sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » » » » » » JPPR Tuding KPU dan Bawaslu telah Lalai

Website Pemilu - JPPR #PantauPemilu
Screenshoot website KPU
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituding telah lalai dalam publikasi dana kampanye.

"Dari pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), KPU baru memublikasikan laporan penerimaan sumbangan periode II dari 12 partai politik dan laporan rekening khusus PKS dan PBB. Jelas KPU telah lalai dan tidak melaksanakan peraturan yang mereka buat sendiri," ujar Menko Program JPPR, Sunanto di Jakarta, Selasa (10/3).

Dia melanjutkan, dalam PKPU 17\2013 Pasal 21 ayat 5, KPU harus memublikasikan seluruh laporan awal dana kampanye yang berisi laporan penerimaan sumbangan periode II, laporan rekening khusus, dan laporan awal dana kampanye dalam laman dan papan pengumuman.

"Batas waktu perbaikan yang dijadwalkan 5 hari sejak laporan diterima KPU juga tidak dilakukan oleh partai politik, jelas KPU harus segera memublikasikan laporan tersebut 3 hari sejak partai menyerahkan data ke KPU. Sebab, ini sudah 5 hari bila ternyata partai tidak ada perbaikan dalam laporannya," tukasnya.

Terlebih lagi, sambung dia, Bawaslu juga tidak peka dalam melakukan pengawasan ini. Sehubungan dengan itu, lanjut dia, JPPR mengimbau kepada masyarakat umum agar bersama mengevaluasi kinerja KPU dan Bawaslu.

"Menurut kami, KPU telah melanggar peraturan dan harus diberikan sanksi administratif karena tidak memublikasikan seluruh laporan awal dana kampanye. Untuk itu, KPU harus memublikasikan seluruh laporan rekening khusus 12 partai politik dalam form DK 8 dan laporan awal dana kampanye dalam form DK 9. Publikasi dana kampanye menjadi penting karena menjadi salah satu referensi masyarakat dalam memilih dan menilai kejujuran peserta pemilu dan calon anggota legislatif (caleg)," pungkasnya. (Astri Novaria)



Post: MetroTVNews
Link: http://news.metrotvnews.com/read/2014/03/11/217676/jppr-tuding-kpu-dan-bawaslu-telah-lalai

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama