sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » » » Hari Ini, Batas Akhir Perantau Urus Formulir A5

Ayo Memilih untuk Indonesia
Bagi pemilih perantau yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tempat domisilinya saat ini, maka dia masih bisa mendapatkan hak pilihnya dengan cara mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

Komisioner KPU, Arief Budiman, pengurusan formulir A5 tersebut masih bisa diproses hingga hari ini (Selasa, 8/4).

"Bagi pemilih perantau atau domisilinya berbeda dengan alamat di KTP-nya, maka dia hanya diperkenankan untuk menggunakan hak pilih di wilayah dia tinggal untuk mempermudah pengecekan apakah dia memang warga Indonesia yang tinggal disitu," jelas Arief di kantor KPU Pusat, Jakarta. 

Adapun caranya, papar Arief, pemilih langsung saja mendatangi KPUD untuk mendaftar pengurusan formulir A5. KPUD bersangkutan kemudian akan memverifikasi nama pemilih ke KPUD asal tempat namanya terdaftar.

"Setelah nama di TPS asalnya dicoret, maka pemilih sudah bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia berdomisili dengan membawa formulir A5 yang dikeluarkan KPU tempat dia berdomisili," sambungnya.

Arief mencontohkan, jika seseorang berasal dari Semarang dan kini berdomisili di Jakarta Pusat, maka dia bisa mengurus formulir A5-nya di KPUD Jakarta Pusat.

"Nanti yang menentukan TPSnya juga dari kita. Selain itu, formulir A5 juga diberikan petugas KPUD setelah proses perpindahan TPSnya diurus. Cepet lah, kamu urus hari ini juga beres kan tinggal telepon saja ke KPUD asalnya itu. Tanpa formulir ini ya mereka tidak bisa memilih" katanya lebih lanjut.[wid]


Post: RMOL
Link: http://politik.rmol.co/read/2014/04/08/150343/Hari-Ini,-Batas-Akhir-Perantau-Urus-Formulir-A5-

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama