Bendera Parpol - google |
Deputi Internal Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masyukurudin Hafidz mengatakan bahwa tidak jauh beda di pusat, laporan dana kampanye partai politik daerah juga diserahkan pada 'injury time'. Mayoritas partai politik di daerah melaporkan dana kampanyenya juga di menit-menit terakhir di hari terkahir jelang penutupan pukul 18.00 waktu setempat Minggu, 2 Maret 2014.
"Laporan partai politik yang dilakukan injury time ini menunjukkan manajemen administrasi keuangan partai politik masih jalan ditempat. Pengelolaan dana kampanye antara partai politik dan calon legislator belum terkonsolidasi dengan cepat sehingga partai politik membutuhkan waktu dan koordinasi yang panjang dan lama untuk mensistematisir laporan pendanaan kampanye dan melaporkannya ke KPUD," ujarnya, Senin (3/3).
Dipaparkan, hasil temuan JPPR tentang peristiwa pelaporan yang berada dimenit-menit terakhir misalnya terjadi di KPU Kabupaten Blitar yaitu partai Gerindra baru laporan pukul 17.45 WIB, di KPU Kota Cirebon PKPI baru laporan pukul 17.30 WIB, di KPU Kabupaten Sumenep PKPI laporan pukul 17.00 WIB, di KPU Purworejo pada pukul 17.00 WIB baru tujuh parpol yang laporan.
Kemudian di KPU Kabupaten Bogor pukul 15.00 WIB baru tujuh parpol yang laporan, sementara di KPU Kabupaten Nganjuk pukul 16.00 WIB terdapat sembilan parpol yang laporan, di KPU Kota Bandung pukul 16.30 WIB terdapat empat parpol yang belum laporan yaitu PDI-P, Hanura, PKPI dan Demokrat.
Oleh karena itu, lanjut dia, sistem pengelolaan keuangan dan pendanaan kampanye partai politik, tercermin dari pelaporan yang diserahkan menit-menit terakhir menunjukkan partai politik masih memakai sistem kebut sehari semalam, dan tidak dipersiapkan jauh-jauh hari.
Apabila pemasukan ataupun pengeluaran dana kampanye partai politik dan caleg terekam secara administratif dengan baik, tegasnya, maka sejak awal kampanye maka partai politik tidak serepot seperti saat ini. [A-25]
Post: Suara Pembaharuan
Link: http://www.suarapembaruan.com/home/manajemen-adminstrasi-keuangan-parpol-jalan-di-tempat/50430