sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » DPR sahkan RUU Penyelenggaraan Pemilu


BBC-Rapat Paripurna DPR pada Senin (20/11) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo yang membacakan laporan Komisi II soal pembahasan RUU ini mengatakan UU yang baru ini akan memperbaiki penyelenggaraan UU yang lama.
"Perubahan atau penyesuaian aturan main dalam penyelenggara pemilu yang menjadi bagian dari substansi RUU dimaksud menjadi ketentuan yang memudahkan penyelenggara pemilu menjalankan fungsi dan perannya," kata Ganjar Pranowo.
Sebelumnya dia mengatakan setidaknya ada 80 perubahan dalam undang-undang tersebut, salah satunya soal kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR dalam pembuatan peraturan KPU.

Selain itu dalam undang-undang tersebut dibentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang isinya perwakilan pemerintah, partai politik, KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat.
UU ini akhirnya juga memberikan jalan tengah soal kontroversi anggota politik yang ingin terlibat dalam KPU dan Bawaslu.

Keanggotan KPU

Jika sebelumnya calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol minimal lima tahun sebelum mendaftar maka dalam UU yang baru syarat itu diperingan.
UU baru mengatakan calon hanya diharuskan mundur ketika mereka mendaftarkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu sehingga tidak ada jeda waktu tertentu..
Sejumlah anggota DPR yang menyepakati aturan ini mengatakan poin partisipasi anggota partai politik ke dalam keanggotaan KPU akan bisa berdampak terhadap proses saling mengawasi diantara anggota, sehingga kualitas pemilu akan terjaga.

Mereka berpendapat bahwa penyelenggaraan Pemilu 2009 banyak terjadi kecurangan meskipun keanggotaan KPU tidak ada yang berasal dari unsur partai politik.
Namun sejumlah pemerhati pemilu menilai syarat aturan keanggotaan KPU dan Bawaslu dengan latar belakang partai politik saat ini merupakan langkah mundur dari UU sebelumnya.
"Secara normatif itu bisa dilakukan tapi secara praktik itu sulit dilakukan. Kemarin dia menjadi orang parpol kemudian dia menjadi orang independen, ini akan sulit dilakukan," kata Daniel Zuchron dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, JPPR.
"Memang revisi UU ini cenderung memaksakan penilaian yang mengatakan kinerja KPU dan Bawaslu pada tahun 2009 sangat lemah dan kemudian opsi untuk solusinya adalah memasukan anggota parpol ke dalam tubuh KPU atau Bawaslu, itu kan langkah mundur."

Pengamat lain juga menilai aturan ini akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada kinerja KPU dan Bawaslu nantinya.
"Pemilu seperti itu tidak akan dapat dukungan dari masyarakat dan legitimasinya akan rendah," kata Direktur Eksekutif Central for Electoral Reform, Cetro, Hadar Gumay.
"Proses pemilu dan hasil pemilu akan diragukan publik nantinya."

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply