sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » » » » Uji Publik dalam UU Pilkada Baru Harus Diperjelas

Uji Publik dalam UU Pilkada Baru Harus Diperjelas. Ilustasi Pilkada. Photo: Antara
Jakarta - Salah satu poin yang masih dipermasalahkan dalam undang-undang (UU) Pilkada baru adalah klausul terkait uji publik.
Sejumlah pengamat demokrasi dan pemilu menilai uji publik merupakan sesuatu yang positif tetapi tidak jelas baik mekanisme dan output yang mau dihasilkan.
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Masykuruddin Hafidz menilai uji publik ini sebenarnya ide yang positif karena memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon kepala daerah untuk melakukan sosialisasi dan kampanye.
"Uji publik ini sebenarnya memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon untuk berkampanye dan sosialisasi sehingga calon yang kaya tidak lebih banyak ke masyarakat dibandingkan yang kurang modalnya," ujar Masykuruddin di Jakarta, Rabu (21/1).
Namun, dia beranggapan uji publik ini bermasalah karena tidak memberikan implikasi apa-apa terhadap pencalonan.
Panitia uji publik, katanya, tidak punya kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap para calon. Uji publik ini bisa dimanipulasi oleh orang-orang tertentu dengan untuk membuat terkenal.
"Panitia uji publik sebenarnya bisa memberikan penilaian atau opini atau skor dengan ukuran-ukuran tertentu sehingga masyarakat dapat menilai para calon berdasarkan uji publik tersebut. Dengan begitu uji publik mendapat nilai yang lebih," jelasnya.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Semampow menilai uji publik merupakan sesuatu yang baru dan positif dalam pilkada kita, namun sangat kabur dan perlu diperjelas.
Menurutnya, uji publik hanya formalitas saja karena tidak bisa menggagalkan calon kepala daerah.
"Saya menganjurkan uji publik menjadi kesempatan untuk melakukan penjaringan calon-calon yang terbaik. Setelah itu, parpol bisa merekrut calon-calon tersebut," kata Jeirry.
Dia menganjurkan agar uji publik menjadi media bagi KPU memperkenalkan para calon kepala daerah kepada publik dan memberikan akses kepada masyarakat terkait profil dan rekam jejak para calon.
"Nanti, yang ikut uji publik saja yang bisa menjadi calon kepala daerah," pungkasnya.
Penulis: Yustinus Paat/FEB
Media: Berita Satu

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply