sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » Akses Masyarakat Jadi Pemimpin Daerah Harus Dibuka Lebar


JAKARTA, Suara Pembaruan. Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyatakan, pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) harus membuka akses sebesar-besarnya kepada rakyat untuk ikut menentukan pilihannya. Sebab, banyak proses pencalonan kepala daerah dilakukan sangat elitis dan hanya bersumber dari parpol.


“Misalnya, pencalonan gubernur dalam pilkada DKI Jakarta, Juli mendatang, bisa dikatakan sangat elitis dan tertutup. Ini kemudian menjadi kekhawatiran karena tidak memenuhi harapan masyarakat Jakarta,” katanya, kepada SP, di Jakarta, Selasa (13/12).



Masykurudin menjelaskan, pencalonan yang elitis dan tertutup di setiap Pemilukada akan menutup harapan masyarakat yang mengharapkan pemilu yang demokratis. Parpol hanya mengandalkan hitungan-hitungan popularitas sebagai modal dalam pemenangan dan minim mempertimbangkan aspek program, keinginan dan kebutuhan yang sesungguhnya bagi masyarakat. 



“Sebagai gambaran tidak transparannya parpol dalam rekrutmen pejabat publik, JPPR telah melakukan survey di 10 Kabupaten/ Kota yang melaksanakan Pilkada, dengan jumlah responden yang tidak terlalu besar, hanya 366 responden,” katanya.



Hasilnya adalah 73 % tidak memiliki pengetahuan tentang proses pencalonan yang dilakukan oleh parpol dalam menentukan calon. Hasil survey tersebut juga menyebutkan sebanyak 93 persen masyarakat menginginkan agar rekrutmen penjabat publik dari parpol tidak hanya dilakukan oleh pimpinan tetapi juga melibatkan anggota, pendukung, dan sangat memperhatikan masukan dari masyarakat. “Agar hasil Pilkada dan kepemimpinan mempunyai integritas dan akuntabel dalam pelaksanaan pemerintahan,” katanya.



Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan, Pemilu 2009 dinilai sebagai pemilu yang paling bermasalah selama era Reformasi, tak terkecuali problem yang terkait dengan pemenuhan prinsip keadilan pemilu (electoral justice). 



Problem tersebut, terangnya, mencakup tiga hal. Pertama adalah tidak adanya jaminan hukum terhadap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait proses pemilu. “Ini terlihat dari banyaknya persoalan penyelenggaraan akibat sengketa dan ketidakjelasan pengaturan,” katanya.



Kedua adalah sistem yang dirancang tidak mampu memberikan perlindungan dan bahkan tidak mampu memulihkan hak elektoral yang terlanggar. Ketiga adalah tidak tersedianya ruang yang memadai bagi warga negara untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan yang adil dalam hal terlanggarnya hak elektoral.



“Persoalan terbesarnya adalah ketidaksesuaian kerangka hukum pemilu dengan paradigma keadilan pemilu. Seharusnya kerangka hukum yang disusun mampu memberikan perlindungan terhadap hak elektoral dan jika hak tersebut terlanggar dapat dipulihkan,” katanya.



Namun, kerangka hukum yang ada justru tidak efektif menjaga suara pemilih sebagai sumber kedaulatan. “Kerangka hukum pemilu lebih menonjolkan penghukuman tanpa mampu mengembalikan suara pemilih,” katanya.



Dia melanjutkan, persoalan tersebut terlihat dari bertambahnya aturan pemidanaan dari 2004 ke 2009. Meskipun pasal tentang pidana berkembang pesat, penegakannya tidak berjalan efektif dan hak elektoral rakyat terus terlanggar tanpa ada mekanisme pemulihan yang baik.  



“Hal tersebut seharusnya menjadi perhatian Pansus RUU Pemilu. Sayangnya, Pansus seperti kurang tertarik untuk membahas persoalan penegakan hukum pemilu. Perdebatan RUU Pemilu lebih terpusat pada masalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Persoalan seperti penegakan hukum pemilu tidak banyak menarik perhatian meskipun muncul banyak persoalan,” katanya. [W-12]

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply