Jakarta: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai potensi penggunaan teknologi informasi dan media sosial dalam peningkatan partisipasi masyarakat melalui Pemilu diperlukan. Pasalnya, selama ini pelanggaran Pemilu seringkali tidak diproses ke Panwas.
"Ada sekitar 107 kejadian pelanggaran di DKI Jakarta, tapi tidak ada satu laporan pun yang diproses sampai ke pangadilan," ujar Deputi Kordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz melalui siaran pers yang diterima metrotvnews.com, Jakarta, Senin (18/11).
Menurut dia, jaringan media sosial bisa menjadi salah satu alat pengawasan yang bisa digunakan masyarakat.
Post: Metrotvnews
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Tidak ada komentar: