Komisioner KPU - Hadar Nafis Gumay |
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), menuding Komisi Pemilihan Umum lambat mempublikasikan laporan dana kampanye peserta pemilu sesuai tingkatan pada 2 Maret. Ada alasan KPU mengapa lambat mempublikasikannya.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan bahwa pihaknya harus terlebih dulu memeriksa laporan dana kampanye bukan saja untuk calon DPR RI, tapi juga calon DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota dan calon DPD RI.
"Kami harus klarifikasi dulu laporan dari daerah tentang dana kampanye, khususnya peserta pemilu yang terlambat atau yang tidak menyerahkan," ungkap Hadar kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Hadar menambahkan, memang wewenang KPU pusat untuk memberikan sanksi diskualifikasi terhadap peserta pemilu yang melampaui batas pelaporan dana kampanye 2 Maret. Namun, hal tersebut harus dilakukan hati-hati karena terkait hak pencalonan.
"Karena itu, kami tidak ingin gegabah atau keliru dalam mengambil keputusan. Sehingga kami perlu mengklarifikasi dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota," kata Hadar.
Sebelumnya, Manajer Koordinator JPPR, Sunanto menilai KPU pusat baru mempublikasikan laporan penerimaan sumbangan periode II 12 partai politik tingkat nasional dan laporan rekening khusus dana kampanye PKS dan PBB saja di situs resminya.
"Jelas KPU telah lalai dan tidak melaksanakan Peraturan KPU yang dibuatnya sendiri," ujar Sunanto dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (12/3/2014).
Di PKPU 17/2013 pasal 21 ayat 5, KPU harus mempublikasikan seluruh laporan awal dana kampanye yang berisi laporan penerimaan sumbangan periode II, laporan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye dalam web dan papan pengumuman.
Batas waktu perbaikan yang dijadwalkan lima hari sejak laporan diterima KPU juga tidak dilakukan partai politik. Jelas, KPU harus segera mempublikasikan laporan tersebut tiga hari sejak partai menyerahkan data ke KPU karena ini sudah lebih lima hari bila ternyata partai tidak ada perbaikan dalam laporannya.
JPPR juga mengkritik sikap Badan Pengawas Pemilu karena tidak peka dalam melakukan pengawasan ini. Publik tidak boleh tinggal diam, dan harus bersama-sama mengevaluasi kinerja KPU dan Bawaslu.
Wajar jika sikap KPU demikian telah melanggar PKPU dan harus diberikan sanksi administratif karena tidak mempublikasikan seluruh laporan awal dana kampanyenya, laporan rekening khusus 12 partai politik dalam form DK 8 dan laporan awal dana kampanye dalam form DK 9.
"Publikasi dana kampanye menjadi penting karena menjadi salah satu referensi masyarakat dalam memilih dan menilai kejujuran peserta pemilu dan caleg," tegasnya.
Post: Tribun News