sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » "Contreng" Langgar UU, JPPR Usulkan "Coblos"


JAKARTA, Kompas — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengatakan bahwa proses pemungutan suara dengan cara mencontreng telah menimbulkan kebingungan, serta tidak efisien. Hal ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 153 ayat 2, yang menghendaki pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan dengan prinsip memudahkan pemilih, akurat, dan efisien.
Demikian diungkapkan oleh Koordinator Nasional JPPR Jeirry Sumampow, Senin (26/10) saat jumpa pers Masukan Pikiran JRRP kepada Komisi Pemilihan Umum tentang Proses pemungutan dan Penghitungan Suara, Jakarta.
Hal ini disampaikan berdasarkan temuan masalah-masalah yang terjadi selama simulasi pemungutan suara yang dilakukan KPU di tiga daerah, yaitu Sidoarjo, Jawa Timur, Keerom, Papua, dan Banda Aceh, NAD.
Menurut Jeirry, petugas Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) masih kurang memahami kriteria surat suara yang sah dan tidak sah. "Banyak contrengan yang melewati garis pada simulasi kemarin. Mereka kebingungan apakah contrengan yang sah ditentukan dari titik awal atau lekukannya. Hal ini harus diantisipasi karena jika tidak dapat menimbulkan kericuhan," ujar Jeirry.
Dari segi penghitungan suara, petugas TPS akan membutuhkan waktu yang lama untuk pengecekan kolom kertas suara yang dicontreng, terlebih jika tinta spidol yang digunakan hampir habis. "Jika demikian, maka proses rekapitulasi penghitungan suara dapat berlangsung hingga subuh. Menurut UU, sekali proses penghitungan dimulai, maka hal tersebut harus dilakukan hingga selesai," katanya.
Jeirry melanjutkan, JRRP sebenarnya mengusulkan pemungutan suara dengan cara mencoblos karena lebih praktis, dan efisien. "Pencoblosan sudah sangat dikenal masyarakat dan petugas TPS sehingga tidak membingungkan. Selain itu, pencoblosan murah karena cukup menyediakan satu buah paku sehingga tidak ada ketakutan kehabisan tinta. Proses pemungutan dan penghitungan suara pun akan menjadi lebih singkat," katanya.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply