sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » » » Parpol Harus Transparan dan Akuntabel

Parpol Harus Transparan dan Akuntabel
Parpol Harus Transparan dan Akuntabel
KPK menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (13/3) tentang potensi penerimaan gratifikasi oleh calon anggota DPR/DPRD dalam bentuk sumbangan kampanye. Dalam kesempatan itu, hadir sejumlah narasumber, di antaranya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Direktur Indikator Politik Burhanudin Muhtadi, Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ferry Junaedi, Koordinator Nasional JPPR M. Afifudin, Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak dan Anggota KPU Ida Budhiati.

Busyro mengatakan, FGD ini merupakan tindak lanjut dari surat imbauan KPK kepada parpol yang dikirim pada 12 Februari 2014 terkait penerimaan gratifikasi oleh calon anggota DPR/DPRD. Dari pertemuan ini, para narasumber memberikan masukan tentang perkembangan pelaporan dana kampanye partai politik dan fenomena praktik penyimpangan penerimaan sumbangan dana kampanye oleh caleg pada Pemilu 2014 agar mampu menyelenggarakan Pemilu 2014 yang berintegritas dan menerapkan prinsip antikorupsi.

Kegiatan ini merupakan upaya di bidang pencegahan, untuk mengingatkan para caleg terkait gratifikasi. “Ancaman hukumannya serem, lho. Sampai seumur hidup,” katanya.

Melalui Pemilu, rakyat bisa menggunakan kedaulatannya secara langsung untuk memilih wakilnya yang amanah. “Kita tahu, data KPK menyebutkan sebanyak 73 anggota DPR/DPRD terlibat kasus korupsi dan pencucian uang,” kata Busyro.

Gayung bersambut. Ida Budhiati mengatakan, pemilu berintegritas yang menjadi concern KPK, salah satunya harus didukung oleh transparansi dan akuntabilitas dana kampanye parpol. KPU, kata Ida, telah mendorong setiap parpol untuk melaporkan sumbangan dana kampanye secara periodik, meski hal ini tidak diatur dalam UU. “Ini kami harapkan bisa menjadi wahana pendidikan bagi pemilih. Laporan ini bisa diakses di web KPU,” katanya.

Ia mengatakan, pengalaman pada Pemilu 2009 yang menetapkan metode penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, itu juga mengubah metode kampanye calon yang bersangkutan. “Sebelumnya, kampanye terorganisasi dengan baik oleh parpol. Kini, setiap calon punya kepentingan untuk bertatap muka secara langsung kepada pemilihnya,” kata Ida.

Tentu saja, pilihan metode kampanye itu membawa dampak terhadap alokasi dana dan belanja kampanye para caleg. Laporan dana kampanye peserta pemilu belum menggambarkan cakupan informasi dana kampanye yang dikelola. Karena itu, semangat regulasi KPU soal ini, ingin mewujudkan pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Burhanudin Muhtadi berpendapat persoalan makin bertambah pelik karena manajemen partai tidak transparan dan akuntabel. Jika akuntabilitas dan transparansi sumber pendanaan partai lemah, maka kewenangan besar tadi bisa diselewengkan oleh partai atau elitnya. “Kasus korupsi politik harus dibaca dalam konteks relasi-kuasa partai yang makin menguat.”

Untuk itu, pengaturan dana parpol dan calon legislatif (caleg) mutlak dilakukan termasuk pembatasan penerimaan maupun pengeluaran, baik untuk kebutuhan operasional partai maupun pengeluaran partai dan caleg saat kampanye. Jika tak ada pembatasan spending kampanye, partai makin tergantung sumbangan dari pihak ketiga. “Tak ada makan siang gratis. Pelan tapi pasti, pusat kekuasaan bergeser ke arah plutarchy (penguasaan negara oleh oligarki kaya) karena parpol akan tereduksi menjadi sekadar bawahan segelintir elit korporasi. Partai atau kadernya tak lebih menjadi proksi atau “anak perusahaan” yang kebetulan ditempatkan di DPR dan birokrasi pemerintahan,” paparnya.

Untuk itu, instrumen dan regulasi yang ketat dalam mengatur sumber pendanaan dan pengeluaran partai dan para caleg harus segera dibuat. Perlu UU khusus yang mengatur sistem pendanaan partai dan para kandidat yang transparan dan akuntabel serta diikuti sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggarnya. “Parpol itu neccessery evil. Kita tidak bisa membangun demokrasi tanpa parpol,” kata Burhan. KPK menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (13/3) tentang potensi penerimaan gratifikasi oleh calon anggota DPR/DPRD dalam bentuk sumbangan kampanye. Dalam kesempatan itu, hadir sejumlah narasumber, di antaranya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Direktur Indikator Politik Burhanudin Muhtadi, Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ferry Junaedi, Koordinator Nasional JPPR M. Afifudin, Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak dan Anggota KPU Ida Budhiati.

Busyro mengatakan, FGD ini merupakan tindak lanjut dari surat imbauan KPK kepada parpol yang dikirim pada 12 Februari 2014 terkait penerimaan gratifikasi oleh calon anggota DPR/DPRD. Dari pertemuan ini, para narasumber memberikan masukan tentang perkembangan pelaporan dana kampanye partai politik dan fenomena praktik penyimpangan penerimaan sumbangan dana kampanye oleh caleg pada Pemilu 2014 agar mampu menyelenggarakan Pemilu 2014 yang berintegritas dan menerapkan prinsip antikorupsi.

Kegiatan ini merupakan upaya di bidang pencegahan, untuk mengingatkan para caleg terkait gratifikasi. “Ancaman hukumannya serem, lho. Sampai seumur hidup,” katanya.

Melalui Pemilu, rakyat bisa menggunakan kedaulatannya secara langsung untuk memilih wakilnya yang amanah. “Kita tahu, data KPK menyebutkan sebanyak 73 anggota DPR/DPRD terlibat kasus korupsi dan pencucian uang,” kata Busyro.

Gayung bersambut. Ida Budhiati mengatakan, pemilu berintegritas yang menjadi concern KPK, salah satunya harus didukung oleh transparansi dan akuntabilitas dana kampanye parpol. KPU, kata Ida, telah mendorong setiap parpol untuk melaporkan sumbangan dana kampanye secara periodik, meski hal ini tidak diatur dalam UU. “Ini kami harapkan bisa menjadi wahana pendidikan bagi pemilih. Laporan ini bisa diakses di web KPU,” katanya.

Ia mengatakan, pengalaman pada Pemilu 2009 yang menetapkan metode penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, itu juga mengubah metode kampanye calon yang bersangkutan. “Sebelumnya, kampanye terorganisasi dengan baik oleh parpol. Kini, setiap calon punya kepentingan untuk bertatap muka secara langsung kepada pemilihnya,” kata Ida.

Tentu saja, pilihan metode kampanye itu membawa dampak terhadap alokasi dana dan belanja kampanye para caleg. Laporan dana kampanye peserta pemilu belum menggambarkan cakupan informasi dana kampanye yang dikelola. Karena itu, semangat regulasi KPU soal ini, ingin mewujudkan pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Burhanudin Muhtadi berpendapat persoalan makin bertambah pelik karena manajemen partai tidak transparan dan akuntabel. Jika akuntabilitas dan transparansi sumber pendanaan partai lemah, maka kewenangan besar tadi bisa diselewengkan oleh partai atau elitnya. “Kasus korupsi politik harus dibaca dalam konteks relasi-kuasa partai yang makin menguat.”

Untuk itu, pengaturan dana parpol dan calon legislatif (caleg) mutlak dilakukan termasuk pembatasan penerimaan maupun pengeluaran, baik untuk kebutuhan operasional partai maupun pengeluaran partai dan caleg saat kampanye. Jika tak ada pembatasan spending kampanye, partai makin tergantung sumbangan dari pihak ketiga. “Tak ada makan siang gratis. Pelan tapi pasti, pusat kekuasaan bergeser ke arah plutarchy (penguasaan negara oleh oligarki kaya) karena parpol akan tereduksi menjadi sekadar bawahan segelintir elit korporasi. Partai atau kadernya tak lebih menjadi proksi atau “anak perusahaan” yang kebetulan ditempatkan di DPR dan birokrasi pemerintahan,” paparnya.

Untuk itu, instrumen dan regulasi yang ketat dalam mengatur sumber pendanaan dan pengeluaran partai dan para caleg harus segera dibuat. Perlu UU khusus yang mengatur sistem pendanaan partai dan para kandidat yang transparan dan akuntabel serta diikuti sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggarnya. “Parpol itu neccessery evil. Kita tidak bisa membangun demokrasi tanpa parpol,” kata Burhan.



Post: KPK
Link: http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk-kegiatan/1745-parpol-harus-transparan-dan-akuntabel

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama