Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Rabu, 23 Oktober 2013. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memberikan catatan atas proses pemutakhiran daftar pemilih sampai menjelang ditetapkan oleh KPU sebagai berikut:
Pertama; Data DP4 dari Kemendagri bermasalah sejak awal. Hal ini diperparah dengan kinerja Pantarlih yang tidak maksimal dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih. Koordinasi KPU yang telat dengan Kemendagri juga menjadi alasan kenapa proeses penetapan ini ditunda. Lonjakan angka-angka yang disampaikan KPU mencurigakan, karena bisa secara tiba-tiba turun drastis dari 65 juta NIK bermasalah dalam waktu sebulan hanya tinggal 2 juta. Masalah data memang menjadi masalah kita semua, termasuk data kependudukan.
Kedua, Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi dan kab/kota yang sudah dianggap paling mutakhir dan valid harus berani ditetapkan oleh KPU. Bagi daerah yang masih mempunyai banyak masalah seperti Papua, Maluku, Maluku Utara, dan lain-lain dicarikan opsi lain yang terencana untuk kemudian ditetapkan secepatnya. Penetapan secara nasional ini penting untuk menjaga kredibilitas KPU dalam mengeluarkan putusan. Jangan sampai KPU tidak percaya diri dengan mekanisme dan waktu kerja yang sudah ditentukan. Kalau KPU ragu, maka masyarakat akan juga ragu dengan apa yang dilakukan oleh KPU. Kalau masyarakat sudah meragukan KPU, maka dikhawatirkan enggan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2014, dan dampaknya partisipasi pemilih akan menurun.
Ketiga;Bawaslu gagal melakukan pengawasan dalam semangat pencegahan. Lonjakan temuan yang disampaikan Bawaslu dari 1,7 juta DPT bermasalah menjadi 7,7 juta kenapa baru ditemukan di last minutes proses pemutakhiran daftar pemilih ini sehingga menyulitkan KPU untuk mengecek kembali data yang dianggap bermasalah dan memperbaiki daftar perbaikan atas hasil pengawasan tersebut. Harusnya Bawaslu bisa menemukan temuan-temuan tersebut lebih awal sehingga filosofi pengawasan yang lebih berorientasi pencegahan benar-benar dapat diperankan oleh Bawaslu.
Keempat; Hadirkan semua pihak yang berkepentingan pada saat penetapan ini terutama partai politik, pengawas Pemilu, masyarakat pemantau pemilu dan terbuka untuk media massa. Sekretariat KPU tidak hanya mengirimkan undangan saja tetapi mengkonfirmasi siapa yang akan hadir dari daftar undangan tersebut. Kehadiran semua pihak ini penting untuk membangun keterbukaan dalam proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kelima;Serahkan data dalam bentuk soft file kepada partai politik, Badan Pengawas Pemilu dan lembaga pemantau yang sudah terakreditasi. Dalam penetapan tersebut, KPU juga perlu memberikan rincian data dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin agar DPT dapat menjadi milik semua dan dapat dicermati secara bersama-sama.
Keenam;Memastikan para warga masyarakat yang belum masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK). Tugas KPU selanjutnya setelah DPT ditetapkan adalah menjamin masyarakat pemilih yang belum terdaftar untuk diakomodasi dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ketujuh; Refleksi dari penggunaan teknologi sebagai alat bantu dalam mempercepat teknis penyelenggaraan Pemilu harus lebih diperhatikan oleh penyelenggara, termasuk menyiapkan sumberdaya pengelolanya. Sidalih yang dibuat untuk memudahkan proses pendataan pemilih ternyata membuat tambahan pekerjaan bagi penyelenggara Pemilu. Perencanaan penggunaan teknologi dalam mempermudah penyelenggaraan Pemilu harus lebih terencana, terukur, dan transparan.
Koordinator Nasional JPPR
M. AFIFUDDIN
0878-84602060/0812-70248346
Pin BB 2A6E291C
Tidak ada komentar: