sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » » JPPR Serahkan Hasil Pemantauan Pada Panwaslu

JPPR, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyerahkan hasil pemantauannya kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Selasa. 
Manajer Pemantauan JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan, terdapat enam hal pokok yang dilaporkan yakni daftar pemilih, surat undangan, alat peraga dan masa kampanye, tinta, kampanye kotor yang tidak mendidik dan isu agama, dan kemampuan dan independensi penyelenggara. 
"Dalam hal daftar pemilih, JPPR menemukan masih ada warga yang belum terdaftar dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ujar Masykurudin. 
Beberapa tempat dimana warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya adalah di TPS 62 Kembangan, Jakarta Barat, TPS 15 Bukit Duri, Jakarta Selatan, TPS 019 di Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, dan di TPS 32, Petamburan, Jakarta Pusat. 
JPPR juga menemukan pada hari pemilihan, banyak warga yang tidak mendapatkan surat undangan sehingga pemilih datang ke KPPS untuk menanyakan surat undangan tersebut. 
"Mengenai alat kampanye, JPPR menemukan pada saat hari pemungutan suara ditemkan poster kampanye bernuansa keagamaan."
Poster kampanye tersebut berasal dari pasangan nomor urut empat yakni pasangan Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini tentang doa untuk memperbanyak rejeki. Tapi tepat di samping doa tersebut terdapat foto pasangan dengan nomor urut empat itu. 
Begitu juga dengan pasangan nomor urut lima, dimana pada poster tersebut tertulis mengenai salat lima waktu, namun lima tersebut ditulis dengan angka bukan huruf. 
"JPPR juga menemukan perbedaan warna tinta di TPS yaitu hijau, hitam dan biru keemasan. Tinta tersebut juga cepat hilang apabila dicuci dengan air apalagi `hand body`," jelas dia. 
Selain itu, JPPR menemukan selebaran untuk tidak memilih pasangan calon dengan nomor urut tiga dengan isu agama dan tidak mendidik. 
Ketua Panwaslu Jakarta Ramdansyah mengatakan pihaknya menghargai laporan dari JPPR. 
"Pada pilkada kali ini, paling banyak kami temukan adalah pelanggaran administratif. Usai masa kampanye, Panwaslu menurunkan lebih dari 13.000 alat peraga kampanye," kata Ramdan. 
Ramdan menjelaskan format pengawasan pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya, dimana tim kampanye bertanggung jawab untuk menurunkan alat peraga yang dipasangnya sebelum masa tenang. 
Sebelumnya Panwaslu menerima 124 laporan dari masyarakat yang merasa belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI 2012. 
Laporan itu disampaikan warga melalui email sebanyak 13 email, 12 telepon, 76 sms, dan 23 laporan langsung ke Panwaslu DKI. (tp)


Sumber: Antara
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply