sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

Enggan Tangani Sengketa Pilkada, JPPR Sebut Sikap MA Tak Pantas


JAKARTA, - Meski mengakui secara ideal perlu ada lembaga baru yang menangani sengketa pemilihan umum kepala daerah, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menilai tidak seharusnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan keenggannnya, saat kembali diberi wewenang menyelengesaikan sengketa pikada. Sebab MA sudah pernah belajar atas penyelenggaraan sengketa yang sebelumnya ditanganinya. 

Apalagi yang mengamanatkan adalah peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Perppu Pilkada). "Memang perlu lembaga baru untuk menagani sengketa Pilkada, tetapi MA tidak seharusnya cuci tangan untuk tidak menyelengesaikan sengketa pikada," kata Manajer Koordinator Program JPPR, Sunanto kepada awak media, Minggu (11/1).

Menurut Sunanto, sebagai upaya penegakan yang komprehensif dan penegakan hukum pemilu dapat menemukan bentuknya, MA tidak ada alasan menolak tugas itu. Alasannya, sampai saat ini payung hukum sengketa hasil pilkada sudah ada diserahkan ke MA pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara ini, lanjutnya, awalnya sudah ditangani MA sebelum menjadi kewenangan MK sejak 2009. Tetapi kemudian kewenangan ini dibatalkan oleh MK sendiri pada Senin, 19 Mei 2014 lalu. Saat itu, Majelis hakim MK memutuskan untuk menghapus kewenangannya sendiri mengadili sengketa pilkada. 

MK menghapus pasal 236C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 236C mengatur mengenai penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK. "Saat ini, hal itu solusi yang tepat ketimbang di sengketa di MK," tegasnya.

Menindaklanuti putusan tersebut, Susilo Bambang Yudhoyono, presiden kala itu mengeluarkan perppu yang menganulir keberadaan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Diantaranya menyebutkan sengketa pilkada diselesaikan di Pengadilan Tinggi (PT). Jika tidak puas, maka para pihak bisa mengajukan banding ke MA. Putusan MA ini bersifat final dan mengikat.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 157 Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang menyatakan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Pengadilan Tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung.

Merespons ketentuan itu, salah satu hakim agung dari MA memunculkan wacana pengadilan khusus pemilu atau electoral court. Hakim Agung MA bidang Tata Usaha Negara Supandi mengatakan perselisihan pemilu dari administrasi hingga pidana harus melewati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) lebih dulu. 

Lebih lanjut, ia berharap sengketa pemilu akan lebih baik jika selesai di tingkatan tersebut dan tidak berlanjut ke pengadilan. Salah satu alasannya, mereka yang bersengketa seringkali tidak puas dengan hasil putusan sehingga justru menghina pengadilan. Meski demikian Supandi mengakui, wacana pengadilan khusus pemilu memang masih bersifat ius konstituendum (hukum yang dicita-citakan).

"Kita menginginkan negara ini mempunyai suatu pengadilan khusus pemilu, semacam wasit sepakbola," katanya usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, beberapa waktu lalu.


Reporter : Karim Siregar
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi
Media: Gressnews.com

Dilema Perppu Pilkada atas Pilkada Serentak 2015

Presiden SBY saat Mengumumkan Penerbitan Perppu Pilkada dan Pemda (ANTARA)
Presiden SBY saat Mengumumkan Penerbitan Perppu Pilkada dan Pemda (ANTARA)
JAKARTA - Memasuki tahun 2015 ini, DPR belum juga memutuskan untuk menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada). Akibatnya, substansi perppu khususnya soal waktu pelaksanaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 menjadi tidak pasti.

Selain belum ada payung hukum pelaksanaan Pilkada 2015, secara teknis penyelenggaraan dinilai akan menjadi problem karena waktu yang sempit. "Pelaksanaan pilkada pasti tidak akan terlaksana kalau payung hukumnya belum ada kejelasan, secara teknis ketiadaan ini tentu menjadi problem dalam pelaksanaan pilkada," kata Manajer Program Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto kepada awak media, Sabtu (3/1).

Di sisi lain, wacana diundurnya pilkada serentak dari 2015 ke 2016 akan menyebabkan terjadinya kekosongan kepala daerah hasil pilihan rakyat. Selanjutnya kokosongan ini akan menjadi "rebutan" sejumlah pihak di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penunjukan 304 penjabat (Pj) gubernur dan pelaksana tugas (plt) bupati/walikota. Rincianya, 204 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya 2015, ditambah 100 daerah yang berakhir pada 2016.

Karena itu, JPPR mendorong DPR segera mungkin membahas Perppu Pilkada tersebut untuk selanjutnya diundangkan agar payung hukum pelaksanaan pilkada serentak 2015 atau 2016 menjadi jelas. Apabila kepastian itu tidak bisa direalisasikan DPR sebelum pertengahan tahun 2015 ini, menurut Sunanto, tentu perlu pengunduran pelaksanaan pilkada serentak menjadi 2016.

Namun pengunduran pilkada ini akan berdampak dan menyebabkan terjadinya kekosongan pemimpin pilihan rakyat. "Sebaliknya, akan ada 304 kepala daerah berstatus Pj atau Plt hasil penunjukkan Kemendagri," kata Sunanto.

Meski cukup banyak daerah yang akan dipimpin Pj dan Plt dalam kurun waktu tidak singkat, Sunanto menilai tidak akan mempengaruhi kinerja pemerintah daerah. Sebab Pj dan plt tinggal menjalankan sistem dan aturan yang sudah ada.

"Secara umum penunjukkan Plt ini memang tidak berdampak negatif pada jalannya pemerintahan, hanya saja persoalan demokrasi dan kepemimpinan definitif cenderung dipertanyakan," jelasnya.

Berdasarkan Perppu Pilkada, pilkada serentak dijadwalkan berlangsung dua kali yaitu pada 2015 dan 2018. Ketua Komisi II fraksi Golkar DPR Rambe Kamarulzaman mengaku lebih mendukung agar pilkada dilaksanakan pada 2015 sesuai dengan perppu.

Sebabnya ada sebanyak 204 daerah yang habis periode jabatannya sebagai kepala daerah pada 2015. Kalau pilkada diundur ke 2016 maka periode jabatan pelaksana tugas pengganti kepala daerah dianggap terlalu lama yakni selama sekitar 1 tahun menuju 2016.

Masalahnya, lanjut dia, secara substansi materi Perppu Pilkada masih banyak yang perlu dipertanyakan dan diperbaiki karena dibuat terlalu teknis. Pertama, bagaimana pengawasan bisa dilakukan kalau pilkada dilakukan serentak pada 2016.

Kedua, banyak pihak yang mewacanakan untuk mengundur pilkada ke 2016 karena jika dilaksanakan 2015 persiapannya dianggap terlalu terburu-buru. Padahal harus diperhitungkan juga kebutuhan soal kenapa pilkada dijadwalkan pada 2015 atau 2016.

"Kalau isi perppu mau diubah, kita harus cabut Perppu dulu baru kita ubah," ujar Rambe pada Gresnews.com, belum lama ini.

Wacana pengunduruan Pilkada serentak dari 2015 ke 2016 sendiri, pernah digulirkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, dalam Rapat Koordinasi Nasional Komisi Pemilihan Umum, di Jakarta, Desember 2014 lalu. Belum tuntasnya pembahasan Perppu Pilkada di DPR, diakuinya, berimplikasi langsung pada tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2015.

Menurut Djohermansyah, pilkada yang semula direncanakan digelar pada 2015 ada kemungkinan akan mundur setahun lagi. Sementara daerah yang harus menggelar pemilihan kepala daerah akan bertambah jika pelaksanaan pilkada serentak mundur pelaksanaannya menjadi pada 2016.
"Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015 memang akan tergantung pada keputusan DPR atas perppu," tuturnya. (GressNews)

Temuan JPPR Potret Pelanggaran Penyelenggara Sampai Politik Uang

Serangan Fajar
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), memantau pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 di 25 provinsi. Hasilnya, ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan petugas penyelenggara di bawah.

Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz di Jakarta, Kamis (10/4/2014), mengungkapkan temuan pertama adalah masih banyaknya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang tidak menempel lembar Daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara.

"Pemasangan DPT di papan pengumuman di setiap TPS adalah prosedur utama dalam tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Pemasangan DPT ini untuk memberikan kemudahan bagi siapapun yang datang ke TPS untuk mengecek namanya apakah terdaftar atau tidak," ujar Masykurudin.

Selain itu, pemasangan DPT juga dimaksudkan agar nama yang tidak berhak memilih (meninggal, pindah, tidak ada orangnya dll) dapat diketahui masyarakat secara terbuka. Masyarakat pada akhirnya tidak dapat mengantisipasi akan adanya potensi penyalahgunaan surat suara karena tidak terpasangnya DPT ini.

Sebanyak 714 TPS (71%) DPT terpasang di TPS dan 291 (29%) tidak dipasang di TPS. Diantara TPS yang tidak memasang DPT adalah TPS 11 Limbangan Wetan, Brebes, Jawa Tengah, TPS 06 Maccini, Maros, Sulawesi Selatan, TPS 01 Larangan Tokol, Tlanakan, Pamekasan, Jawa Timur,TPS 03 Cipendeuy, Bantarujeg, Majalengka, Jawa Barat, TPS 04 Naikoten satu, Kotaraja, Kota Kupang, NTT dan TPS 01, 02, 03, Karot, Darul Imarah, Aceh Besar.

Pemantauan kedua menyoal logistik. Dari 1005 TPS yang dipantau JPPR, sebanyak 760 TPS (76%) logistik lengkap, sementara sebanyak 245 TPS (24%) mengalami masalah dalam logistik pemungutan suara. Kekurangan logistik di TPS melingkupi surat suara, alat bantu tuna netra, tinta, alat bantu coblos, alas untuk coblos dan formulir rekapitulasi.

Di antara TPS yang mengalami permasalahan logistik adalah :
1. TPS Kurang surat suara (TPS 023 Kayuputih, Oebobo, Kota Kupang NTT, TPS 02 Payatumbi Baru, kebayakan, Aceh Tengah, TPS 07 Kadangrejo, Karangmojo, Gunu Kidul, TPS 11 Iditcut, Darulaman, Aceh Timur)

2. Tidak ada alat bantu (TPS 06 Ateu, Pahlawan, Banda Aceh, TPS 31 Panikukang, Bandung, TPS 28 Sariharjo, Sleman, TPS 5 Kemaraya, Kendari Barat, Kendari, Sultra, TPS 10 beting kuala kapias, keludnibung, tanjungbalai, Sumut, TPS 05 gadingsuku, kepil, Wonosobo).

3. Surat suara kualitas tidak standar (TPS 01 Bunggael, karanganyar, Jawa tengah)

4.Kurang Tinta (TPS 05, Kemaraya, Kendari Barat, Kendari).

5.Alat Coblos kurang (TPS 05, Kemaraya, Kendari Barat, Kendari).

6. Bantalan Kurang (TPS 05, Kemaraya, Kendari Barat, Kendari)

7.Tidak ada formulir rekapitulasi (TPS 26, Bojongsoang, Bandung,TPS 02 Andonuhu, Poasia).

8. Surat suara sudah tercoblos (TPS 057, Pedak, Banguntapan, Bantul)

"Kekurangan logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS mengurangi waktu dan kesempatan pemilih untuk melakukan pemungutan suara dan menganggu proses pemungutan dan penghitungan suara," kata Masykurudin.

Manajer Koordinator JPPR, Sunanto menambahkan bahwa kekurangan logistik juga menunjukkan ketidakcermatan PPK, PPS dan KPPS dalam mendata secara rinci dan detil jumlah seluruh logistik dan memastikan logistik sesuai dengan kebutuhan di TPS.

Temuan ketiga adalah politik uang. Sebanyak 335 TPS dan di lingkungan TPS (33%) terjadi politik uang dan barang. Sementara sebanyak 670 (67%) tidak terjadi politik uang. Praktik politik uang dalam bentuk uang maupun barang ini terjadi menjelang hari pemungutan suara.

Di antara modus praktik poliiti uang jelang hari pemungutan suara adalah:

1. Uang (10.000, 20.000, 25.000, 30.000, 50.000, 100.000 dan 200.000).

2. Barang (Sembako, alat ibadah, kerudung, semen, baju, pulsa, aqua, rokok).

3. Asuransi (mengirimkan kartu asuransi bersama dengan surat pemberitahuan memilih).

Di antara contoh praktik politik uang adalah uang sejumlah Rp 10 ribu (TPS 06, Macinbagi, Lau, Maro, Makasar, TPS 03 Kebaban, Suralaga, Lombok Timur), Rp 15 ribu (TPS 15 Jombang, Jawa Timur, TPS 01, Bunggarel, Karanganyar, Probolinggo, TPS 10 Saungrejo, Blitar).

Rp 20 ribu (TPS 03 Derce, Nganjuk, TPS 02 Sunimbung, Tangantangan, Agia, Aceh, TPS 04 keluarahan Melaja, Bangkalan, TPS 01 Srirahayu, Cikancung, Jawa Barat, TPS 01 Bunggarel, Karanganyar), Rp 30 ribu (TPS 04, Pare, Tulungrejo, Kediri, TPS 01 Sonorejo, Blora).

Rp 50 ribu (TPS 01 Srirahayu, Cikancung, Jawa Barat, TPS 10 Beting, Kualakapias, Teluknigung, Tanjungbalai, TPS 57 Pedak, Nanguntapan, Bantul, TPS 06 Gajahmungkur, Kota Semarang, TPS 02 Pasar Baru, Karawaci, Kota Tangerang, TPS 08 Cungcangkang, Pamekasan).

Rp 100 ribu (TPS 06 Macingbagi, Lau, Maros, Makasar, TPS 01, Cibeber, Leuwiliang, Bogor, TPS 10 Betingkualakapias, Teluknigu, Tanjungbalai, TPS 05 Kemaraya, Kendari Barat, Kendari), Rp 150 ribu (TPS 01, Wiyono, Lampung) Rp 200 (TPS 52, 57, 58 Bandar Khalif, Pecutsei, Lampung, TPS 12, Rantautau, Rantau, Aceh).

Adapun politik uang bermodus pemberian barang (sembako, alat ibadah, kerudung, semen, baju, pulsa, aqua, rokok) terjadi di TPS 22 Pasirluyu, TPS 10 Betingkuala Kapis, Teluknibu, Tanjungbalai, TPS 40 Tanah Tinggi Tangerang, TPS 05 Gading Suku, Kepil, Wonosobo.
TPS 06 kelurahan sungai nangka, Balikpapan selatan, TPS Kotakaler, Sumadang Utara).

"Praktik politik uang terjadi pada malam dan pagi menjelang pemungutan suara. Dilakukan secara terang-terangan dan menjadi tradisi di setiap proses pemilihan. Parpol dan calon masih menggunakan cara transaksional dengan uang dan barang untuk mendekati pemilih," ujar Sunanto. 

Pantauan JPPR lainnya adalah situasi TPS. Sebanyak 693 TPS (69%) TPS pelaksanaan pemungutan suara berlangsung kondusif, sementara 312 (31%) berlangsung dengan banyak hambatan dan gangguan dari skala kecil hingga besar.

Situasi yang mengganggu adalah; 1) Intimidasi (TPS 17, Hajimenah, Natar, Lampung Selatan, TPS 18 Babelan, Bekasi, TPS 57 Pedak, banguntapan, Bantul, TPS 06 macingbagi, laung, Maro, Makasar, TPS 02 Mabodo, Kontunaga, TPS 01 Aluawe, Muaradua, Lhoksumawe, TPS 15, Jombang.

TPS 10 Pekbata, Sulsel, TPS 31, Gondrong, Cipondoh, Tangerang, TPS 05 05 Gadingsuku, kepil, Wonosobo, TPS 04 Gembu, Pelanggahan, TPS 04 Naikoten satu, Kotaraja) 2) Praktik Kampanye (TPS 02, Wala, Maritengae, Sidrap.

TPS 02 Gelanggang, Kota Juang, Aceh, TPS 12 keluarahan Rantatao, Rantau, Aceh, TPS 06 Keluarahan Sukabumi Utara, Jakarta Barat, TPS 70, keluarahan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, TPS 02 Desa Hilir, Tapaktuan, Aceh Selatan).


Post: Tribun News
Link: http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/04/10/temuan-jppr-potret-pelanggaran-penyelenggara-sampai-politik-uang

JPPR: Politik Uang Kejahatan Pemilu dan Manusia

Ilustrasi Pemilu 2014-Photo: Antara
Jakarta - Manager Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan isu dan praktik politik uang semakin gencar dilakukan oleh oknum peserta Pemilu dan calon anggota legislatif (caleg) untuk membeli suara rakyat demi kekuasaan semata.

“Beberapa modus yang perlu diwaspadai baik praktik politik uang pra-bayar dan pasca-bayar harus diwaspadai. Praktik politik uang yang di budayakan oleh setiap peserta Pemilu dan mendorong masyarakat mengamini menerimanya merupakan kejahatan pemilu dan kejahatan kemanusian,” ujarnya Selasa (8/4).

Ditambahkan, hal ini karena uang yang diserahkan akan berdampak kerusakan moral publik sebagai akibatnya. Seluruh masyarakat Indonesia harus bersama dalam mencegah praktik politik uang yang dilakukan peserta Pemilu ‘Jangan ambil uangnya dan laporkan pelakunya ke pengawas Pemilu’.

“Seluruh penyelenggara Pemilu harus memasang mata, telinga, dan peka terhadap praktik politik uang di lapangan. Dalam Pemilu 2014 tentunya praktik politik uang makin beragam, waspada terhadap praktik politik uang dan barang untuk ajak memilih dalam bentuk apapun. Tidak hanya peserta Pemilu yang harus diwaspadai dalam praktik politik uang, akan tetapi kita juga harus waspada akan praktik politik uang dan barang yang dilakukan peserta Pemilu kepada penyelenggara,” tuturnya.


Post: Berita Satu
Link: http://www.beritasatu.com/politik/176458-jppr-politik-uang-kejahatan-pemilu-dan-manusia.html

KPU Lalai soal Dana Kampanye Parpol

Logo KPU - JPPR #PantauPemilu
Logo KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai lamban dalam mempublikasikan dana kampanye 12 Partai Politik dan calon Anggota DPD RI, peserta Pemilu 2014.

Menurut Koordiantor Program Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, pasca sembilan hari partai politik telah melaporkan laporan awal dana kampanye kepada KPU sesuai tingkatan, KPU tak kunjung juga membuplikasikan laporan tersebut, termasuk melalui web resminya.

"Dari pemantauan JPPR, KPU Pusat baru mempublikasikan laporan penerimaan sumbangan periode II 12 partai politik dan laporan rekening khusus partai PKS dan PBB saja," kata Sunanto kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/3)

Sunanto pun menuding KPU tidak menjalankan peraturan KPU tentang publikasi dana kampanye parpol. Sunanto membeberkan Husni Kamil Manik Cs telah lalai dan tidak melaksanakan Peraturan KPU yang dibuat oleh nya sendiri. Dalam PKPU 17/2013 pasal 21 ayat 5, KPU harus mempublikasikan seluruh laporan awal dana kampanye yang berisi laporan penerimaan sumbangan periode II, laporan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye dalam web dan papan pengumuman.

"Batas waktu perbaikan yang dijadwalkan 5 hari sejak laporan diterima KPU juga tidak dilakukan oleh partai politik, maka jelas KPU harus segera mempublikasikan laporan tersebut 3 hari sejak partai menyerahkan data ke KPU karena ini sudah telah 5 hari bila ternyata partai tidak ada perbaikan dalam laporannya," lanjut Sunanto.

Seperti diketahui, laporan dan kampanye parpol resmi ditutup pada Minggu (2/3) lalu. Dana kampanye terbesar dimiliki oleh partai Gerindra, sedangkan dana kampanye terkecil oleh PKPI. [rus]


Post: RMOL
Link: http://politik.rmol.co/read/2014/03/11/146886/KPU-Lalai-soal-Dana-Kampanye-Parpol-

KPU Tak Mau Gegabah Diskualifikasi Peserta Pemilu

Komisioner KPU - Hadar Nafis Gumay - JPPR #PantauPemilu
Komisioner KPU - Hadar Nafis Gumay
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), menuding Komisi Pemilihan Umum lambat mempublikasikan laporan dana kampanye peserta pemilu sesuai tingkatan pada 2 Maret. Ada alasan KPU mengapa lambat mempublikasikannya.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan bahwa pihaknya harus terlebih dulu memeriksa laporan dana kampanye bukan saja untuk calon DPR RI, tapi juga calon DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota dan calon DPD RI.

"Kami harus klarifikasi dulu laporan dari daerah tentang dana kampanye, khususnya peserta pemilu yang terlambat atau yang tidak menyerahkan," ungkap Hadar kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Hadar menambahkan, memang wewenang KPU pusat untuk memberikan sanksi diskualifikasi terhadap peserta pemilu yang melampaui batas pelaporan dana kampanye 2 Maret. Namun, hal tersebut harus dilakukan hati-hati karena terkait hak pencalonan.

"Karena itu, kami tidak ingin gegabah atau keliru dalam mengambil keputusan. Sehingga kami perlu mengklarifikasi dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota," kata Hadar.

Sebelumnya, Manajer Koordinator JPPR, Sunanto menilai KPU pusat baru mempublikasikan laporan penerimaan sumbangan periode II 12 partai politik tingkat nasional dan laporan rekening khusus dana kampanye PKS dan PBB saja di situs resminya.

"Jelas KPU telah lalai dan tidak melaksanakan Peraturan KPU yang dibuatnya sendiri," ujar Sunanto dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (12/3/2014).

Di PKPU 17/2013 pasal 21 ayat 5, KPU harus mempublikasikan seluruh laporan awal dana kampanye yang berisi laporan penerimaan sumbangan periode II, laporan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye dalam web dan papan pengumuman.

Batas waktu perbaikan yang dijadwalkan lima hari sejak laporan diterima KPU juga tidak dilakukan partai politik. Jelas, KPU harus segera mempublikasikan laporan tersebut tiga hari sejak partai menyerahkan data ke KPU karena ini sudah lebih lima hari bila ternyata partai tidak ada perbaikan dalam laporannya.

JPPR juga mengkritik sikap Badan Pengawas Pemilu karena tidak peka dalam melakukan pengawasan ini. Publik tidak boleh tinggal diam, dan harus bersama-sama mengevaluasi kinerja KPU dan Bawaslu.

Wajar jika sikap KPU demikian telah melanggar PKPU dan harus diberikan sanksi administratif karena tidak mempublikasikan seluruh laporan awal dana kampanyenya, laporan rekening khusus 12 partai politik dalam form DK 8 dan laporan awal dana kampanye dalam form DK 9.

"Publikasi dana kampanye menjadi penting karena menjadi salah satu referensi masyarakat dalam memilih dan menilai kejujuran peserta pemilu dan caleg," tegasnya.


Post: Tribun News

JPPR Tuding KPU dan Bawaslu telah Lalai

Website Pemilu - JPPR #PantauPemilu
Screenshoot website KPU
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituding telah lalai dalam publikasi dana kampanye.

"Dari pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), KPU baru memublikasikan laporan penerimaan sumbangan periode II dari 12 partai politik dan laporan rekening khusus PKS dan PBB. Jelas KPU telah lalai dan tidak melaksanakan peraturan yang mereka buat sendiri," ujar Menko Program JPPR, Sunanto di Jakarta, Selasa (10/3).

Dia melanjutkan, dalam PKPU 17\2013 Pasal 21 ayat 5, KPU harus memublikasikan seluruh laporan awal dana kampanye yang berisi laporan penerimaan sumbangan periode II, laporan rekening khusus, dan laporan awal dana kampanye dalam laman dan papan pengumuman.

"Batas waktu perbaikan yang dijadwalkan 5 hari sejak laporan diterima KPU juga tidak dilakukan oleh partai politik, jelas KPU harus segera memublikasikan laporan tersebut 3 hari sejak partai menyerahkan data ke KPU. Sebab, ini sudah 5 hari bila ternyata partai tidak ada perbaikan dalam laporannya," tukasnya.

Terlebih lagi, sambung dia, Bawaslu juga tidak peka dalam melakukan pengawasan ini. Sehubungan dengan itu, lanjut dia, JPPR mengimbau kepada masyarakat umum agar bersama mengevaluasi kinerja KPU dan Bawaslu.

"Menurut kami, KPU telah melanggar peraturan dan harus diberikan sanksi administratif karena tidak memublikasikan seluruh laporan awal dana kampanye. Untuk itu, KPU harus memublikasikan seluruh laporan rekening khusus 12 partai politik dalam form DK 8 dan laporan awal dana kampanye dalam form DK 9. Publikasi dana kampanye menjadi penting karena menjadi salah satu referensi masyarakat dalam memilih dan menilai kejujuran peserta pemilu dan calon anggota legislatif (caleg)," pungkasnya. (Astri Novaria)



Post: MetroTVNews
Link: http://news.metrotvnews.com/read/2014/03/11/217676/jppr-tuding-kpu-dan-bawaslu-telah-lalai

JPPR: KPU Lambat Publikasi Dana Kampanye Peserta Pemilu

Bendera Parpol - Pemilu 2014 - JPPR #PantauPemilu
Bendera Parpol 
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum dianggap lambat memublikasikan laporan dana kampanye peserta pemilu dari parpol dan calon DPD RI . Padahal, publik ingin tahu mana peserta pemilu yang patuh dan tidak.

Manajer Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Sunanto menilai KPU pusat baru publikasikan laporan penerimaan sumbangan periode II 12 partai politik dan laporan rekening khusus dana kampanye PKS dan PBB saja di situs resminya.

"Jelas KPU telah lalai dan tidak melaksanakan Peraturan KPU yang dibuatnya sendiri," ujar Sunanto dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Dalam PKPU 17 Tahun 2013 pasal 21 ayat 5, KPU harus publikasikan seluruh laporan awal dana kampanye yang berisi laporan penerimaan sumbangan periode II, laporan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye dalam web dan papan pengumuman.

Batas waktu perbaikan yang dijadwalkan lima hari sejak laporan diterima KPU juga tidak dilakukan partai politik. Jelas, KPU harus segera mempublikasikan laporan tersebut tiga hari sejak partai menyerahkan data ke KPU karena ini sudah lebih lima hari bila ternyata partai tidak ada perbaikan dalam laporannya.

JPPR juga mengkritik sikap Badan Pengawas Pemilu juga tidak peka dalam melakukan pengawasan ini. Publik tidak boleh tinggal diam bersama-sama mengevaluasi kinerja KPU dan Bawaslu.

Wajar jika sikap KPU demikian telah melanggar PKPU dan harus diberikan sanksi administratif karena tidak mempublikasikan seluruh laporan awal dana kampanyenya, laporan rekening khusus 12 partai politik dalam form DK 8 dan laporan awal dana kampanye dalam form DK 9.

"Publikasi dana kampanye menjadi penting karena menjadi salah satu referensi masyarakat dalam memilih dan menilai kejujuran peserta pemilu dan caleg," tegasnya.



Post: Tribun News
Link: http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/03/11/jppr-kpu-lambat-publikasi-dana-kampanye-peserta-pemilu