sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » JPPR: Panwaslu Provinsi Tak Perlu Dipermanenkan



Jakarta - Permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar Panwaslu Provinsi dipermanenkan menjadi badan menuai kritik. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai Panwaslu Provinsi justru tidak perlu dipertahankan keberadaannya.

"Justru keberadaan Panwaslu dan Bawaslu idealnya tidak dipertahankan mengingat skala penangangan hukum ke depan lebih perlu diperkuat pada aspek pengadilannya, bukan pada penghubung kasusnya," kata Koordinator JPPR Daniel Zuchron kepada detikcom, Senin (14/9/2009).

Menurut Daniel, ke depan yang dibutuhkan adalah penanganan langsung oleh kepolisian untuk kasus-kasus pidana dan oleh KPU untuk kasus-kasus administratif. Terlebih untuk menghadapi pilkada, Panwaslu tidak diperlukan karena tidak efektif.

"Kalau Bawaslu mengusulkan Panwaslu Provinsi yang permanen, tidak jelas dasar logis usulan itu. Sudah banyak lembaga quasi negara (komisi) di Indonesia. Bawaslu mau menambah itu, padahal evaluasinya terkesan dia tidak siap menjalankan fungsi pengawasan," kata Daniel.

Karena itu dia curiga dengan permintaan Bawaslu agar Panwaslu Provinsi dipermanenkan. Dia menduga di balik alasan penyelenggaraan pilkada, Bawaslu menyimpan motif lain.

"Mungkin karena saat pemilu Bawaslu sudah menjanjikan Panwaslu Provinsi untuk jadi permanen. Atau mungkin untuk menghabiskan anggaran," ujar Daniel.
(sho/iy)

Sumber: Detik News

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply