Penyerahan Laporan Dana Kampanya Partai Bulan Bintang |
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memberikan catatan khusus terkait pelaporan dana kampanye partai politik tahap dua. Lembaga pemantau Pemilu itu mengkritisi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah melakukan rapat konsultasi sebelum pelaporan dimulai, hal itu justru membuktikan kegagalan KPU bila laporan partai masih ada perbaikan.
"Atau KPU sengaja melakukan kongkalikong dengan partai dan membantu agar laporan tersebut tidak melanggar," ujar Manager Program JPPR SUnanto, dalam rilis yang diterima Pemilu.com, Sabtu (1/3).
Sebab, menurut Cak Nanto -sapaan akrab SUnanto- tidak ada istilah benar atau salah dalam pelaporan, yang ada hanya wajib melaporkan. Oleh karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan segera bertindak terhadap caleg-caleg yang memang sengaja tidak melaporkan laporan awal dana kampanye dan mengumumkannya kepada publik.
Selain itu, JPPR juga memberikan catatan untuk jumlah help desk yang menangani pelaporan awal dana kampanye partai. Jumlah help desk yang hanya 7 orang, jelas sangat minim. Bagaimana bila partai hari ini akan melaporkan secara bersamaan, tentunya petugas help desk akan kerepotan dan hanya memeriksa kelengkapan laporannya saja, tanpa memeriksa kekurangan atau kekeliruan berkas laporan awal dana kampanye yang terdiri dari, 1. Laporan rekening khusus (form DK8), 2. Laporan awal dana kampanye (form DK 9) dan 3. Laporan penerimaan sumbangan periode II.
Disamping Ketiga laporan tersebut juga harus disertakan, rekening koran sebagai bukti transaksi bila ada sumbangan dalam bentuk uang, menyertakan bukti-bukti transaksi kwitansi dalam laporan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dalam bentuk barang, menyertakan form DK1 dan DK2, bila ada sumbangan dari perseorangan. Sedangkan form DK3 dan DK4 bila ada sumbangan dari kelompok, kemudian form DK5 dan DK6 bila ada sumbangan dari badan usaha.
Post: Pemilu.com
Link: http://www.pemilu.com/berita/2014/03/jppr-kpu-kongkalikong-dengan-partai/