Jakarta: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Aturan Kampanye dinilai minim sanksi. Peraturan yang memuat pembatasan alat peraga tidak mencakup sanksi tegas, jika terbukti adanya caleg maupun parpol yang melanggar.
"Satu sisi (PKPU) membuat caleg tidak jor-joran itu benar, dan dari sisi tata kota juga lebih rapi. Tapi satu hal, aturan ini minim sanksi," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), M Afifuddin, di gedung KPU Jakarta, Jumat (27/9).
Dalam PKPU, KPU hanya memberikan sanksi administratif berupa teguran bagi caleg yang melanggar. Jika tidak mempan, KPU hanya menyerahkan dan mengumumkan caleg bermasalah itu kepada masyarakat.
"Kalau ada caleg yang pasang (alat peraga), itu hanya dicopot, selebihnya tidak ada," ucap Afif.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengakui sanksi bagi caleg yang melanggar aturan kampanye tentang zonasi alat peraga kampanye relatif minim.
"KPU tidak bisa membuat sanksi pidana karena dibatasi UU. Kita hanya bisa melakukan sanksi administrasi," kata Hadar yang ditemui terpisah.
Hadar juga menyebut aturan zonasi alat peraga kampanye masih memiliki celah. KPU tidak bisa melarang jika caleg atau parpol memasang spanduk besar di halaman rumah atau di mobil pribadi.
Padahal, mobil berspanduk itu bergerak di berbagai ruang publik. Sedangkan baliho besar di halaman bisa dilihat banyak orang yang melintas.
"Memang kita harus memilih. Kalau semuanya dilarang, nanti melanggar UU juga. Saya rasa untuk tahapan ini semua sudah cukup," tukas Hadar.
Post: metrotvnews.com
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Tidak ada komentar: