sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » 21 Calon Anggota DPR Dilaporkan Bermasalah


VIVAnews - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengadukan 21 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Badan Pengawas Pemilu. 9 Di antaranya diduga terlibat korupsi, sedangkan 12 lainnya diduga bermasalah administrasinya.


Daftar calon bermasalah ini dilaporkan Koordinator Nasional JPPR, Jerry Sumampow, didampingi Manajer Pendidikan Pemilih JPPR, Agus Susilo. Rombongan ini diterima dua anggota Bawaslu, Wirdyaningsih dan Wahidah Suaib di kantornya, Gedung Djoeang, Jalan Menteng, Jakarta,  Jumat, 10 Oktober 2008.



Calon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terbanyak dilaporkan. Tak kurang dari 8 calon PDIP dilaporkan JPPR terbelit korupsi. Kemudian satu orang lainnya dari Partai Persatuan Pembangunan yakni Sofyan Usman (Jabar VI nomor 1) yang diduga terlibat korupsi terkait dana BI.



Berikut nama-nama calon PDIP yang diduga terlibat korupsi:
1. Trimedya Panjaitan (nomor urut 1 Sumatera Utara II), yang diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak;



2. I Made Urip (nomor urut 4 Bali);



3. Mindo Sianipar (nomor urut 1 Jawa Timur VIII), yang diduga melakukan korupsi menerima aliran dana nonbujeter departemen kelautan dan perikanan;



4. Sabam Sirait (nomor urut 1 Kalimantan Tengah);



5. Firman Jaya Daely (nomor urut 1 Kepulauan Riau);



6. Dudhie Makmun Murod (nomor urut 1 Sumatera Selatan II);



7. Daniel Budi Setiawan (nomor urut 2 Jawa Tengah I);



8. William Tutuarima (nomor urut 6 Jawa Tengah I).



Sementara 12 calon yang bermasalah administrasinya adalah:
1. Sukmawati Soekarnoputri (PNI Marhaenisme, Bali nomor 1), yang diduga menggunakan ijazah palsu;



2. Agustina Nasution (PNI Marhaenisme, Lampung I nomor 1), yang diduga menggunakan ijazah palsu;



3. Johan Victor Malonda (Partai Karya Perjuangan, Sulawesi Utara nomor 1) karena masih tercatat pegawai negeri sipil;



4. Burhanuddin Rajagukguk caleg dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Sumatera Utara II nomor 2 dan merangkap caleg Partai Damai Sejahtera untuk DPRD Sumut dari dapil Sumut II nomor urut 2;



5. Asep Ahmad Maosul, yang terdaftar sebagai caleg Partai Kebangkitan Bangsa di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat X nomor 1 sekaligus menjadi caleg Partai Persatuan Pembangunan di Jawa Barat XI nomor urut 1 dengan nama KH Asep Ahmad Maoshul Effendi;



6. Indra Syahnun Lubis, caleg Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Jawa Timur IV nomor urut 2 sekaligus menjadi caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di Riau I nomor urut 1;



7. Misnan Siregar, caleg Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) di Sumatera Utara II nomor 1 dan caleg PPP di Sumut II nomor6;



8. Rustam Effendi, caleg Partai Amanat Nasional di Jawa Barat V nomor 11 dan Jabar VI nomor 3;



9. Eggy Sudjana menjadi caleg PPP di DKI Jakarta II nomor 3 dan calon anggota DPD dari Jawa Barat;



10. Ircham Abdurrochim (PDP, Jawa Tengah VI no 1), tersangkut pidana dan telah divonis 1 tahun;



11. Jafar Haruna (PDIP, Kalimantan Timur no 1), yang juga terhitung masih anggota Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur; dan



12. Mardjono (PDIP, Jawa Tengah VI no 6).



Untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hanya ada 3 yang  dilaporkan bermasalah. Mereka adalah Edwin Syarif (calon DPD dari Riau) karena sedang sidang tersangka korupsi; Diki Rinaldi (Riau)  karena jadi tersangka pemukulan wartawan dan ketiga, Eggi Sudjana, calon DPD dari Jawa Barat yang juga jadi calon anggota DPR dari PPP untuk daerah pemilihan DKI Jakarta II nomor 3.



Sementara untuk calon Dewan Perwakilan Daerah, ada 27 orang yang dilaporkan JPPR. Misalnya James Sumendap, calon anggota DPRD Sulawesi Utara dari PDIP yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Tondano terkait sengketa kepemilikan mobil. James juga diadukan sebuah perusahaan farmasi karena dugaan penipuan.



Sebagai tindak lanjut, JPPR mendesak Bawaslu mengirim surat teguran pada KPU. Khusus untuk calon terdaftar ganda, JPPR meminta KPU langsung mencoretnya saja, tanpa perlu konfirmasi partai yang bersangkutan.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply