Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan partai politik saat masa tenang jelang Pemilu 9 April esok. Temuan JPPR itu dilakukan selama masa tenang yaitu 6-8 April 2014 dengan melibatkan 37 lembaga dan berbagai lembaga independen pemantau pemilu. "Parpol dan Caleg banyak melakukan tindak kampanye dengan menyebarkan pesan singkat, broadcast message dan melalui social media saat masa tenang," ujar Deputi Koordinator JPPR Masykuruddin Hafidz dalam konferensi pers di Bakoel Cofee, Jakarta, Selasa (8/4).
Menurutnya jenis kampanye itu merupakan modus baru namun tidak dihiraukan oleh KPU maupun Bawaslu. "Pelanggaran kampanye tersebut tidak diketahui siapa pelakunya karena dengan sistem pesan berantai," katanya. Masykuruddin menjelaskan pelanggaran kedua yang ditemukan JPPR adalah terjadinya politik uang pada masa tenang dan menjelang hari pemungutan suara. "Praktik politik uang dilakukan secara terang-terangan dan menjadi tradisi di setiap proses pemilihan kepala desa, itu juga mungkin saja terjadi di pemilu," tambahnya lagi.
Dia mencontohkan pemberian beras, minyak dan uang sebanyak 50 ribu di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Selain itu menurut dia, ditemukan pembagian uang sebesar Rp25.000 di dusun Tegalrejo, Kediri, Jawa Timur. Pelanggaran ketiga menurut dia, masih ditemukan alat peraga kampanye di masa tenang, namun parpol, calon legislatif dan pengawas pemilu tidak cepat tanggap untuk menurunkan alat peraga tersebut. (*/EVN)