Gunakan Hak Pilih Anda pada Pilpres 2014 |
Jika belum, maka berikut langkah-langkahnya:
1. Didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), caranya, datangi PPS di Desa/Kelurahan domisili anda sesegera mungkin krn akan ditetapkan provinsi maksimal s/d 30 Juni 2014
2. Didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), caranya,
(a). Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi tidak bisa memberikan hak suaranya di TPS asal, maka pemilih yang bersangkutan harus meminta Model A-5 PPWP (Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan/DPTb) pada PPS di Desa/Kelurahan asal dan melapor kepada KPPS tujuan tempat Pemilih akan memberikan suaranya pada TPS setempat paling lambat 5 Juli 2014;
(b). Bagi Pemilih yang akan memberikan suara di TPS lain, tetapi kesulitan mendapatkan Model A-5 PPWP (Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan/DPTb) dari PPS di Desa/Kelurahan asal, maka Pemilih yang bersangkutan dapat meminta Model A-5 PPWP dari KPU Kabupaten/Kota tujuan paling lambat 28 Juni 2014
(c). Pemilih yang telah mendapatkan Model A-5 PPWP (Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan/DPTb) agar melapor kepada KPPS tujuan tempat Pemilih akan memberikan suaranya pada TPS setempat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara yaitu tanggal 5 Juli 2014.3. Didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), caranya, Jika tidak juga terdaftar dalam DPT dan DPK, maka pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan memperlihatkan KTP / identitas lain / paspor pada TPS di Desa/Kelurahan yang tertera pada identitasnya pada hari pemungutan suara (9 Juli 2014) di TPS sesuai alamat yg tertera di identitas. Salam.
Tidak ada komentar: