Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyalahi ketetapannya sendiri. Pasalnya, KPU berniat memasukan pemilih tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), sementara sebelumnya mereka telah dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Masykurudin, DPK adalah mekanisme khusus untuk mengakomodasi bagi para pemilih yang memang khusus benar, sementara pemilih yang tanpa NIK kemarin sudah ditemukan oleh KPU dan sudah masuk dalam DPT.
“KPU menyalahi apa yang sudah ditetapkannya sendiri karena sejak awal tidak berencana memasukkan itu ke DPT Khusus,” kata Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/11/2013).
Karena itu, Masykurudin menduga langkah KPU yang akan memasukan Pemilih tidak memiliki NIK kedalam DPT, sebagai akibat ketidakmampuan KPU dalam melakukan pemuktahiran menyelesaikan permasalahan DPT.
“Jangan-jangan ini disebabkan oleh ketidakmampuan KPU menyelesaikan nama-nama yang bermasalah sehingga kemudian mencari jalan pintas memasukkannya ke DPK,” katanya.
Selain itu, Masykurudin juga menyimpulkan, proses pemutakhiran data pemilih yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) kemarin, KPU tidak maksimal karena masih menyisakan masalah dengan angka yang tidak sedikit.
“DPK bukanlah keranjang sampah akibat dari ketidakmaksimalan pemutakhiran pada saat DPT tetapi memang benar-benar dimaksudkan untuk mengakomodasi pemilih yang sulit misalnya pemilih yang punya hak tetapi tidak ber KTP, dan itu jumlahnya tidak banyak,” pungkas dia.
Menurut Masykurudin, DPK adalah mekanisme khusus untuk mengakomodasi bagi para pemilih yang memang khusus benar, sementara pemilih yang tanpa NIK kemarin sudah ditemukan oleh KPU dan sudah masuk dalam DPT.
“KPU menyalahi apa yang sudah ditetapkannya sendiri karena sejak awal tidak berencana memasukkan itu ke DPT Khusus,” kata Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/11/2013).
Karena itu, Masykurudin menduga langkah KPU yang akan memasukan Pemilih tidak memiliki NIK kedalam DPT, sebagai akibat ketidakmampuan KPU dalam melakukan pemuktahiran menyelesaikan permasalahan DPT.
“Jangan-jangan ini disebabkan oleh ketidakmampuan KPU menyelesaikan nama-nama yang bermasalah sehingga kemudian mencari jalan pintas memasukkannya ke DPK,” katanya.
Selain itu, Masykurudin juga menyimpulkan, proses pemutakhiran data pemilih yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) kemarin, KPU tidak maksimal karena masih menyisakan masalah dengan angka yang tidak sedikit.
“DPK bukanlah keranjang sampah akibat dari ketidakmaksimalan pemutakhiran pada saat DPT tetapi memang benar-benar dimaksudkan untuk mengakomodasi pemilih yang sulit misalnya pemilih yang punya hak tetapi tidak ber KTP, dan itu jumlahnya tidak banyak,” pungkas dia.
Tidak ada komentar: