sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » » » Terendus Modus Baru Politik Uang
Unknown

Terendus Modus Baru Politik Uang

Caleg Ajukan Perjanjian Kontrak Dengan Pemilih

Terendus Modus Baru Politik Uang
Terendus Modus Baru Politik Uang  (grafis) - image: rakyatsulsel.com

MAKASSAR - Aroma politik uang mulai terendus. Modusnya terbilang baru. Sang caleg membuat kesepakatan dengan pemilih yang dituangkan dalam surat perjanjian dengan tawaran berupa uang, barang, dan jasa.

Modus baru ini ditemukan Panwaslu Makassar yang dilakukan salah satu caleg DPRD Kota Makassar. Dalam surat perjanjian itu disebutkan, apabila caleg yang bersangkutan tidak dipilih, maka pemilih harus berhadapan dengan hukum. Istilahnya, tidak ada makan siang gratis.

Komisioner Divisi Pengawasan Panwaslu Makassar, Agussalim masih enggan membeberkan nama caleg yang menggunakan model politik uang tersebut. Alasannya, lembaran yang ditemukan masih belum kuat untuk dijadikan alat bukti. “Kita baru punya foto dari surat perjanjian itu. Itupun masih dalam bentuk draft, belum ada isinya,” kata Agussalim, Senin (24/2).

Agussalim sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk mencari alat bukti tambahan. “Saya sudah minta kepada Panwascam untuk cari surat perjanjian aslinya. Kalau ada, kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Agussalim menerangkan, perjanjian jenis ini berbeda dengan kontrak politik. Sebab, dalam kontrak politik, hanya berisi janji si caleg jika terpilih. “Kalau itu, tidak masalah,” ujarnya.

Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Laporan Panwaslu Makassar, Agus Arief menambahkan, jika benar ada caleg yang melakukan tindakan seperti itu, pihaknya siap untuk memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Itu sama saja dengan dia melakukan money politics,” katanya.

Di Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012, sangat jelas disebutkan bahwa caleg yang terlibat dalam politik uang dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal selama 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

Terpisah, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sulsel, Zufikarnain menilai, modus baru money politics yang ditemukan oleh Panwaslu Makassar itu menunjukkan bahwa caleg sudah tidak percaya kepada masyarakat. Menurutnya, berbagai modus politik yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu didasari pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap mekanisme pemilu itu sendiri. Termasuk ketidakpercayaan pada partai maupun calegnya.

Akibatnya, kata dia, masyarakat berpikir pragmatis dan mencoba untuk mencari keuntungan dari pelaksanaan pemilu itu. Caranya, dengan menerima pemberian dari politikus yang ikut dalam pemilu. “Masyarakat tidak percaya bahwa pemilu adalah salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Koordinator JPPR Sulsel, Zulfikarnain.

Menurut Zulfikarnain, hal ini semakin diperparah dengan penyelenggara KPU dan Bawaslu yang lebih mengutamakan kuantitas pemilih dibanding kualitasnya. “Masyarakat tidak diajarkan untuk menjadi pemilih yang kritis. Bukan memilih karena faktor kedekatan apalagi karena money politics,” katanya.

Kondisi ini, kata Zulfikarnain, sangat fatal bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. “Sudah tidak ada kepercayaan satu sama lain. Dan ketika, proses ini terjadi, maka kita tidak bisa percaya lagi pada hasil pemilu. Padahal, justru substansi pemilu adalah setelah pelaksanaan pemilu itu sendiri,” jelasnya.

Caleg Mulai Main Kotor

Komisioner Divisi Pengawasan Panwaslu Makassar Agussalim menambahkan, sejumlah caleg di Makassar mulai main kotor diminus 44 hari jelang pileg 2014. Itu terindikasi dari banyaknya laporan tidak formal yang masuk ke panwaslu terkait dengan pembagian sembako disertai atribut, termasuk caleg yang diduga membuat surat perjanjian.

Panwaslu Makassar saat ini meminta kepada seluruh jajaran panwascam untuk lebih antisipatif dan terus memantau pergerakan caleg. “Kami minta semua stand by, sampai malam. Kita berlakukan piket dan patroli di sekitar wilayahnya,” katanya.

Patroli malam dilakukan, lanjut Agussalim, karena caleg umumnya melakukan sosialisasi pada malam hari. Khususnya dari jam 18.00 sampai 24.00 Wita.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Abdullah Manshur menjelaskan, pelaku yang terbukti melakukan money politicsakan dikenakan pidana selama 2 hingga 4 tahun dan denda antara Rp24 sampai 48 juta. Sanksi itu termuat dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. “Namun, caleg yang bersangkutan tidak bisa dicoret dari DCT karena tidak diatur dalam UU itu,” tandasnya. (awl)



Post: Rakyat Sulsel dot com
Link: http://rakyatsulsel.com/terendus-modus-baru-politik-uang.html

«
Next
Parpol Serahkan Laporan Dana Kampanye di Injury Time
»
Previous
JPPR Mulai Awasi Dana Kampanye