![]() |
Alat Peraga Kampanye |
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat ( JPPR ) memantau selama 3 hari terakhir masa tenang melakukan pemantauan di 33 propinsi melalui website. Menemukan masih adanya pelanggaran di akhir masa kampanye.
“Dari penggunaan website tersebut kita mendapatkan data pemantauan dengan cepat,” ujar masykurudin hafidz selaku deputi koordinator nasional JPPR di Cikini, Selasa (8/4).
Beliau menuturkan Beberapa pelanggaran yang mereka temukan delam broadcast media sosial. Seperti sms yang ditemukan dan bertuliskan partai Gerindra yang memberikan sms berbunyi
“Siapa yang mengirimkan sms sebanyak 15 kali akan mendapatkan pulsa 100rb secara otomatis,” tutur Hafidz membacakan contoh pelanggaran.
Menurutnya Bawaslu dianggap lemah dalam pengawasan di bidang media sosial yang dibuktikan masih adanya kampanye – kampanye di masa tenang.(Aldi)
Post: Jakpro
Link: http://www.jakpro.co/jppr-temukan-pelanggaran-kampanye/