sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » Syarat 5 tahun Lepas dari Parpol Sangat Proporsional

Jakarta, CyberNews. Harus mundurnya seorang calon anggota KPU dari partai politik, minimal 5 tahun sebelum dia mendaftarkan diri, adalah syarat yang sangat proporsional. Jeda waktu selama 5 tahun diharapkan sudah dapat memutus atau melemahkan keterkaitan kepentingan seseorang dengan partainya.

"Jeda lima tahuin kami pikir sudah proporsional untuk menjadi penyelenggara pemilu yang tentunya harus fair terhadap parpol-parpol peserta pemilu. Bandingkan dengan usulan DPR yang hanya mensyaratkan mengundurkan diri sebelum mendaftar," kata Veri Junaidi dalam jumpa pers bersama Koalisi LSM pemantau Pemilu Demokrasi (yang terdiri dari IPC, Perludem, FORMAPPI, KRHN, CETRO, SPD, Soegeng Sarjadi Syndicate, JPPR) di Bakoel Koffie Cikini, Kamis siang ini (26/5).

Syarat jeda 5 tahun memang bukan jaminan mutlak bahwa seseorang pasti lepas pengaruh dan lepas kepentingan dengan parpol asalnya, karena ini berbicara soal mental manusia. Namun secara normatif itu sudah layak, dibandingkan usulan DPR.

Dalam kesempatan yang sama Yus Fitriadi dari JPPR meminta masyarakat diberi ruang dan waktu yang cukup untuk menilai dan memberikan masukan terhadap mereka yang nantinya akan di fit and proper test DPR.

"Karena bagaimanapun juga kita jangan sampai membiarkan DPR memilih orang sesuai selera mereka, kepentingan mereka, tanpa memperhatikan kapasitas, kapabilitas seseorang untuk menyelenggarakan kerja besar bernama Pemilu. Ini harus kita kawal. DPR juga harus bentuk tim ahli, yang juga terbuka kepada publik," katanya.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply