sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » » » JPPR: KPU Harus Terbuka Soal Dana Kampanye

JPPR-KPU-Harus-Terbuka-Soal-Dana-Kampanye
JPPR-KPU-Harus-Terbuka-Soal-Dana-Kampanye

Manager Program Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan, pelaporan dana kampanye sejak tahap pertama, pada 27 Desember 2013 perlu dipersoalkan tindak lanjutnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, buruknya kualitas pelaporan dari hampir semua partai politik tidak mendapatkan respon yang berarti dari KPU.

"Baik dalam konteks meminta Partai Politik untuk merubah laporan dana kampanyenya maupun mengkonfirmasi kesalahan format yang nampaknya seragam di semua partai politik," ujarnya, di Jakarta, Selasa (4/3).

Kemudian, kata Cak Nanto, perlu dipertanyakan pula terkait adanya klinik dana kampanye yang dibuat KPU dan IAPI. "Apa fungsi klinik ini, terutama terkait pelaporan dana kampanye kandidat sebagai Jasa apakah direkomendasikan oleh klinik ini?," kata dia.

Menurut Cak Nanto, perlu dipertanyakan juga terkait keinginan KPU menegakan akuntabilitas pendanaan kampanye partai politik dan kandidat melalui penelusuran rekening dana kampanye. Kesan penolakan KPU terhadap permintaan PPATK akan dana kampanye menunjukan bahwa KPU membiarkan terjadinya tindak pencucian uang.

Tidak adanya inisiatif MOU antara KPU dan PPATK menunjukan kinerja KPU enggan diketahui dengan sengaja tidak meminta rekening dana kampanye Partai Politik sebagai bagian dari persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

"Terkait pelaporan tanggal 2 Maret, KPU harus mau membuka ke publik parpol mana saja yang sebenarnya belum layak laporannya diterima dan harus diperbaiki. Hal ini harus dilakukan di tingkat pusat dan tingkat daerah," ujar Cak Nanto.

KPU, lanjut Cak Nanto, harus terbuka terkait parpol mana saja yang sama sekali tidak menyerahkan di tingkatan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik itu juga harus punya komitmen membuka kepada publik 3 hari setelah tanggal 2 Maret terkait keseluruhan pelaporan yang disampaikan partai politik ke KPU dan KPUD.

"Jika terdapat potensi pelanggaran sesuai dengan UU Pemilu KPU harus mau melaporkan temuan tersebut kepada Bawaslu dan Bawaslu Daerah," tutup dia.


Post: Pemilu.com
Link: http://www.pemilu.com/berita/2014/03/jppr-kpu-harus-terbuka-soal-dana-kampanye/

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama