sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » » JPPR Pertanyakan Form DK 13 Tidak Sesuai Aturan


Pemilu 2014 - JPPR - Pantau Pemilu
JPPR, Pantau Pemilu,
JAKARTAJaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mempertanyakan tidak samanya form Laporan Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Calon Legislatif (DK13) yang diserahkan partai politik kepada KPU dengan form DK13 seperti diatur Peraturan KPU (PKPU) No 17/2013 tentang Pengaturan Dana Kampanye. 

Dalam form DK13 yang diserahkan partai poltik disebutkan penerimaan sumbangan partai politik berasal dari caleg dalam bentuk jasa yang diuangkan. Padahal, dalam aturan disebutkan bahwa sumbangan partai politik bukanlah sumbangan dari caleg kepada partai politik melainkan pengeluaran caleg untuk berkampanye.

"Jadi tidak bisa didefinisikan sebagai sumbangan. Ketika seorang caleg berkampanye maka dia juga berkampanye untuk partai politik," kata Menko Program JPPR, Sunanto, dalam pesan elektroniknya (Selasa, 31/12).

Form pelaporan penerimaan sumbangan yang digunakan partai politik berasal dari website KPU dalam kolom dana kampanye tentang daftar penerimaan sumbangan partai politik. Form ini mungkin sengaja dibuat oleh KPU untuk mempermudah partai politik dalam melaporkan penerimaan sumbangan. Akan tetapi, menurut Sunanto, hal itu malah berakibat pada kelirunya penafsiran partai politik dalam mendifinisikan sumbangan yang berasal dari caleg.

Bahkan form tersebut mengakibatkan form DK1, DK2, DK3, DK4 , DK5 dan DK6 terabaikan karena semua form tersebut menjelaskan sumbangan dari perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah.

"Perbedaan definisi sumbangan dan sumber dana kampanye menjadi awal kelirunya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, sumber dana kampanye ataupun pengeluaran dana kampanye yang dikeluarkan oleh caleg yang diklaim sebagai sumbangan caleg kepada partai politik dalam bentuk jasa. Sumbangan dalam bentuk uang harus melalui rekening khusus partai politik baru didistribusikan kepada caleg," demikian Sunanto.[dem]


Post: RMOL
Repost: JPPR - Pantau Pemilu

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama