sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » » » » JPPR : Wajar Pilkada Serentak Diundur, Karena KPU Gamang

"Kemungkinan itu (KPU) bicara psikologis, bukan objektifitas. Sebagai penyelenggara pemilu, tidak boleh menggunakan psikologis. Undang-Undang yang mengatur saat ini ya Perppu, tidak ada yang lain,"

Jakarta — SG Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada dengan baik.

Padahal, Perppu Pilkada Nomor 1 tahun 2014 yang membatalkan Undang-undang nomor 22 tahun 2013 tentang Pemilihan Kepala Daerah secara baku sudah mencabut UU Pilkada yang disahkan DPR.

"Kemungkinan itu (KPU) bicara psikologis, bukan objektifitas. Sebagai penyelenggara pemilu, tidak boleh menggunakan psikologis. Undang-Undang yang mengatur saat ini ya Perppu, tidak ada yang lain," katanya kepada awak media, Sabtu (20/12).

Yus menyatakan demikian sehubungan dengan kegamangan lembaga penyelenggara pemilu pimpinan Husni Kamil Manik. Dimana sejak Perppu dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono waktu itu, tidak meresponnya dengan segera melakukan sosialisasi ke bawah.

Padahal, pelaksana Perppu Pilkada yang kena dampaknya langsung ada ditingkat bawah.

Berbeda dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meresponnya hingga tingkat propinsi dan kabupaten/kota. Yakni dengan membentuk panitia pengawas di tingkat propinsi dan kabupaten/kota. Bawaslu juga langsung menyusun berbagai instrumen untuk pengawasannya.

"Keluarnya Perppu tidak dibarengi dengan sosialisasi yang masif, wajar kalau persiapan Pilkada serentak 2015 tidak berjalan sempurna. Menjadi wajar pula apabila nantinya diundur ke tahun 2016," jelas Yus.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply