Presiden SBY saat Mengumumkan Penerbitan Perppu Pilkada dan Pemda (ANTARA) |
JAKARTA - Memasuki tahun 2015 ini, DPR belum juga memutuskan untuk menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada). Akibatnya, substansi perppu khususnya soal waktu pelaksanaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 menjadi tidak pasti.
Selain belum ada payung hukum pelaksanaan Pilkada 2015, secara teknis penyelenggaraan dinilai akan menjadi problem karena waktu yang sempit. "Pelaksanaan pilkada pasti tidak akan terlaksana kalau payung hukumnya belum ada kejelasan, secara teknis ketiadaan ini tentu menjadi problem dalam pelaksanaan pilkada," kata Manajer Program Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto kepada awak media, Sabtu (3/1).
Di sisi lain, wacana diundurnya pilkada serentak dari 2015 ke 2016 akan menyebabkan terjadinya kekosongan kepala daerah hasil pilihan rakyat. Selanjutnya kokosongan ini akan menjadi "rebutan" sejumlah pihak di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penunjukan 304 penjabat (Pj) gubernur dan pelaksana tugas (plt) bupati/walikota. Rincianya, 204 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya 2015, ditambah 100 daerah yang berakhir pada 2016.
Karena itu, JPPR mendorong DPR segera mungkin membahas Perppu Pilkada tersebut untuk selanjutnya diundangkan agar payung hukum pelaksanaan pilkada serentak 2015 atau 2016 menjadi jelas. Apabila kepastian itu tidak bisa direalisasikan DPR sebelum pertengahan tahun 2015 ini, menurut Sunanto, tentu perlu pengunduran pelaksanaan pilkada serentak menjadi 2016.
Namun pengunduran pilkada ini akan berdampak dan menyebabkan terjadinya kekosongan pemimpin pilihan rakyat. "Sebaliknya, akan ada 304 kepala daerah berstatus Pj atau Plt hasil penunjukkan Kemendagri," kata Sunanto.
Meski cukup banyak daerah yang akan dipimpin Pj dan Plt dalam kurun waktu tidak singkat, Sunanto menilai tidak akan mempengaruhi kinerja pemerintah daerah. Sebab Pj dan plt tinggal menjalankan sistem dan aturan yang sudah ada.
"Secara umum penunjukkan Plt ini memang tidak berdampak negatif pada jalannya pemerintahan, hanya saja persoalan demokrasi dan kepemimpinan definitif cenderung dipertanyakan," jelasnya.
Berdasarkan Perppu Pilkada, pilkada serentak dijadwalkan berlangsung dua kali yaitu pada 2015 dan 2018. Ketua Komisi II fraksi Golkar DPR Rambe Kamarulzaman mengaku lebih mendukung agar pilkada dilaksanakan pada 2015 sesuai dengan perppu.
Sebabnya ada sebanyak 204 daerah yang habis periode jabatannya sebagai kepala daerah pada 2015. Kalau pilkada diundur ke 2016 maka periode jabatan pelaksana tugas pengganti kepala daerah dianggap terlalu lama yakni selama sekitar 1 tahun menuju 2016.
Masalahnya, lanjut dia, secara substansi materi Perppu Pilkada masih banyak yang perlu dipertanyakan dan diperbaiki karena dibuat terlalu teknis. Pertama, bagaimana pengawasan bisa dilakukan kalau pilkada dilakukan serentak pada 2016.
Kedua, banyak pihak yang mewacanakan untuk mengundur pilkada ke 2016 karena jika dilaksanakan 2015 persiapannya dianggap terlalu terburu-buru. Padahal harus diperhitungkan juga kebutuhan soal kenapa pilkada dijadwalkan pada 2015 atau 2016.
"Kalau isi perppu mau diubah, kita harus cabut Perppu dulu baru kita ubah," ujar Rambe pada Gresnews.com, belum lama ini.
Wacana pengunduruan Pilkada serentak dari 2015 ke 2016 sendiri, pernah digulirkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, dalam Rapat Koordinasi Nasional Komisi Pemilihan Umum, di Jakarta, Desember 2014 lalu. Belum tuntasnya pembahasan Perppu Pilkada di DPR, diakuinya, berimplikasi langsung pada tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2015.
Menurut Djohermansyah, pilkada yang semula direncanakan digelar pada 2015 ada kemungkinan akan mundur setahun lagi. Sementara daerah yang harus menggelar pemilihan kepala daerah akan bertambah jika pelaksanaan pilkada serentak mundur pelaksanaannya menjadi pada 2016.
"Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015 memang akan tergantung pada keputusan DPR atas perppu," tuturnya. (GressNews)
Tidak ada komentar: