JPPR, Pantau Pemilu,
Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Muhammad Affifuddin, menduga masih banyak calon anggota legislatif yang menerima dana sumbangan kampanye melalui rekening pribadi. Menurut Afif, fakta itu menyiratkan tidak becusnya partai politik dalam mengelola sumbangan dana kampanye.
"Ini dengan asumsi partai belum punya rekening khusus dana kampanye. Sampai sekarang, kita tidak tahu apakah parpol sudah buat rekening khusus dana kampanye atau belum. Artinya jika belum buat, apabila ada sumbangan berupa uang ke caleg, pasti lewat rekening pribadi atau tunai," ujar Afif di Jakarta, Sabtu (28/12).
Padahal, sambung dia, penerimaan sumbangan dalam bentuk uang yang masuk ke rekening partai politik, caleg, dan rekening pengurus partai harus masuk ke rekening khusus dana kampanye. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 17/2013 Pasal 10.
"Seluruh sumbangan dalam bentuk uang harus masuk kedalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Pertanyaannya, rekening apa yang digunakan partai politik untuk penerimaan sumbangan tersebut?" lanjut dia.
Dijelaskan Afif, partai politik yang masih menerima sumbangan kampanye melalui rekening partai politik dan caleg masih menerima dana sumbangan kampanye melalui rekening pribadinya, telah menyalahi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 Pasal 280.
"Di situ disebutkan, peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00," paparnya.
Pihaknya juga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) lamban dan tidak serius dalam melaksanakan PKPU 17/2013. Terlebih, KPU meliburkan diri pada 26 Desember 2013.
"Seharusnya, KPU terlebih dahulu menginstruksikan kepada partai politik untuk membuat dan menunjukkan rekening khusus dana kampanye. Karena dengan rekening ini, bisa terlihat sejak kapan partai politik melakukan pembukuan dan perimaan sumbanganya," tukasnya.
Afif berharap, KPU dapat mempublikasikan laporan sumbangan penerimaan dana kampanye parpol di situs internet KPU sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi tersebut dengan mudah.
"Kita harap juga KPU jangan plin-plan. Kita dapat informasi dari daerah ada kebijakan KPU RI yang mengundurkan jadwal pelaporan penerimaan sumbangan sampai tiga hari kedepan di tingkat provinsi, kab/kota," papar Afif.
Temuan SE KPU 860 menyatakan bahwa KPU provinsi maupun kabupaten/kota wajib memberikan toleransi waktu kepada peserta Pemilu 2014 untuk menyerahkan formulir daftar laporan sumbangan dana kampanye. Toleransi waktu itu paling lama dua hari setelah batas akhir penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
"Kalau begini, KPU yang kita kasih catatan. Seharusnya kan tanggal 27 Desember kemarin ditutup. Apalagi sempat ambil cuti bersama, padahal kesempatan itu bisa digunakan partai politik jika masih ada kekurangan lainnya," imbuhnya. (Astri Novaria)
Editor: Afwan Albasit