sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » » » » » » Temuan JPPR Potret Pelanggaran Penyelenggara Sampai Politik Uang

Serangan Fajar
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), memantau pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 di 25 provinsi. Hasilnya, ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan petugas penyelenggara di bawah.

Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz di Jakarta, Kamis (10/4/2014), mengungkapkan temuan pertama adalah masih banyaknya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang tidak menempel lembar Daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara.

"Pemasangan DPT di papan pengumuman di setiap TPS adalah prosedur utama dalam tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Pemasangan DPT ini untuk memberikan kemudahan bagi siapapun yang datang ke TPS untuk mengecek namanya apakah terdaftar atau tidak," ujar Masykurudin.

Selain itu, pemasangan DPT juga dimaksudkan agar nama yang tidak berhak memilih (meninggal, pindah, tidak ada orangnya dll) dapat diketahui masyarakat secara terbuka. Masyarakat pada akhirnya tidak dapat mengantisipasi akan adanya potensi penyalahgunaan surat suara karena tidak terpasangnya DPT ini.

Sebanyak 714 TPS (71%) DPT terpasang di TPS dan 291 (29%) tidak dipasang di TPS. Diantara TPS yang tidak memasang DPT adalah TPS 11 Limbangan Wetan, Brebes, Jawa Tengah, TPS 06 Maccini, Maros, Sulawesi Selatan, TPS 01 Larangan Tokol, Tlanakan, Pamekasan, Jawa Timur,TPS 03 Cipendeuy, Bantarujeg, Majalengka, Jawa Barat, TPS 04 Naikoten satu, Kotaraja, Kota Kupang, NTT dan TPS 01, 02, 03, Karot, Darul Imarah, Aceh Besar.

Pemantauan kedua menyoal logistik. Dari 1005 TPS yang dipantau JPPR, sebanyak 760 TPS (76%) logistik lengkap, sementara sebanyak 245 TPS (24%) mengalami masalah dalam logistik pemungutan suara. Kekurangan logistik di TPS melingkupi surat suara, alat bantu tuna netra, tinta, alat bantu coblos, alas untuk coblos dan formulir rekapitulasi.

Di antara TPS yang mengalami permasalahan logistik adalah :
1. TPS Kurang surat suara (TPS 023 Kayuputih, Oebobo, Kota Kupang NTT, TPS 02 Payatumbi Baru, kebayakan, Aceh Tengah, TPS 07 Kadangrejo, Karangmojo, Gunu Kidul, TPS 11 Iditcut, Darulaman, Aceh Timur)

2. Tidak ada alat bantu (TPS 06 Ateu, Pahlawan, Banda Aceh, TPS 31 Panikukang, Bandung, TPS 28 Sariharjo, Sleman, TPS 5 Kemaraya, Kendari Barat, Kendari, Sultra, TPS 10 beting kuala kapias, keludnibung, tanjungbalai, Sumut, TPS 05 gadingsuku, kepil, Wonosobo).

3. Surat suara kualitas tidak standar (TPS 01 Bunggael, karanganyar, Jawa tengah)

4.Kurang Tinta (TPS 05, Kemaraya, Kendari Barat, Kendari).

5.Alat Coblos kurang (TPS 05, Kemaraya, Kendari Barat, Kendari).

6. Bantalan Kurang (TPS 05, Kemaraya, Kendari Barat, Kendari)

7.Tidak ada formulir rekapitulasi (TPS 26, Bojongsoang, Bandung,TPS 02 Andonuhu, Poasia).

8. Surat suara sudah tercoblos (TPS 057, Pedak, Banguntapan, Bantul)

"Kekurangan logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS mengurangi waktu dan kesempatan pemilih untuk melakukan pemungutan suara dan menganggu proses pemungutan dan penghitungan suara," kata Masykurudin.

Manajer Koordinator JPPR, Sunanto menambahkan bahwa kekurangan logistik juga menunjukkan ketidakcermatan PPK, PPS dan KPPS dalam mendata secara rinci dan detil jumlah seluruh logistik dan memastikan logistik sesuai dengan kebutuhan di TPS.

Temuan ketiga adalah politik uang. Sebanyak 335 TPS dan di lingkungan TPS (33%) terjadi politik uang dan barang. Sementara sebanyak 670 (67%) tidak terjadi politik uang. Praktik politik uang dalam bentuk uang maupun barang ini terjadi menjelang hari pemungutan suara.

Di antara modus praktik poliiti uang jelang hari pemungutan suara adalah:

1. Uang (10.000, 20.000, 25.000, 30.000, 50.000, 100.000 dan 200.000).

2. Barang (Sembako, alat ibadah, kerudung, semen, baju, pulsa, aqua, rokok).

3. Asuransi (mengirimkan kartu asuransi bersama dengan surat pemberitahuan memilih).

Di antara contoh praktik politik uang adalah uang sejumlah Rp 10 ribu (TPS 06, Macinbagi, Lau, Maro, Makasar, TPS 03 Kebaban, Suralaga, Lombok Timur), Rp 15 ribu (TPS 15 Jombang, Jawa Timur, TPS 01, Bunggarel, Karanganyar, Probolinggo, TPS 10 Saungrejo, Blitar).

Rp 20 ribu (TPS 03 Derce, Nganjuk, TPS 02 Sunimbung, Tangantangan, Agia, Aceh, TPS 04 keluarahan Melaja, Bangkalan, TPS 01 Srirahayu, Cikancung, Jawa Barat, TPS 01 Bunggarel, Karanganyar), Rp 30 ribu (TPS 04, Pare, Tulungrejo, Kediri, TPS 01 Sonorejo, Blora).

Rp 50 ribu (TPS 01 Srirahayu, Cikancung, Jawa Barat, TPS 10 Beting, Kualakapias, Teluknigung, Tanjungbalai, TPS 57 Pedak, Nanguntapan, Bantul, TPS 06 Gajahmungkur, Kota Semarang, TPS 02 Pasar Baru, Karawaci, Kota Tangerang, TPS 08 Cungcangkang, Pamekasan).

Rp 100 ribu (TPS 06 Macingbagi, Lau, Maros, Makasar, TPS 01, Cibeber, Leuwiliang, Bogor, TPS 10 Betingkualakapias, Teluknigu, Tanjungbalai, TPS 05 Kemaraya, Kendari Barat, Kendari), Rp 150 ribu (TPS 01, Wiyono, Lampung) Rp 200 (TPS 52, 57, 58 Bandar Khalif, Pecutsei, Lampung, TPS 12, Rantautau, Rantau, Aceh).

Adapun politik uang bermodus pemberian barang (sembako, alat ibadah, kerudung, semen, baju, pulsa, aqua, rokok) terjadi di TPS 22 Pasirluyu, TPS 10 Betingkuala Kapis, Teluknibu, Tanjungbalai, TPS 40 Tanah Tinggi Tangerang, TPS 05 Gading Suku, Kepil, Wonosobo.
TPS 06 kelurahan sungai nangka, Balikpapan selatan, TPS Kotakaler, Sumadang Utara).

"Praktik politik uang terjadi pada malam dan pagi menjelang pemungutan suara. Dilakukan secara terang-terangan dan menjadi tradisi di setiap proses pemilihan. Parpol dan calon masih menggunakan cara transaksional dengan uang dan barang untuk mendekati pemilih," ujar Sunanto. 

Pantauan JPPR lainnya adalah situasi TPS. Sebanyak 693 TPS (69%) TPS pelaksanaan pemungutan suara berlangsung kondusif, sementara 312 (31%) berlangsung dengan banyak hambatan dan gangguan dari skala kecil hingga besar.

Situasi yang mengganggu adalah; 1) Intimidasi (TPS 17, Hajimenah, Natar, Lampung Selatan, TPS 18 Babelan, Bekasi, TPS 57 Pedak, banguntapan, Bantul, TPS 06 macingbagi, laung, Maro, Makasar, TPS 02 Mabodo, Kontunaga, TPS 01 Aluawe, Muaradua, Lhoksumawe, TPS 15, Jombang.

TPS 10 Pekbata, Sulsel, TPS 31, Gondrong, Cipondoh, Tangerang, TPS 05 05 Gadingsuku, kepil, Wonosobo, TPS 04 Gembu, Pelanggahan, TPS 04 Naikoten satu, Kotaraja) 2) Praktik Kampanye (TPS 02, Wala, Maritengae, Sidrap.

TPS 02 Gelanggang, Kota Juang, Aceh, TPS 12 keluarahan Rantatao, Rantau, Aceh, TPS 06 Keluarahan Sukabumi Utara, Jakarta Barat, TPS 70, keluarahan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, TPS 02 Desa Hilir, Tapaktuan, Aceh Selatan).


Post: Tribun News
Link: http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/04/10/temuan-jppr-potret-pelanggaran-penyelenggara-sampai-politik-uang

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama