sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » » » Menggelar Kampanye Terbuka saat Libur, PPP Langgar Aturan KPU

Partai Lain Libur, PPP Gelar Kampanye Terbuka di BSD Tangerang Selatan
PPP Kampanye Terbuka di BSD Tangerang Selatan (31-3-2014)
photo: TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Untuk menghormati hari Raya Nyepi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meliburkan kampanye terbuka untuk semua Parpol. Toh, demikian, Senin, 31-03-2014, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tetap menggelar kampanye di Lapangan BSD, Tangerang Selatan. Kampanye dihadiri Juru Kampanye Nasional PPP, Suryadarma Ali, melakukan orasi kampanye untuk partainya. 
Ribuan simpatisan Partai Persatuan Pembangunan, memadati Lapangan BSD Tangerang Selatan untuk memeriahkan kampanye terbuka. Artis dangdut ibukota menambah semarak kampanye. 
Padahal KPU secara tegas sudah menetapkan hari raya nyepi seluruh aktivitas kampanye terbuka partai politik diliburkan. Parpol yang menggelar kampanye terbuka dianggap melanggar. Dalam jadwal yang disusun KPU tanggal 31 Maret 2014 saat perayaan hari raya nyepi ditetapkan sebagai libur kampanye. Ketentuan penghentian kampanye terbuka ini tertuang dalam keputusan KPU nomor 267 tentang tanggal dan tempat pelaksanaan kampanye. 
Anggota Bawaslu, Muhammad, menilai PPP telah melanggar aturan kampanye dan akan segera menindak pelanggaran ini. PPP telah melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena melaksanakan kampaye terbuka secara nasional pada saat Nyepi.
"PPP melakukan kampanye terbuka saat partai lain tidak melakukannya, dan ini dapat menimbulkan hal yang kurang bagus di Pemilu kita, kita akan tindak." ujarnya.



«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama