sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » » » » » » KPU Lalai soal Dana Kampanye Parpol

Logo KPU - JPPR #PantauPemilu
Logo KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai lamban dalam mempublikasikan dana kampanye 12 Partai Politik dan calon Anggota DPD RI, peserta Pemilu 2014.

Menurut Koordiantor Program Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, pasca sembilan hari partai politik telah melaporkan laporan awal dana kampanye kepada KPU sesuai tingkatan, KPU tak kunjung juga membuplikasikan laporan tersebut, termasuk melalui web resminya.

"Dari pemantauan JPPR, KPU Pusat baru mempublikasikan laporan penerimaan sumbangan periode II 12 partai politik dan laporan rekening khusus partai PKS dan PBB saja," kata Sunanto kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/3)

Sunanto pun menuding KPU tidak menjalankan peraturan KPU tentang publikasi dana kampanye parpol. Sunanto membeberkan Husni Kamil Manik Cs telah lalai dan tidak melaksanakan Peraturan KPU yang dibuat oleh nya sendiri. Dalam PKPU 17/2013 pasal 21 ayat 5, KPU harus mempublikasikan seluruh laporan awal dana kampanye yang berisi laporan penerimaan sumbangan periode II, laporan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye dalam web dan papan pengumuman.

"Batas waktu perbaikan yang dijadwalkan 5 hari sejak laporan diterima KPU juga tidak dilakukan oleh partai politik, maka jelas KPU harus segera mempublikasikan laporan tersebut 3 hari sejak partai menyerahkan data ke KPU karena ini sudah telah 5 hari bila ternyata partai tidak ada perbaikan dalam laporannya," lanjut Sunanto.

Seperti diketahui, laporan dan kampanye parpol resmi ditutup pada Minggu (2/3) lalu. Dana kampanye terbesar dimiliki oleh partai Gerindra, sedangkan dana kampanye terkecil oleh PKPI. [rus]


Post: RMOL
Link: http://politik.rmol.co/read/2014/03/11/146886/KPU-Lalai-soal-Dana-Kampanye-Parpol-

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama