JPPR, JAKARTA - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah Jakarta Timur bersama Panitia Pengawas Pemilu menurunkan sejumlah atribut kampanye. Hasilnya, sebanyak 1.004 alat peraga dari empat wilayah di Jakarta Timur diturunkan paksa.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Syahdonan mengatakan, langkah tersebut sesuai dengan keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 25/Kpts/KPU-Prov-010/2012 tentang ketentuan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di Jakarta. Atribut yang diturunkan tidak sesuai dengan peraturan.
"Penurunan alat peraga ini juga masih ranahnya KPU, kecuali selepas tanggal 8 Juli mendatang, jika masih ada alat peraga yang terpasang, maka kewenangan Satpol PP untuk menurunkannya," ujar Syahdonan kepada wartawan, Kamis (5/8/2012).
Sesuai dengan ketentuan pemasangan atribut kampanye, di wilayah DKI Jakarta terdapat 30 titik yang tidak boleh menjadi tempat pemasangan atribut. Lokasi tersebut antara lain Jalan Raya Halim Perdanakusuma dan lapangan terbangnya, Jalan Cawang Interchange, Jalan Raya Matraman, Jalan Otista, Jalan Gunung Sahari, Jalan Kramat Raya, Jalan HR Rasuna Said, kawasan Monumen Nasional, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Sudirman.
Di wilayah Jakarta Timur, titik yang menjadi fokus penertiban berada di sepanjang Jalan Raya Matraman. "Di Jatinegara di Jalan Raya Otista. Di Kramat Jati di Jalan Meyjen Soetoyo. Kalau di Makasar, di TMII," kata Syahdonan.
Penertiban tersebut melibatkan sekitar 220 petugas gabungan dari Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kota. Atribut yang ditertibkan antara lain berupa spanduk, pamflet, baliho, banner, bendera, dan sejumlah alat peraga lainnya. Seluruhnya adalah milik 6 pasang calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Syahdonan mengatakan, langkah tersebut sesuai dengan keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 25/Kpts/KPU-Prov-010/2012 tentang ketentuan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di Jakarta. Atribut yang diturunkan tidak sesuai dengan peraturan.
"Penurunan alat peraga ini juga masih ranahnya KPU, kecuali selepas tanggal 8 Juli mendatang, jika masih ada alat peraga yang terpasang, maka kewenangan Satpol PP untuk menurunkannya," ujar Syahdonan kepada wartawan, Kamis (5/8/2012).
Sesuai dengan ketentuan pemasangan atribut kampanye, di wilayah DKI Jakarta terdapat 30 titik yang tidak boleh menjadi tempat pemasangan atribut. Lokasi tersebut antara lain Jalan Raya Halim Perdanakusuma dan lapangan terbangnya, Jalan Cawang Interchange, Jalan Raya Matraman, Jalan Otista, Jalan Gunung Sahari, Jalan Kramat Raya, Jalan HR Rasuna Said, kawasan Monumen Nasional, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Sudirman.
Di wilayah Jakarta Timur, titik yang menjadi fokus penertiban berada di sepanjang Jalan Raya Matraman. "Di Jatinegara di Jalan Raya Otista. Di Kramat Jati di Jalan Meyjen Soetoyo. Kalau di Makasar, di TMII," kata Syahdonan.
Penertiban tersebut melibatkan sekitar 220 petugas gabungan dari Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kota. Atribut yang ditertibkan antara lain berupa spanduk, pamflet, baliho, banner, bendera, dan sejumlah alat peraga lainnya. Seluruhnya adalah milik 6 pasang calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Sumber: Kompas, 5 Juli 2012
Image: Kompas
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Tidak ada komentar: