Bendera Parpol |
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum dianggap lambat memublikasikan laporan dana kampanye peserta pemilu dari parpol dan calon DPD RI . Padahal, publik ingin tahu mana peserta pemilu yang patuh dan tidak.
Manajer Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Sunanto menilai KPU pusat baru publikasikan laporan penerimaan sumbangan periode II 12 partai politik dan laporan rekening khusus dana kampanye PKS dan PBB saja di situs resminya.
"Jelas KPU telah lalai dan tidak melaksanakan Peraturan KPU yang dibuatnya sendiri," ujar Sunanto dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Dalam PKPU 17 Tahun 2013 pasal 21 ayat 5, KPU harus publikasikan seluruh laporan awal dana kampanye yang berisi laporan penerimaan sumbangan periode II, laporan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye dalam web dan papan pengumuman.
Batas waktu perbaikan yang dijadwalkan lima hari sejak laporan diterima KPU juga tidak dilakukan partai politik. Jelas, KPU harus segera mempublikasikan laporan tersebut tiga hari sejak partai menyerahkan data ke KPU karena ini sudah lebih lima hari bila ternyata partai tidak ada perbaikan dalam laporannya.
JPPR juga mengkritik sikap Badan Pengawas Pemilu juga tidak peka dalam melakukan pengawasan ini. Publik tidak boleh tinggal diam bersama-sama mengevaluasi kinerja KPU dan Bawaslu.
Wajar jika sikap KPU demikian telah melanggar PKPU dan harus diberikan sanksi administratif karena tidak mempublikasikan seluruh laporan awal dana kampanyenya, laporan rekening khusus 12 partai politik dalam form DK 8 dan laporan awal dana kampanye dalam form DK 9.
"Publikasi dana kampanye menjadi penting karena menjadi salah satu referensi masyarakat dalam memilih dan menilai kejujuran peserta pemilu dan caleg," tegasnya.
Post: Tribun News
Link: http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/03/11/jppr-kpu-lambat-publikasi-dana-kampanye-peserta-pemilu