Jarangan, RMOL. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menolak keputusan pemerintah dan DPR yang membolehkan unsur partai politik masuk ke dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Perlu diketahui, Pemerintah dan DPR menyetujui perubahan Undang-undang No 22/2007 tentang unsur Parpol bisa masuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara Pemilu.
"Masuknya unsur Parpol di penyelenggaraan Pemilu menyalahi prinsip demokrasi yang Luber dan Jurdil, karena sangat tidak diperkenankan para peserta Pemilu juga merangkap sebagai pemain lalu melakukan fungsi-fungsi wasit penyelenggaraan," ujar Manager JPPR, Masykuruddin Hafidz dalam rilisnya yang diterima redaksi (Rabu, 14/9).
Masykuruddin menjelaskan, peserta dan pemain politik dalam Pemilu secara alami selalu menginginkan kemenangan dalam proses politiknya, sehingga dipastikan akan ada benturan kepentingan politik ketika mereka masuk ke penyelenggaraan. Mereka akan menggunakan keputusan-keputusan yang dikeluarkan KPU, Bawaslu dan DKPP untuk kepentingan mereka.
"Dengan demikian unsur kemandirian dalam penyelenggara Pemilu akan terganggu. Dan pada akhirnya akan berpengaruh pada proses dan hasil Pemilu itu sendiri," katanya.[dem]
Tidak ada komentar: