sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » JPPR Pertanyakan Ketegasan KPU dan Bawaslu

asca pemberlakuan PKPU No. 15 tahun 2013 tentang pembatasan alat peraga kampanye Caleg, nampaknya belum memperlihatkan hasil yang signifikan.

Di jalan raya dan tempat-tempat yang semestinya bebas dari alat peraga, masih terpampang jelas dimana-mana. Bahkan para Caleg tetap menambah dan memperbarui alat peraga mereka di tempat-tempat keramaian, beberapa diantaranya memasang di tempat yang ‘haram’ dalam aturan PKPU no. 15 tahun 2013 seperti taman/pohon, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan sarana/prasarana publik.

Menurut Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) wilayah Sulsel seperti disebut dalam rilisnya yang diterima Rakyat Sulsel Online, Minggu, (10/11), hal ini terjadi karena sosialisasi KPU dan Bawaslu masih minim dan tidak tegas dalam hal pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi sesuai dengan aturan PKPU no. 15 tahun 2013.

Aktivis dan Peneliti JPPR wilayah Sulsel, Zulkarnain dalam rilisnya menyebut, pihaknya berharap KPU dan Bawaslu tegas dalam setiap pelanggaran-pelanggaran pemilu. Aturan sudah jelas, hanya saja sikap tegas yang kelihatan minim.
“Jangan sampai citra para penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) di mata publik lemah, takut kepada Caleg, atau terlalu memanjakan Caleg. Jangan menganggap publik seperti botol kosong yang diam saja. Mereka adalah subjek yang terus-menerus memberikan penilaian terhadap proses penyelenggaraan pemilu,” kata Zulkarnain.

Jika kondisinya seperti ini terus menerus dibiarkan, imbuhnya, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dapat kehilangan kepercayaan dari publik. Kondisi ini, dapat berimplikasi pada stagnasi demokrasi di Sulsel, bahkan merosot jauh dari arah demokrasi yang terkonsolidasi.


Post: Rakyat Sulse .com
Repost: JPPR

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply