sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » » » » » Salah Cetak Surat Pemberitahuan Memilih, JPPR Adukan KPU ke Bawaslu

Alat Bantu Tuna Netra
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan Komisi Pemilihan Umum RI ke Badan Pengawas Pemilu RI, menyusul kesalahan penulisan dan produksi tentang Surat Pemberitahuan Memilih (Formulir C6).

Dalam lampiran PKPU No 26 tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara terdapat 2 formulir Surat Pemberitahuan Memilih (C6) yang berbeda; menuliskan waktu pemungutan 07.00 s/d 13.00 dan lainnya menuliskan 07.00 s/d selesai.

"Dua perbedaan tentang keterangan batas akhir waktu pemungutan ini menyebabkan ketidakpastian hukum tentang sampai kapan ada waktu melakukan pemungutan suara," ujar Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz di Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Selain itu, kedua format surat pemberitahuan memilih yang dibuat oleh KPU berbeda dengan surat pemberitahuan pemilih yang disampaikan ke pemilih di Tangerang Selatan. Dalam surat pemberitahuan memilih di Tangerang Selatan tertulis "Surat Undangan Pemungutan Suara".

Terhadap surat pemberitahuan memilih dan surat undangan yang hanya menuliskan "selesai" membuka peluang pemilih untuk hadir setelah pukul 13.00 sehingga kehilangan hak pilihnya.

Laporan JPPR ke Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh KPU untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong KPU untuk lebih hati-hati terhadap manajemen administrasinya.


Post: Tribun News
Link: http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/04/08/salah-cetak-surat-pemberitahuan-memilih-jppr-adukan-kpu-ke-bawaslu

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama