sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

Seminar dan Diskusi Publik - Mempertahankan Pilkada langsung, Menguatkan Demokrasi

Seminar dan Diskusi Publik - Mempertahankan Pilkada langsung, Menguatkan Demokrasi
Seminar dan Diskusi Publik - Mempertahankan Pilkada langsung, Menguatkan Demokrasi

Untuk disiarkan          : Rabu 22 Oktober 2014
Reporter                      : Aldinah Rosmi

Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Politik UIN Jakarta bekerja sama dengan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), kemarin pagi menggelar acara seminar dan diskusi publik. Acara yang belangsung di aula lantai satu gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) itu, mengangkat tema “Pilkada Langsung: Mengawal Suara Rakyat dan Menguatkan Demokrasi di Indonesia”. Diskusi yang minim peserta mahasiswi tersebut, mengundang pembicara yaitu, M. Afifudin selaku Koordinator Nasional JPPR, Andar Nubowo (Diektur Lembaga Indo Strategi), Iding Rasyidin Hasan (Deputi Direktur The Political Literacy), Pramono Tanthowi (Ketua PANWASLU Provinsi Banten), serta Ala’i Najib (anggota Lakpesdam NU).

Ketua HMJ Ilmu Politik, Ahmad Nur Kholis, mengatakan, tujuan diadakannya seminar dan diskusi dengan tema pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung, yakni karena berkaitan dengan disiplin ilmu sosial dan politik, yang memang dipelajari oleh mahasiswa jurusan ilmu politik. Ahmad menambahkan, hal yang mendasar lainnya adalah masalah ketertarikan mahasiswa dengan diskusi yang kini semakin berkurang, padahal mahasiswa sudah sepatutnya ikut serta dalam perubahan bangsa yang lebih baik.


Dalam seminar dan diskusi tersebut, masing-masing pembicara memaparkan materi serta mengutarakan argumennya masing-masing terkait polemik Pilkada langsung. Salah satu pembicara, M. Afifudin (Koordinator Nasional JPPR) menyampaikan, kalangan akademisi harus melakukan berbagai cara terhadap tekanan-tekanan mengenai Pilkada yang dilakukan secara tidak langsung, salah satunya dengan melakukan aksi turun ke jalan. Disamping itu, M. Afifudin mengatakan bahwa bagaimanapun Pilkada harus dilaksanakan secara langsung mengingat negara kita adalah negara demokrasi. 

Publikasi hasil pemantauan Hari pemungutan dan penghitungan

Publikasi Hasil Pemantauan Hari Pemungutan dan Penghitungan

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)

9 April 2014

Koordinator JPPR - M. Afifuddin Memaparkan Temuan Pemantaun JPPR- Rabu, 09/4, di Galeri Cafe - Cikini 

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan di hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pemantauan ini berbasis website www.pantaupemilu.org. JPPR menerjunkan 2011 relawan di 25 propinsi. Sampai pukul 16.00 data pemantauan yang masuk adalah 1005 TPS. Hasil pemantauan dalam hari pemungutan dan penghitungan suara ini adalah :

PERS RELEASE - SERIUSKAH PARPOL MELAPORKAN DANA KAMPANYE

Pemantauan Dana Kampanye Pemilu 2014Temuan Hasil Pemantauan JPPR di Tiga provinsi: Lampung, Maluku, dan Kalimantan Selatan


SERIUSKAH PARPOL MELAPORKAN DANA KAMPANYE???

Pendahuluan

Dana kampanye  merupakan salah satu hal krusial yang harus mendapatkan perhatian banyak pihak dalam Pemilu 2014 nanti. Hal ini untuk terwujudnya transparansi dan keterbukaan laporan dana kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran peserta Pemilu. Keharusan peserta Pemilu untuk melaporkan dana kampanye telah diatur dalam perundang-undangan. Dari transparansi, kejujuran, serta keterbukaan peserta Pemilu dalam melaporkan dana kampanyekita berharap mendapatkan wakil-wakil rakyat yang lebih berkualitas.




KPU Harus Serius Tegakkan Aturan dan Sanksi Dana Kampanye!

KPU Harus Serius Tegakkan Aturan dan Sanksi Dana Kampanye!

Ilustrasi - Dana Kampanye

Dana Kampanye dan Integritas Pemilu

download file pdf

Disampaikannya Laporan Dana Kampanye Partai Politik dan kandidat kepada KPU pada 2 Maret 2014 merupakan momentum penting mendorong Akuntabilitas Pendanaan Politik, khususnya Pendanaan Kampanye. Masih terungkapnya ketidaksiapan Partai Politik di dalam menyiapkan Laporan Dana Kampanye pada pelaporan kali ini. Juga belajar dari preseden rendahnya kualitas pelaporan pada periode pelaporan sebelumnya (27 Desember 2013) mengharuskan KPU dan Pengurus Partai Politik lebih serius di dalam membuat laporan dana kampanye. Ketidakseriusan KPU dalam memberikan asistensi dan menegakan aturannya sendiri (PKPU No. 17 tahun 2013) akan menjadi bumerang bagi integritas pemilu secara keseluruhan.
Dana kampanye merupakan salah satu hal krusial yang harus mendapatkan perhatian banyak pihak dalam Pemilu 2014 nanti. Terwujudnya transparansi dan keterbukaan laporan dana kampanye adalah indikator utama integritas keuangan pemilu. Setidaknya, tata kelola dana kampanye yang didasari pada aspek Kekejujuran, serta keterbukaan peserta Pemilu dalam melaporkan dana kampanye juga menjadi penilaian dan indikator publik akan kesiapan partai politik dan calon wakil rakyat untuk melahirkan pemilu yang lebih berintegritas dan berkualitas.

Ketentuan Dana Kampanye

Untuk mewujudkan transparansi pelaporan dana kampanye, UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Legislatif, Pasal 8 Ayat (2) huruf i. menyebutkan bahwa partai politik baru dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan tertentu dan menyerahkan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. Bahkan dalam PKPU No 12 Tahun 2012 tentang: Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasal 4, ayat 2: Partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik yang memenuhi persyaratan: poin (i): menyerahkan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada KPU.
Pada sisi lain dalam UU No. 8 Tahun 2012 ketentuan tentang partai politik dan DPD peserta pemilu menyerahkan laporan awal dana kampanye diatur pada pasal 134 ayat :
(1) Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum dan
(2) Calon anggota DPD Peserta Pemilu wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14 (empatbelas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
Pada waktu yang bersamaan partai politik juga harus melakukan pembukuan dana kampanye sesuai dengan UU No 8 Tahun 2012 Pasal 129, ayat 7: Pembukuan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Bahkan kewajiban parpol sesuai dengan PKPU No. 17 Tahun 2013 Pasal 22, ayat 4: Laporan penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara periodik 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan ini (27 Agustus). Atau tanggal 27 Desember sesuai Surat KPU nomor 735/KPU/X/2013.
Dana kampanye yang bentuknya uang diatur dalam UU No 8 Tahun 2012 Pasal 129, ayat 4: Dana Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye partai politik peserta pemilu pada bank. Adanya mekanisme pelaporan dana kampanye Caleg ke partai politik juga membuat partai politik mempunyai kekuatan kontrol terhadap para Caleg dalam hal penggunaan dana kampanye. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Pasal 129, ayat 1 secara tegas disebutkan: Kegiatan kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing.
Selain itu, dalam UU No 8 Tahun 2012 juga menjelaskan sanksi adminstratif yang tegas bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, hal ini diatur dalam pasal 138 ayat :
(1) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersankutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan
(2) Dalam hal Calon Anggota DPD Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 ayat (2), maka calon anggota DPD yang bersankutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu

Peran Penting KPU Menegakkan Aturan Dana Kampanye

Ketatnya pengaturan terkait pelaporan awal dana kampanye mengharuskan pengawalan yang serius oleh KPU. Pengawalan yang baru dilakukan adalah menjaga batas waktu pelaporan. Hal lain yang belum terlihat bahkan cenderung lemah adalah peningkatan kualitas pelaporan sesuai dengan format yang ada, serta menjamin hal yang sama dilakukan di setiap tingkatan penyelenggaraan hingga Kabupaten/Kota. KPU juga harus menindak tegas Partai Politik yang tidak mengindahkan pelaporan awal dana kampanye sesuai dengan sanksi di dalam Undang-undang.
Terkait Pelaporan Awal Dana Kampanye, Koalisi memberikan beberapa catatan sebagai berikut:
Pertama; Aspek kepatuhan saat batas pelaporan, dan kepatuhan penyertaan dokumen yang disyaratkan. KPU harus menegakkan peraturan yang dibuatnya sendiri tentang batas akhir laporan yaitu 18.00 pada 2 maret 2014. Jika terdapat partai politik ataupun DPD yang melaporkan melebihi dari waktu tersebut, KPU harus berani memberikan sanksi.
Kedua; Terkait pelaporan awal per 27 Desember 2013, kualitas pelaporan dari hampir semua partai politik tidak mendapatkan respon yang berarti dari KPU, baik dalam konteks meminta Partai Politik untuk merubah laporan dana kampanyenya maupun mengkonfirmasi kesalahan format yang nampaknya seragam di semua partai politik.
Ketiga: Terkait pelaporan tanggal 2 Maret, KPU harus mau membuka ke publik parpol mana saja yang sebenarnya belum layak laporannya diterima dan harus diperbaiki. Hal ini harus dilakukan di tingkat pusat dan tingkat daerah agar proses pelaporan dana kampanye benar-benar sesuai dengan ketentuan dan membuktikan aspek transparan dalam pemeriksaan pelaporan awal dana kampanye ini. KPU harus punya komitmen membuka kepada publik 3 hari setelah tanggal 2 Maret terkait keseluruhan pelaporan yang disampaikan partai politik ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Keempat; KPU juga harus menaruh perhatian terhadap kemungkinan manipulasi atas pelaporan yang dilakukan oleh peserta Pemilu, seperti manipulasi untuk mengelabui pelanggaran atas plafon sumbangan dan upaya menyembunyikan identitas penyumbang. Juga terhadap kemungkinan ketidaklengkapan pencantuman identitas penyumbang sesuai PKPU No. 17 tahun 2013.
Kelima; Perlu dipertanyakan adanya klinik dana kampanye yang dibuat KPU dan IAPI apa fungsi klinik ini, terutama terkait pelaporan dana kampanye kandidat sebagai Jasa apakah direkomendasikan oleh klinik ini?
Keenam; Perlu dipertanyakan juga terkait keinginan KPU menegakan akuntabilitas pendanaan kampanye partai politik dan kandidat melalui keharusan memiliki rekening khusus dana kampanye. KPU harus memberikan keterangan sejelas-jelasnya kesiapan Peserta Pemilu terkait rekening khusus ini, juga konsekuensi penggunaan rekening khusus sebagai syarat pencatatan semua transaksi uang untuk kampanye.
Ketujuh; Terdapat kesan penolakan KPU terhadap permintaan PPATK akan dana kampanye menunjukan bahwa KPU membiarkan terjadinya tindak pencucian uang. Tidak adanya inisiatif MOU antara KPU dan PPATK juga menunjukan KPU enggan diketahui bahwa terkait kinerja penyelenggaraan Akuntabilitas Dana Kampanye, KPU lalai dan sengaja tidak meminta rekening dana kampanye Partai Politik sebagai bagian dari persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.
Kedelapan; jika terdapat potensi pelanggaran sesuai dengan UU Pemilu KPU harus mau melaporkan temuan tersebut kepada Bawaslu, Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Kesembilan, jika menyangkut adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai politik dan calon anggota DPD, maka KPU, PU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota Wajb memberikan sanksi administif.
Jakarta, 4 Maret 2014
Kelompok Kerja Transparansi Dana Kampanye
JPPR, ICW, TII

Contact Person :
Sunanto (JPPR) : 081329668771
Ibrahim Fahmi Badoh (TII) : 081319684443
Abdullah Dahlan (ICW) : 081388768548

JPPR: PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) “DPT Bermasalah dari Hulu sampai Hilir”

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Rabu, 23 Oktober 2013. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memberikan catatan atas proses pemutakhiran daftar pemilih sampai menjelang ditetapkan oleh KPU sebagai berikut:
Pertama; Data DP4 dari Kemendagri bermasalah sejak awal. Hal ini diperparah dengan kinerja Pantarlih yang tidak maksimal dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih. Koordinasi KPU yang telat dengan Kemendagri juga menjadi alasan kenapa proeses penetapan ini ditunda. Lonjakan angka-angka yang disampaikan KPU mencurigakan, karena bisa secara tiba-tiba turun drastis dari 65 juta NIK bermasalah dalam waktu sebulan hanya tinggal 2 juta. Masalah data memang menjadi masalah kita semua, termasuk data kependudukan.
Kedua, Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi dan kab/kota yang sudah dianggap paling mutakhir dan valid harus berani ditetapkan oleh KPU. Bagi daerah yang masih mempunyai banyak masalah seperti Papua, Maluku, Maluku Utara, dan lain-lain dicarikan opsi lain yang terencana untuk kemudian ditetapkan secepatnya. Penetapan secara nasional ini penting untuk menjaga kredibilitas KPU dalam mengeluarkan putusan. Jangan sampai KPU tidak percaya diri dengan mekanisme dan waktu kerja yang sudah ditentukan. Kalau KPU ragu, maka masyarakat akan juga ragu dengan apa yang dilakukan oleh KPU. Kalau masyarakat sudah meragukan KPU, maka dikhawatirkan enggan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2014, dan dampaknya partisipasi pemilih akan menurun.      
Ketiga;Bawaslu gagal melakukan pengawasan dalam semangat pencegahan. Lonjakan temuan yang disampaikan Bawaslu dari 1,7 juta DPT bermasalah menjadi 7,7 juta kenapa baru ditemukan di last minutes proses pemutakhiran daftar pemilih ini sehingga menyulitkan KPU untuk mengecek kembali data yang dianggap bermasalah dan memperbaiki daftar perbaikan atas hasil pengawasan tersebut. Harusnya Bawaslu bisa menemukan temuan-temuan tersebut lebih awal sehingga filosofi pengawasan yang lebih berorientasi pencegahan benar-benar dapat diperankan oleh Bawaslu.
Keempat; Hadirkan semua pihak yang berkepentingan pada saat penetapan ini terutama partai politik, pengawas Pemilu, masyarakat pemantau pemilu dan terbuka untuk media massa. Sekretariat KPU tidak hanya mengirimkan undangan saja tetapi mengkonfirmasi siapa yang akan hadir dari daftar undangan tersebut. Kehadiran semua pihak ini penting untuk membangun keterbukaan dalam proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kelima;Serahkan data dalam bentuk soft file kepada partai politik, Badan Pengawas Pemilu dan lembaga pemantau yang sudah terakreditasi. Dalam penetapan tersebut, KPU juga perlu memberikan rincian data dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin agar DPT dapat menjadi milik semua dan dapat dicermati secara bersama-sama.
Keenam;Memastikan para warga masyarakat yang belum masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK). Tugas KPU selanjutnya setelah DPT ditetapkan adalah menjamin masyarakat pemilih yang belum terdaftar untuk diakomodasi dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ketujuh; Refleksi dari penggunaan teknologi sebagai alat bantu dalam mempercepat teknis penyelenggaraan Pemilu harus lebih diperhatikan oleh penyelenggara, termasuk menyiapkan sumberdaya pengelolanya. Sidalih yang dibuat untuk memudahkan proses pendataan pemilih ternyata membuat tambahan pekerjaan bagi penyelenggara Pemilu. Perencanaan penggunaan teknologi dalam mempermudah penyelenggaraan Pemilu harus lebih terencana, terukur, dan transparan.

Koordinator Nasional JPPR

M. AFIFUDDIN
0878-84602060/0812-70248346
Pin BB 2A6E291C


05 Mei 2013 - Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Legislatif Pemilu 2014



 KELENGKAPAN ADMINISTRASI BAKAL CALON LEGISLATIF PEMILU 2014
JAKARTA, 5 MEI 2013

A. Fokus Pemantauan
  • JPPR melakukan pemantauan terhadap kelengkapan daftar bakal calon anggota legislatif Pemilu 2014.
  • Daftar bakal calon legislatif diunduh dari website resmi (www.kpu.go.id) pada Senin, 29 April 2013. Berdasarkan rekapitulasi dari tanda terima berkas pendaftaran bakal calon legislatif.
  • Fokus pemantauan
         a.  Perbedaan jumlah rekapitulasi yang diumumkan oleh KPU dengan 
             data yang ada dalam daftar bakal calon.
         b. Daftar bakal calon yang sama sekali belum menyertakan berkas pencalonan.
         c. Pemenuhan syarat ijazah, syarat KTP dan syarat KTA.


B. Perbedaan jumlah rekapitulasi BACELG
NO
NAMA PARTAI POLITIK
Data Release KPU (diserahkan Parpol)
Data Rekapitulasi JPPR
KETERANGAN
1
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
512
510
Ada Kekurangan 2 Nama Bacaleg
2
Partai Hanura
560
559
Ada Kekuranga 1 Nama Bacaleg
3
Partai Kebangkitan Bangsa
560
555
Ada Kekurangan 5 Nama Bacaleg
4
Partai Bulan Bintang
552
551
Ada Kekurangan 1 Nama Bacaleg
5
PDI Perjuangan
540
545
Ada Kelebihan 5 Nama Bacaleg
6
Partai Demokrat
560
561
Ada kelebihan 1 Nama Bacaleg
7
Partai Persatuan Pembangunan
560
560
Sesuai
8
Partai Nasdem
560
560
Sesuai
9
Partai Gerindra
560
560
Sesuai
10
Partai Amanat Nasional
560
560
Sesuai
11
Partai Keadilan Sejahtera
492
492
Sesuai
12
Partai Golkar
560
560
Sesuai
JUMLAH
6.576
6.573



C. BACALEG yang tidak menyertakan berkas (Namanya saja)
NO
NAMA PARTAI POLITIK
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
% dari Jumlah Bacaleg
TOTAL BACALEG
Jumlah
%
Jumlah
%
1
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
111
60%
74
40%
185
33%
510
2
Partai Hanura
68
53%
61
47%
129
23%
559
3
Partai Kebangkitan Bangsa
40
37%
69
63%
109
19%
555
4
Partai Persatuan Pembangunan
46
52%
42
48%
88
16%
560
5
Partai Bulan Bintang
53
64%
30
36%
83
15%
551
6
Partai Nasdem
27
45%
33
55%
60
11%
560
7
Partai Gerindra
24
65%
13
35%
37
7%
560
8
Partai Amanat Nasional
9
39%
14
61%
23
5%
560
9
Partai Keadilan Sejahtera
0
0%
0
0%
0
0%
492
10
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
0
0%
0
0%
0
0%
545
11
Partai Golkar
0
0%
0
0%
0
0%
560
12
Partai Demokrat
0
0%
0
0%
0
0%
561
JUMLAH
378
53
336
47
714
11%

D. Syarat Ijazah
NO
NAMA PARTAI POLITIK
TOTAL
% dari Jumlah Bacaleg
TOTAL BACALEG
Partai Keadilan Sejahtera
74
15%
492
2
Partai Nasdem
41
7%
560
 3
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
38
7%
510
 4
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
36
7%
545
 5
Partai Persatuan Pembangunan
25
4%
560
 6
Partai Bulan Bintang
24
4%
551
 7
Partai Hanura
22
4%
559
 8
Partai Kebangkitan Bangsa
22
4%
555
 9
Partai Gerindra
20
4%
560
 10
Partai Amanat Nasional
19
3%
560
 11
Partai Golkar
14
3%
560
 12
Partai Demokrat
3
1%
561
JUMLAH
338
5%


Diantara bacaleg yang belum menyertakan Ijazah adalah :
  1. Muhammad Al-Khaththath (PBB)
  2. Agoes Poernomo (PKS)
  3. Zulkieflimansyah (PKS)
  4. I Wayan Gunastra (Demokrat)
  5. Munarman (PPP)
  6. Ratieh Sanggarwaty (PPP)
  7. Jamal Mirdad (PDIP)
  8. Taufiq Effendi (GERINDRA)
  9. Andre Hehanusa (PKPI)


E. Syarat KTP
NO
NAMA PARTAI POLITIK
TOTAL
% dari Jumlah Bacaleg
TOTAL BACALEG
 1
Partai Kebangkitan Bangsa
50
9 %
555
 2
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
42
8 %
545
 3
Partai Keadilan Sejahtera
38
8 %
492
 4
Partai Nasdem
34
6 %
560
 5
Partai Hanura
30
5 %
559
 6
Partai Persatuan Pembangunan
28
5 %
560
 7
Partai Bulan Bintang
21
4 %
551
 8
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
19
4 %
510
 9
Partai Gerindra
11
2 %
560
 10
Partai Amanat Nasional
10
2 %
560
 11
Partai Golkar
10
2 %
560
 12
Partai Demokrat
0
0 %
561
JUMLAH
293
4%
6.573

Diantara bacaleg yang belum menyertakan KTP adalah :
  1. Mahardika Rahmawati Soekarno (NASDEM)
  2. Pdt. Tonny daud Kaunang (PAN)
  3. Munarman (PPP)
  4. Ratieh Sanggarwaty (PPP)
  5. Ribka Tjiptaning (PDIP)
  6. Imam Nahrawi (PKB)

  
F. Syarat KTA
NO
NAMA PARTAI POLITIK
TOTAL
% dari Jumlah Bacaleg
TOTAL BACALEG
1
Partai Bulan Bintang
98
18 %
551
2
Partai Persatuan Pembangunan
67
12 %
560
3
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
60
11 %
545
4
Partai Nasdem
47
8 %
560
5
Partai Keadilan Sejahtera
42
9 %
492
6
Partai Hanura
41
7 %
559
7
Partai Kebangkitan Bangsa
40
7 %
555
8
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
37
7 %
510
9
Partai Gerindra
25
4 %
560
10
Partai Amanat Nasional
14
3 %
560
11
Partai Golkar
12
2 %
560
12
Partai Demokrat
2
0 %
561
JUMLAH
485
7 %
          6.573

Diantara bacaleg yang belum menyertakan KTA adalah :
  1. Thahjo Kumolo (PDIP)
  2. Saharuddin Daming (PBB)
  3. Kamal Fauzi (PKS)
  4. Abdul Kadir Karding (PKB)
  5. Andin Bahtiar (Hanura)
  6. Imron R. Hamid (Demokrat)
  7. Angel lelga (PPP)
  8. Emilia Contessa (PPP)
  9. Tabrani Syabirin (GERINDRA)
  10. Freddy Numberi (GERINDRA)


Temuan
  1. Adanya perbedaan perhitungan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU dengan jumlah real daftar BACALEG yang diserahkan oleh Partai  politik, ada penambahan dan pengurangan. Jumlah yang dirilis oleh KPU sebanyak 6.576, berbeda dengan temuan JPPR sebanyak 6.573.
  2. Terdapat 714 BACALEG (11%) yang sama sekali belum menyerahkan semua dokumen administrasinya. Tiga Partai teratas yang paling banyak tidak menyertakan berkas adalah:  PKPI (33%), HANURA (23%) dan PKB (19%).
  3. Terdapat  338 BACALEG (5%) yang belum menyerahkan ijazah. Tiga Partai teratas adalah: PKS (15%), NASDEM (7%) dan PKPI (7%).
  4. Terdapat 293 BACALEG (4%) yang belum menyerahkan KTP.  Tiga Partai teratas adalah: PKB (9%), PDIP (8%), dan PKS (8%).
  5. Terdapat 485 BACALEG (7%) yang belum menyerahkan KTA. Tiga Partai teratas adalah: PBB (18%), PPP (12%), dan PDIP (11%).


Analisis
  1. Dalam hal rekapitulasi bakal calon, KPU hanya melakukan rekapitulasi dari surat pernyataan Partai politik berdasarkan dari data BACALEG yang dilaporkan, di samping itu Partai politik juga kurang cermat dalam menghitung data BACALEGnya.
  2. Banyak ditemukannya Partai politik yang menyerahkan BACALEG dengan tidak disertai seluruh dokumen administrasinya, menunjukan ketidaksiapan Partai politik dalam menyiapkan syarat administrasi pencalonan, bahkan hal ini menjadi indikasi merekrut BACALEG dari luar Partai termasuk kesulitan untuk  memenuhi calon 30% perempuan.
  3. Banyak ditemukan BACALEG Partai politik yang tidak menyetorkan ijazah, menjadi indikasi sulitnya BACALEG dalam melakukan proses kelengkapan administrasi ijazah karena akan melibatkan lembaga pendidikan asal.
  4. Banyaknya ditemukan BACALEG Partai politik yang tidak menyetorkan KTP, membuktikan ketidakseriusan BACALEG dalam pelengkapan syarat administrasi. KTP adalah syarat paling  mudah untuk dipenuhi, itu pun masih banyak yang belum menyerahkan.
  5. Banyaknya ditemukan BACALEG Partai politik yang tidak menyetorkan KTA, mengindikasikan bahwa BACALEG bukanlah kader Partai.


Saran dan Rekomendasi
  1. Kepada Komisi Pemilihan Umum untuk secermat mungkin dalam melakukan verifikasi administrasi dan menjelaskan secara detail kepada Partai politik dimana letak kekurangan dan kesalahan, pada saat mengembalikan BACALEG tersebut kepada Partai politik.
  2. Kepada Partai politik untuk segera menyiapkan seluruh kekurangan kelengkapan administrasi yang kurang dan wajib diserahkan. Partai politik tidak boleh leha-leha, mengingat waktu perbaikan yang tidak panjang (9-22 Mei 2013)
  3. Kepada BAWASLU untuk serius melakukan pengawasan dan membuat metode pengawasan yang dapat mendeteksi secara cepat apabila ada pelanggaran yang di lakukan baik oleh Partai politik, maupun KPU disetiap tingkatannya. BAWASLU juga perlu melakukan tindakan pencegahan, untuk mengurangi potensi pelanggaran yang akan terjadi.
  4. Kepada masyarakat pemilih JPPR mengajak untuk sejak awal mencermati dan mencari informasi yang sebanyak-banyaknya untuk melihat sejauhmana rekam jejak dari setiap calon legislator.