E-Voting Belum Bisa Diterapkan dalam Pilkada Serentak. Ilustasi. Photo: Istimewa |
Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai e-voting belum bisa diterapkan dalam pilkada serentak pada 2015. Sebabnya, Indonesia belum siap menyelenggarakan e-voting.
“Pasca-putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 dan UU Pilkada, e-voting menjadi salah satu alternatif dalam pemilu. Namun, untuk konteks sekarang, Indonesia belum siap menerapkan e-voting dalam pilkada serentak,” ujar Titi di Jakarta pada Rabu (21/1).
Menurut Titi, pelaksanaan e-voting membutuhkan sejumlah persiapan, di antaranya kesiapan anggaran, penyelenggara pemilu, infrastruktur, teknologi, dan pemilih. Dalam pilkada serentak yang rencananya diselenggarakan pada 2015, Indonesia belum dapat menyiapkan semua unsur tersebut.
“Kita saja belum punya alat untuk e-voting, apalagi harganya mahal. Penyelenggara dan pemilih juga belum mendapat sosialisasi e-voting, dan teknologi kita belum siap,” papar Titi.
Sementara itu, Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz juga mengakui hal senada. Dia menilai Indonesia belum bisa menerapkan e-voting dalam pilkada serentak tahun 2015. “Jika dipaksakan, maka akan menimbulkan masalah baru dalam pilkada,” katanya.
Masyukuridin mendorong penghitungan dilakukan dengan mekanisme e-counting. Menurutnya, e-counting lebih murah, efisien, efektif, dan dapat mengurangi kecurangan dalam pilkada.
“Alat untuk e-counting dapat disimpan di kantor desa atau tempat yang disepakati bersama, sehingga penghitungan tidak dilakukan di TPS. Tetapi, penghitungan dilakukan di kantor desa atau tempat lain sehingga dihitung secara bersama dengan mekanisme e-counting,” ujar Masykurudin.
Penulis: Yustinus Paat/ED
Media: Berita Satu
Tidak ada komentar: