 

Praktik politik uang dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 semakin vulgar. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai kesalahan bukan hanya pada relasi antara calon anggota legislatif (caleg) dengan pemilih melainkan terletak pada sistem proporsional terbuka yang digunakan.

"Ada hubungan yang erat antara sistem proporsional terbuka dalam pemilu dengan peningkatan praktik politik uang," kata Deputi Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz dalam konfrensi pers di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (30/04/2014).

Masykurudin mengatakan, sistem proporsional terbuka juga membuka kemungkinan untuk tidak terpilihnya caleg-caleg yang berkualitas. Hal itu karena mereka yang terpilih cenderung menggunakan uang dengan membeli atau menyuap pemilih.

"Politik transaksional sangat vulgar terjadi melalui uang dan barang antara caleg dan pemilih," ujar Masykurudin.

Menurut dia, salah satu akibat buruk dari sistem tersebut adalah ketika seorang caleg tidak mendapatkan suara banyak dan tidak mendapat kursi, uang dan barang tersebut diminta kembali. Kemudian, tidak sedikit dari mereka yang berperilaku menyimpang begitu gagal meraih kursi di parlemen.

"Ini menunjukkan ketidaksiapan para caleg atas kekalahan. Tapi yang jauh lebih penting adalah transaksi politik yang dibangun oleh calon dengan masyarakat hanya dalam bentuk uang dan barang," ujarnya.

Berikut adalah daftar caleg gagal yang terlibat politik uang berdasarkan temuan JPPR :
1. Caleg dari DPRD 3 Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan mengalami depresi berat dan suka bicara di luar kontrol.
2. Caleg DPRD di Kabupaten Pangkep (Pangkajene Kepulauan), Provinsi Sulawesi Selatan, meminta kembali bantuannya berupa uang dan lampu jalan.
3. Caleg DPRD Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, mengalami stres berat, jatuh sakit, dan meninggal dunia.
4. Caleg DPRD Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan, meminta kembali ambulans yang sudah diberikan.
5. Caleg DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan, memberhentikan buruh sawahnya dan meminta kembali uang pemberian karena perolehan suaranya di bawah target.
6. Caleg DPRD Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, mengamuk dan memecahkan kaca di Kantor KPUD.
7. Caleg Pulau Seribu, Jakarta, marah hebat dan meminta kembali sembako yang telah diberikan karena hanya mendapatkan satu suara di TPS-nya.
8. Caleg di DPRD Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, meminta kembali seragam dan uang yang telah diberikannya.



Post: Sindonews
Link: http://pemilu.sindonews.com/read/2014/04/30/113/859084/ini-penyebab-politik-uang-marak-versi-jppr

Banyak Surat Suara Tertukar, KPU Dianggap Lalai

Kertas Suara Pemilu 
Kesalahan pada proses distribusi yang dilakukan penyelenggara pemilu menjadi sorotan lembaga pemantau pemilu. Salah satunya yakni masih adanya surat suara yang tertukar di sejumlah wilayah.


Menurut Jaringan Pendidikan dan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), kesalahan administrasi itu berpotensi menghilangkan hak suara pemilih.


"Kesalahan pengiriman itu problem administrasi. Tapi, kalau hal itu menyebabkan pemilih tak bisa memilih, maka itu bisa pidana, bisa penjara," kata Masykurudin Hafidz, Deputi Koordinator JPPR ditemui usai rilis Pemantauan Pemilu 2014, Rabu 9 April 2014 di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta.


Hafidz menambahkan, penyelenggara pemilu seluruh tingkatan tak bisa dilepaskan dari kesalahan pengiriman surat suara itu. Distribusi surat suara pasti melalui koordinasi dengan pihak penyelenggara.


"Distribusi itu melibatkan kewenangan internal. Itu aspek manajemen tak bagus dan kelalaian KPU," kata dia.


Pengunduran pemungutan suara pada wilayah yang tak bisa dimungkinkan kedatangan surat suara pada hari ini, menurut Hafidz merupakan sebuah pelanggaran. Sebab, kata dia, dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu ditegaskan pemungutan suara harus dilakukan pada hari yang sama.


Jika pun memang terdapat pengunduran pemungutan suara, dengan alasan di luar kehendak penyelenggara pemilu, Hafidz mengatakan, KPU harus menjamin semua calon pemilih yang tertunda mencoblos bisa memberikan suaranya pada hari pengganti yang ditentukan.


"Mengalihkan tanggal pencoblosan itu harus memberikan fasilitas yang sama dengan fasilitas pencoblosan," kata dia.


Ia menyebutkan, di antara fasilitas itu yakni memastikan pemilih bisa mendapatkan hari libur, surat undangan harus disampaikan sampai penyelenggara harus ada secara sigap untuk menuntaskan pencoblosan.


"Pokoknya fasilitas yang sebaik mungkin, sebagaimana orang bisa memilih pada 9 April itu," ujarnya.


Post: Viva News
Link: http://politik.news.viva.co.id/news/read/495551-banyak-surat-suara-tertukar--kpu-dianggap-lalai

JPPR: Politik Uang Dilakukan Terang-terangan

JAKARTA - Tingginya praktik politik uang mewarnai pelaksanaan pemungutan suara untuk legislatif, Rabu (9/4). Dari pemantauan yang dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di 25 provinsi, politik uang setidaknya terjadi di 335 tempat pemungutan suara (TPS).

"Temuan kita memerlihatkan praktik politik uang terjadi dalam bentuk uang maupun barang pada detik-detik terakhir menjelang pemungutan suara. Nilainya beragam mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 200 ribu," ujar Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz.

Menurutnya, dugaan politik uang dengan bilangan Rp 10 ribu antara lain terjadi di TPS 06, Macinbagi, Lau, Maros, Makasar dan TPS 03 Kebaban, Suralaga, Lombok Timur.

Kemudian politik uang dengan nilai Rp 15 ribu terjadi di TPS 15 Jombang, Jawa Timur, TPS 01, Bunggarel, Karanganyar, Probolinggo dan TPS 10 Saungrejo, Blitar.

Politik uang Rp 20 ribu terjadi di TPS 03 Derce, Nganjuk, TPS 02 Sunimbung, Tangantangan, Agia, Aceh, TPS 04 kelurahan Melaja, Bangkalan, TPS 01 Sri Rahayu, Cikancung, Jawa Barat dan TPS 01 Bunggarel, Karanganyar.

"Untuk uang yang diberikan pada pemilih senilai Rp 30 ribu terjadi di TPS 04, Pare, Tulungrejo, Kediri, TPS 01 Sonorejo, Blora. Sementara uang Rp 50 ribu terjadi di TPS 01 Sri Rahayu, Cikancung, Jawa Barat, TPS 10 Beting, Kuala Kapias, Teluknibung, Tanjungbalai, TPS 57 Pedak, Nanguntapan, Bantul, TPS 06 Gajahmungkur, Kota Semarang, TPS 02 Pasar Baru, Karawaci, Kota Tangerang, TPS 08 Cungcangkang, Pamekasan," katanya.

Dari laporan sebanyak 2.011 relawan yang disebar JPPR pada pelaksanaan pemilu kali ini, kata Masykurudin, ditemukan dugaan terjadi pemberian uang kepada pemilih dengan besaran Rp 100 ribu, Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu.

Untuk besaran Rp 100 ribu, terjadi di TPS 06 Macingbagi, Lau, Maros, Makasar, TPS 01, Cibeber, Leuwiliang, Bogor, TPS 10 Beting Kuala Kapias, teluknibung, Tanjungbalai dan TPS 05 Kemaraya, Kendari Barat,

Nilai suap Rp 150 ribu terjadi di TPS 01, Wiyono, Lampung dan nilai suap Rp 200 ribu ditemukan terjadi di TPS 52, 57, 58 Bandar Khalif, Pecutsei, Lampung dan TPS 12, Rantautau, Rantau, Aceh.

"Praktik politik uang terjadi pada malam dan pagi menjelang pemungutan suara. Praktik politik uang dilakukan secara terang-terangan dan menjadi tradisi di setiap proses pemilihan," katanya.

Masykurudin menyebut partai politik dan calon anggota legislatif masih menggunakan cara transaksional uang dan barang dalam mendekati pemilih. Cara ini juga berpotensi terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu dari kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) hingga KPU.(gir/jpnn)


Post: JPNN
Link: http://www.jpnn.com/read/2014/04/10/227598/Politik-Uang-Dilakukan-Terang-terangan-#

Temuan JPPR Potret Pelanggaran Penyelenggara Sampai Politik Uang

Serangan Fajar
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), memantau pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 di 25 provinsi. Hasilnya, ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan petugas penyelenggara di bawah.

Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz di Jakarta, Kamis (10/4/2014), mengungkapkan temuan pertama adalah masih banyaknya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang tidak menempel lembar Daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara.

"Pemasangan DPT di papan pengumuman di setiap TPS adalah prosedur utama dalam tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Pemasangan DPT ini untuk memberikan kemudahan bagi siapapun yang datang ke TPS untuk mengecek namanya apakah terdaftar atau tidak," ujar Masykurudin.

Selain itu, pemasangan DPT juga dimaksudkan agar nama yang tidak berhak memilih (meninggal, pindah, tidak ada orangnya dll) dapat diketahui masyarakat secara terbuka. Masyarakat pada akhirnya tidak dapat mengantisipasi akan adanya potensi penyalahgunaan surat suara karena tidak terpasangnya DPT ini.

Sebanyak 714 TPS (71%) DPT terpasang di TPS dan 291 (29%) tidak dipasang di TPS. Diantara TPS yang tidak memasang DPT adalah TPS 11 Limbangan Wetan, Brebes, Jawa Tengah, TPS 06 Maccini, Maros, Sulawesi Selatan, TPS 01 Larangan Tokol, Tlanakan, Pamekasan, Jawa Timur,TPS 03 Cipendeuy, Bantarujeg, Majalengka, Jawa Barat, TPS 04 Naikoten satu, Kotaraja, Kota Kupang, NTT dan TPS 01, 02, 03, Karot, Darul Imarah, Aceh Besar.

Pemantauan kedua menyoal logistik. Dari 1005 TPS yang dipantau JPPR, sebanyak 760 TPS (76%) logistik lengkap, sementara sebanyak 245 TPS (24%) mengalami masalah dalam logistik pemungutan suara. Kekurangan logistik di TPS melingkupi surat suara, alat bantu tuna netra, tinta, alat bantu coblos, alas untuk coblos dan formulir rekapitulasi.

Di antara TPS yang mengalami permasalahan logistik adalah :
1. TPS Kurang surat suara (TPS 023 Kayuputih, Oebobo, Kota Kupang NTT, TPS 02 Payatumbi Baru, kebayakan, Aceh Tengah, TPS 07 Kadangrejo, Karangmojo, Gunu Kidul, TPS 11 Iditcut, Darulaman, Aceh Timur)

2. Tidak ada alat bantu (TPS 06 Ateu, Pahlawan, Banda Aceh, TPS 31 Panikukang, Bandung, TPS 28 Sariharjo, Sleman, TPS 5 Kemaraya, Kendari Barat, Kendari, Sultra, TPS 10 beting kuala kapias, keludnibung, tanjungbalai, Sumut, TPS 05 gadingsuku, kepil, Wonosobo).

3. Surat suara kualitas tidak standar (TPS 01 Bunggael, karanganyar, Jawa tengah)

4.Kurang Tinta (TPS 05, Kemaraya, Kendari Barat, Kendari).

5.Alat Coblos kurang (TPS 05, Kemaraya, Kendari Barat, Kendari).

6. Bantalan Kurang (TPS 05, Kemaraya, Kendari Barat, Kendari)

7.Tidak ada formulir rekapitulasi (TPS 26, Bojongsoang, Bandung,TPS 02 Andonuhu, Poasia).

8. Surat suara sudah tercoblos (TPS 057, Pedak, Banguntapan, Bantul)

"Kekurangan logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS mengurangi waktu dan kesempatan pemilih untuk melakukan pemungutan suara dan menganggu proses pemungutan dan penghitungan suara," kata Masykurudin.

Manajer Koordinator JPPR, Sunanto menambahkan bahwa kekurangan logistik juga menunjukkan ketidakcermatan PPK, PPS dan KPPS dalam mendata secara rinci dan detil jumlah seluruh logistik dan memastikan logistik sesuai dengan kebutuhan di TPS.

Temuan ketiga adalah politik uang. Sebanyak 335 TPS dan di lingkungan TPS (33%) terjadi politik uang dan barang. Sementara sebanyak 670 (67%) tidak terjadi politik uang. Praktik politik uang dalam bentuk uang maupun barang ini terjadi menjelang hari pemungutan suara.

Di antara modus praktik poliiti uang jelang hari pemungutan suara adalah:

1. Uang (10.000, 20.000, 25.000, 30.000, 50.000, 100.000 dan 200.000).

2. Barang (Sembako, alat ibadah, kerudung, semen, baju, pulsa, aqua, rokok).

3. Asuransi (mengirimkan kartu asuransi bersama dengan surat pemberitahuan memilih).

Di antara contoh praktik politik uang adalah uang sejumlah Rp 10 ribu (TPS 06, Macinbagi, Lau, Maro, Makasar, TPS 03 Kebaban, Suralaga, Lombok Timur), Rp 15 ribu (TPS 15 Jombang, Jawa Timur, TPS 01, Bunggarel, Karanganyar, Probolinggo, TPS 10 Saungrejo, Blitar).

Rp 20 ribu (TPS 03 Derce, Nganjuk, TPS 02 Sunimbung, Tangantangan, Agia, Aceh, TPS 04 keluarahan Melaja, Bangkalan, TPS 01 Srirahayu, Cikancung, Jawa Barat, TPS 01 Bunggarel, Karanganyar), Rp 30 ribu (TPS 04, Pare, Tulungrejo, Kediri, TPS 01 Sonorejo, Blora).

Rp 50 ribu (TPS 01 Srirahayu, Cikancung, Jawa Barat, TPS 10 Beting, Kualakapias, Teluknigung, Tanjungbalai, TPS 57 Pedak, Nanguntapan, Bantul, TPS 06 Gajahmungkur, Kota Semarang, TPS 02 Pasar Baru, Karawaci, Kota Tangerang, TPS 08 Cungcangkang, Pamekasan).

Rp 100 ribu (TPS 06 Macingbagi, Lau, Maros, Makasar, TPS 01, Cibeber, Leuwiliang, Bogor, TPS 10 Betingkualakapias, Teluknigu, Tanjungbalai, TPS 05 Kemaraya, Kendari Barat, Kendari), Rp 150 ribu (TPS 01, Wiyono, Lampung) Rp 200 (TPS 52, 57, 58 Bandar Khalif, Pecutsei, Lampung, TPS 12, Rantautau, Rantau, Aceh).

Adapun politik uang bermodus pemberian barang (sembako, alat ibadah, kerudung, semen, baju, pulsa, aqua, rokok) terjadi di TPS 22 Pasirluyu, TPS 10 Betingkuala Kapis, Teluknibu, Tanjungbalai, TPS 40 Tanah Tinggi Tangerang, TPS 05 Gading Suku, Kepil, Wonosobo.
TPS 06 kelurahan sungai nangka, Balikpapan selatan, TPS Kotakaler, Sumadang Utara).

"Praktik politik uang terjadi pada malam dan pagi menjelang pemungutan suara. Dilakukan secara terang-terangan dan menjadi tradisi di setiap proses pemilihan. Parpol dan calon masih menggunakan cara transaksional dengan uang dan barang untuk mendekati pemilih," ujar Sunanto. 

Pantauan JPPR lainnya adalah situasi TPS. Sebanyak 693 TPS (69%) TPS pelaksanaan pemungutan suara berlangsung kondusif, sementara 312 (31%) berlangsung dengan banyak hambatan dan gangguan dari skala kecil hingga besar.

Situasi yang mengganggu adalah; 1) Intimidasi (TPS 17, Hajimenah, Natar, Lampung Selatan, TPS 18 Babelan, Bekasi, TPS 57 Pedak, banguntapan, Bantul, TPS 06 macingbagi, laung, Maro, Makasar, TPS 02 Mabodo, Kontunaga, TPS 01 Aluawe, Muaradua, Lhoksumawe, TPS 15, Jombang.

TPS 10 Pekbata, Sulsel, TPS 31, Gondrong, Cipondoh, Tangerang, TPS 05 05 Gadingsuku, kepil, Wonosobo, TPS 04 Gembu, Pelanggahan, TPS 04 Naikoten satu, Kotaraja) 2) Praktik Kampanye (TPS 02, Wala, Maritengae, Sidrap.

TPS 02 Gelanggang, Kota Juang, Aceh, TPS 12 keluarahan Rantatao, Rantau, Aceh, TPS 06 Keluarahan Sukabumi Utara, Jakarta Barat, TPS 70, keluarahan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, TPS 02 Desa Hilir, Tapaktuan, Aceh Selatan).


Post: Tribun News
Link: http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/04/10/temuan-jppr-potret-pelanggaran-penyelenggara-sampai-politik-uang