sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

Pilpres 2014 Perantau Bisa Memilih di Tempat Domisili, Baca Caranya di Sini

Gunakan Hak Pilih Anda pada Pilpres 2014
Gunakan Hak Pilih Anda pada Pilpres 2014
SUDAHKAH ANDA TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH DI PILPRES 2014? Pastikan anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.Cek Data anda di portal http://data.kpu.go.id/ss8.php 

Jika belum, maka berikut langkah-langkahnya:

1. Didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), caranya, datangi PPS di Desa/Kelurahan domisili anda sesegera mungkin krn akan ditetapkan provinsi maksimal s/d 30 Juni 2014

2. Didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), caranya, 

(a). Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi tidak bisa memberikan hak suaranya di TPS asal, maka pemilih yang bersangkutan harus meminta Model A-5 PPWP (Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan/DPTb) pada PPS di Desa/Kelurahan asal dan melapor kepada KPPS tujuan tempat Pemilih akan memberikan suaranya pada TPS setempat paling lambat 5 Juli 2014; 

(b). Bagi Pemilih yang akan memberikan suara di TPS lain, tetapi kesulitan mendapatkan Model A-5 PPWP (Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan/DPTb) dari PPS di Desa/Kelurahan asal, maka Pemilih yang bersangkutan dapat meminta Model A-5 PPWP dari KPU Kabupaten/Kota tujuan paling lambat 28 Juni 2014

(c). Pemilih yang telah mendapatkan Model A-5 PPWP (Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan/DPTb) agar melapor kepada KPPS tujuan tempat Pemilih akan memberikan suaranya pada TPS setempat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara yaitu tanggal 5 Juli 2014.3. Didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), caranya, Jika tidak juga terdaftar dalam DPT dan DPK, maka pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan memperlihatkan KTP / identitas lain / paspor pada TPS di Desa/Kelurahan yang tertera pada identitasnya pada hari pemungutan suara (9 Juli 2014) di TPS sesuai alamat yg tertera di identitas. Salam.

Tim Kampanye Nasional Capres-Cawapres Pilpres 2014

Tim Kampanye Nasional Capres-Cawapres Pilpres 2014
Tim Kampanye Nasional Capres-Cawapres Pilpres 2014
Image: Kompas Properti
Komisi Pemilihan Umum, Selasa (27/5), secara resmi telah menerima susunan dan personalia tim kampanye nasional dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto- Hatta Rajasa. Tim sukses kedua pasangan calon presiden-calon wakil presiden ini mulai bertarung.

Tim kampanye Jokowi-JK dipimpin Tjahjo Kumolo. Adapun tim kampanye Prabowo-Hatta diketuai Mahfud MD.

Selaku penasihat, tim kampanye Jokowi-JK diisi lima ketua umum partai pendukung, yaitu Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh, Muhaimin Iskandar, Wiranto, dan Sutiyoso. Selaku pengarah, nama yang menonjol antara lain Sidarto Danusubroto, KH Hasyim Muzadi, Sutrisno Bachir, Rusdi Kirana, Jenderal (Purn) Hendropriyono, Jenderal (Purn) Luhut Panjaitan, Laksamana (Purn) Tedjo Edy, Marsekal Madya (Purn) Ian Santoso, dan Alwi Shihab.

Sementara itu, tim kampanye Prabowo-Hatta tidak mencantumkan nama-nama ketua umum partai pendukung.

Dari 36 nama yang tersusun dalam dewan penasihat, nama yang menonjol antara lain Amien Rais, KH Maimoen Zubair, Akbar Tandjung, Ustaz Hilmi Aminudin, Hashim Djojohadikusumo, Marzuki Alie, Jenderal (Purn) Djoko Santoso, Mayjen (Purn) Syamsir Siregar, Slamet Effendy Yusuf, MS Hidayat, Tuty Alawiyah, dan Rhoma Irama.

Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK Tjahjo Kumolo mengatakan, tim kampanye nasional merupakan tim yang bertugas mengoordinasikan berbagai kegiatan dan aksi untuk pemenangan capres dan cawapres Jokowi-JK.

”Secara administratif dan sesuai ketentuan KPU, tim kampanye hanya mengoordinasikan berbagai kegiatan, seperti sosial media, kegiatan kampanye terbuka dan tertutup, serta menyiapkan bahan-bahan kampanye,” katanya.

Akan tetapi, menurut Tjahjo, kekuatan atau kunci tim kampanye sebenarnya justru terletak pada tim-tim atau kelompok-kelompok sukarelawan yang menggerakkan berbagai elemen masyarakat di tingkat bawah, struktur organisasi partai politik pengusung pasangan Jokowi-JK, serta capres dan cawapres Jokowi-JK sendiri.

”Semua struktur partai, baik PDI-P, Nasdem, PKB, maupun Hanura, termasuk PKPI, digerakkan untuk memenangkan Jokowi-JK,” kata Tjahjo.

Calon anggota legislatif juga diminta untuk kembali turun ke lapangan dan memenangkan pasangan Jokowi-JK.

Secara terpisah, Ketua Tim Pelaksana Kampanye Nasional Prabowo-Hatta Mahfud MD juga menegaskan, perangkat untuk memenangkan Prabowo-Hatta, termasuk tim kampanye, sudah siap.

”Perangkat sudah siap, orang-orangnya juga lintas profesi. Ada tentara, jenderal polisi, akademisi, dari LSM banyak, aktivis politik juga banyak,” tutur dia.

Dengan komposisi tim kampanye yang berasal dari berbagai latar belakang, Mahfud meyakini dapat memenangkan Prabowo-Hatta. Selain itu, tim kampanye juga menyiapkan berbagai isu untuk mendekati masyarakat.

”Untuk masyarakat terdidik, kami dekati melalui perdebatan di televisi. Kalau masyarakat bawah pendekatannya lain lagi, seperti soal kebutuhan pokok, kesejahteraan, dan soal bagaimana mendapatkan sekolah yang baik,” ujar Mahfud.

Post: Print.Kompas.com
Link: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000006881290
Image: Kompas Properti

Tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014


TAHAPAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2014
NO
WAKTU
PROGRAM/KEGIATAN
PELAKSANA
1
Des 2013 s/d 31 Mei 2014
Penyusunan, penetapan, dan pengundangan peraturan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh KPU
2
3 Mar s/d 20 Okt 2014
Sosialisasi, publikasi, dan pendidikan Pemilih
Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan instansi terkait
3
1 Mei s/d 30 Jun 2014
Simulasi Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS
Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
4
3 Mar s/d 30 Sept 2014
Rapat kerja, rapat koordinasi, dan bimbingan teknis bagi KPU pada setiap tingkatan dan PPLN
Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

5
10 Apr s/d 30 Agust 2014
Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc: a. PPK, PPS dan PPSLN b. KPPS dan KPPSLN c. Pantarlih dan Pantarlih LN







6
3 Mar s/d 8 Juli 2014 22 Juli s/d 8 Sept 2014
Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: a. Putaran I b. Putaran II



Paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara telah sampai di KPPS


PELAKSANAAN
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
8
3 s/d 23 Mar 2014
Permintaan data WNI yang berumur 17 tahun pada tanggal 10 April s/d 9 Juli 2014 kepada Kemendagri
Dilaksanakan oleh KPU
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
10
11 s/d 20 Apr 2014
Sinkronisasi DPT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD (DPS Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dengan DPTb, DPK, DPKTb dan Pemilih baru pasca Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD
Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
21 Apr s/d 10 Mei 2014
Pemutakhiran terhadap Pemilih yang berumur 17 tahun pada tanggal 10 April s/d 9 Juli 2014 dan DPTb
Dilaksanakan oleh PPS
12
11 s/d 12 Mei 2014
Penetapan DPS hasil pemutakhiran
Dilaksanakan oleh PPS
13
13 s/d 19 Mei 2014
Pengumuman DPS hasil pemutakhiran
Dilaksanakan oleh PPS
14
20 s/d 26 Mei 2014
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS hasil pemutakhiran
Dilaksanakan oleh PPS
15
27 Mei s/d 2 Juni 2014
Perbaikan terhadap DPS hasil pemutakhiran
Dilaksanakan oleh PPS
Penetapan dan rekapitulasi DPT
17
3 s/d 4 Juni 2014
Penyusunan DPT di PPS
Dilaksanakan oleh PPS
18
5 s/d 6 Juni 2014
Penyusunan dan rekapitulasi di PPK
Dilaksanakan oleh PPK
19
7 s/d 9 Juni 2014
Rekapitulasi dan penetapan di KPU Kabupaten/Kota
Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota
20
10 s/d 11 Juni 2014
Rekapitulasi di KPU Provinsi
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi
21
12 s/d 13 Juni 2014
Rekapitulasi di KPU
Dilaksanakan oleh KPU
22
5 Juni s/d 1 Juli 2014
Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Dilaksanakan oleh PPS
23
1 s/d 2 Juli 2014
Penetapan DPK
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi
PENCALONAN
25
17 Mei 2014
Penetapan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh KPU
26
11 s/d 17 Mei 2014
Pengumuman masa pendaftaran
Dilaksanakan melalui laman KPU dan/atau sarana yang lain
27
18 s/d 20 Mei 2014
Pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik
28
19 s/d 23 Mei
2014
Pemeriksaan kesehatan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden
Bakal pasangan calon
diberi surat pengantar pemeriksaan kesehatan setelah menyampaikan surat pencalonan
29
18 s/d 23 Mei 2014
Verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh KPU untuk setiap pasangan calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pencalonan
30
22 s/d 24 Mei 2014
Pemberitahuan secara tertulis hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada partai politik atau gabungan partai politik
Dilaksanakan oleh KPU kepada partai politik atau gabungan partai politik pada hari ke (5) lima sejak diterimanya surat pencalonan
31
24 s/d 26 Mei 2014
Perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi
32
25 s/d 27 Mei 2014
Penyerahan perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU.
Dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik pada hari ke 4 (empat) sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi
33
26 s/d 29 Mei
2014
Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan
persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh KPU
paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat perbaikan
34
28 s/d 30 Mei
2014
10. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi perbaikan kelengkapan persyaratan administrasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;
Dilaksanakan oleh KPU
35
29 Mei s/d 5 Juni 2014
Pengusulan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pengganti
Pengusulan bakal pasangan calon dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima
36
30 Mei s/d 8 Juni 2014
Pemeriksaan kesehatan pasangan calon pengganti

37
29 Mei s/d 8 Juni 2014
Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan Presiden dan/atau Wakil Presiden pengganti
Dilaksanakan oleh KPU paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pengusulan
38
2 s/d 9 Juni 2014
Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pengganti
Dilaksanakan oleh KPU paling lama pada hari ke 5 (lima) sejak diterimanya surat pengusulan
39
31 Mei s/d 10 Juni 2014
Penetapan nama-nama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh KPU
40
1-11- Juni 2014
Pengambilan nomor urut serta penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan oleh KPU dan dihadiri oleh pasangan calon
KAMPANYE
42
2-12 Juni 2014
Pertemuan antar peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/tim kampanye tentang pelaksanaan kampanye
Dikoordinasikan oleh KPU
43
3-13 Juni 2014
Deklarasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Berintegritas
Dilaksanakan oleh KPU, pasangan calon, dan tim kampanye
44
4 Juni s/d 5 Juli 2014
14 Juni s/d 5 Juli 2014
Kampanye
Dilaksanakan oleh pasangan calon dan tim kampanye
45
6 s/d 8 Juli 2014
Masa tenang
Dilaksanakan oleh pasangan calon dan tim kampanye
Laporan dana kampanye

7-17 Juni 2014
Laporan rekening khusus
Dilaksanakan oleh pasangan calon dan tim kampanye

3-13 Juni 2014
Laporan penerimaan dana kampanye periode I
Dilaksanakan oleh pasangan calon dan tim kampanye

4-14 Juni 2014
Pengumuman penerimaan dana kampanye periode I
Dilaksanakan oleh KPU

6 Juli 2014
Laporan penerimaan dana kampanye periode II
Dilaksanakan oleh pasangan calon dan tim kampanye

7 Juli 2014
Pengumuman penerimaan dana kampanye periode II
Dilaksanakan oleh KPU

18 Juli 2014
Laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye
Dilaksanakan oleh Pasangan Calon kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

24 Juli 2014
Penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye ke Kantor Akuntan Publik (KAP)
Dilaksanakan oleh Pasangan Calon kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

24 Juli s/d 6 Sept 2014
Audit Dana Kampanye
Dilaksanakan oleh KAP

6 Sept 2014
Penyampaian hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota
Dilaksanakan oleh KAP

13 Sept 2014
Pemberitahuan hasil audit dana Kampanye kepada pasangan calon dan tim kampanye
Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

16 Sept 2014
Pengumuman hasil audit dana kampanye
Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Persiapan

2 Juni s/d 8 Juli 2014
Monitoring persiapan pemungutan suara
Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS/PPLN

sebelum 6 Juli 2014
Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara
Dilaksanakan oleh PPS dan PPLN

7 s/d 8 Juli 2014
Penyiapan TPS/TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN

8 Juli 2014
Pidato Ketua KPU menjelang pemungutan suara


Pelaksanaan

9 Juli 2014
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Dilaksanakan oleh KPPS

4 s/d 6 Juli 2014
Pemungutan suara di TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPSLN

9 Juli 2014
Penghitungan suara di TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPSLN

9 Juli 2014
Penghitungan suara di TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPSLN

9 Juli 2014
Penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN

9 Juli 2014
Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN

9 Juli 2014
Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPS/TPSLN kepada PPS/PPLN di setiap TPS/TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA

10 s/d 12 Juli 2014
PPS a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara b. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat desa/kelurahan c. Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan suara
Dilaksanakan oleh PPS

13 s/d 15 Juli 2014
PPK a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara b. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan c. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota
Dilaksanakan oleh PPK

10 s/d 14 Juli 2014
PPLN a. Penghitungan suara melalui pos dan drop box b. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara c. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLN d. Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan suara
Dilaksanakan oleh PPSLN
KPU Kabupaten/Kota

16 s/d 17 Juli
2014
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara b. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota c. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi
Dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota

18 s/d 19 Juli 2014
KPU Provinsi a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara b. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi c. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi kepada KPU
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi

20 s/d 22 Juli 2014
KPU a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan PPLN b. Penyusunan berita acara
Dilaksanakan oleh KPU
PENETAPAN HASIL PEMILU

21 s/d 22 Juli 2014
Penetapan dan pengumuman hasil Pemilu secara nasional
Dilaksanakan pemungutan suara putaran II jika tidak memenuhi ketentuan undang-undang
PENETAPAN HASIL PEMILU

21 s/d 22 Juli 2014
Penetapan dan pengumuman hasil Pemilu secara nasional
Dilaksanakan pemungutan suara putaran II jika tidak memenuhi ketentuan undang-undang


PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

23 s/d 25 Juli 2014
Pengajuan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi


4 s/d 21 Agust 2014
Penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi


22 s/d 24 Agust 2014
PENETAPAN HASIL PEMILU Penetapan hasil Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi



PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI

20 Okt 2014
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan pemberitahuan kepada para pihak
MPR
PUTARAN KEDUA
KAMPANYE

26 Agust s/d 5 Sept 2014
Kampanye putaran II (penajaman visi, misi, dan program)
Dilaksanakan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan tim kampanye

6 s/d 8 Sept 2014
Masa tenang
Dilaksanakan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan tim kampanye
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Persiapan

25 Agust s/d 8 Sept 2014
Monitoring persiapan pemungutan suara
Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS/PPLN

sebelum 6 Sept 2014
Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara
Dilaksanakan oleh PPS dan PPLN

7 s/d 8 Sept 2014
Penyiapan TPS/TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN

8 Sept 2014
Pidato Ketua KPU menjelang pemungutan suara

Pelaksanaan

9 Sept 2014
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Dilaksanakan oleh KPPS

5 s/d 7 Sept 2014
Pemungutan suara di TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPSLN

9 Sept 2014
Penghitungan suara di TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPSLN

9 Sept 2014
Penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN

9 Sept 2014
Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN

9 Sept 2014
Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPS/TPSLN kepada PPS/PPLN di setiap TPS/TPSLN
Dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA

10 s/d 12 Sept 2014
PPS a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara b. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat desa/kelurahan c. Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan suara
Dilaksanakan oleh PPS

13 s/d 14 Sept 2014
PPK a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara b. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan c. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota
Dilaksanakan oleh PPK

10 s/d 13 Sept 2014
PPLN a. Penghitungan suara melalui pos dan drop box b. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara c. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLN d. Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan suara
Dilaksanakan oleh PPSLN

15 s/d 16 Sept 2014
KPU Kabupaten/Kota a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara b. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota c. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi
Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota





17 s/d 18 Sept 2014
KPU Provinsi a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara.
Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi c. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi kepada KPU
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi

19 s/d 21 Sept 2014
KPU a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan PPLN b. Penyusunan berita acara
Dilaksanakan oleh KPU
PENETAPAN HASIL PEMILU

19 s/d 21 Sept 2014
Penetapan dan pengumuman hasil Pemilu secara nasional

PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

22 s/d 24 Sept 2014
Pengajuan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi


25 Sept s/d 14 Okt 2014
Penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi


14 s/d 15 Okt 2014
PENETAPAN HASIL PEMILU Penetapan hasil Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi

PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI

20 Okt 2014
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan pemberitahuan kepada para pihak
MPR
PENYELESAIAN

Juli atau Sept 2014
Pembubaran Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc
Dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota: 1. Dalam hal putaran I Dilaksanakan pada bulan Juli 2014; 2. Dalam hal putaran II Dilaksanakan pada bulan September 2014.


Evaluasi pelaksanaan, penyusunan dan penyampaian laporan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:


Paling lambat 3 Nov 2014
KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan oleh KPU


Paling lambat 19 Nov 2014
KPU
Dilaksanakan oleh KPU disampaikan kepada Presiden dan DPR

21 Okt s/d 31 Des 2014
Penyusunan Dokumentasi


1 Jan 2015 s/d 20 Okt 2019
Pengelolaan arsip