Komisaris Jenderal Badrodin Haiti (Antara Foto) |
Jakarta - Pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 terus terjadi. Apalagi mendekati hari pencoblosan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan digelar pada 9 April mendatang.
Menurut Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, hingga saat ini pihaknya sudah mendapat 5 laporan pelanggaran kampanye dalam bentuk politik uang dan pelanggaran jadwal kampanye.
"Kampanye di luar Jadwal, money politic, pemberian janji-janji dan sebagainya," ujar Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Badrodin juga menyebutkan sebelum masa kampanye, Bareskrim juga menerima laporan sebanyak 44 laporan dugaan tindak pidana pemilu. Dan sebagian besar pelanggaran kampanye itu terjadi di Jawa Tengah dan di luar Jawa.
Dia mengatakan dugaan pelanggaran tersebut di antaranya, kampanye di luar jadwal, politik uang, pemberian janji-jani dan sebagainya.
"Sekarang ini, sedang diproses oleh Polri," katanya.
Terkait laporan dugaan keterlibatan PNS dalam kampanye pemilu, Badrodin mengaku pihaknya belum menerima laporan terkait hal itu.
Di tempat berbeda, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto mengatakan kasus tindak pidana pelangaran Pemilu yang diterima Polri dari Bawaslu sejak kampanye digelar hingga saat ini sudah berjumlah 5 kasus.
"5 kasus pelanggaran pidana Pemilu. 1kasus di Bali. Jateng 2 kasus, Papua 1 kasus, Sumatera Barat 1 kasus," terang Agus.
Agus menjelaskan, kasus pelanggaran kampanye ini sudah ditangani Bawaslu melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) selaku penyelidik yang meneliti sesuai Undang-undang.
Meski begitu, kepolisian enggan mengungkap partai mana yang paling banyak melakukan pelanggaran kampanye."Saya tidak menyebutkan parpol mana yang penting kita fokus menangani kasus. Kalau mau tau detail kita perlu mencari tau lebih lanjut," demikian Agus.
Post: Liputan 6-Antara