sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » JPPR: Itu Jelas Pelanggaran Pidana


VIVAnews - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai ada indikasi ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Presiden tahun ini. Hal ini terlihat dari adanya spanduk sosialisasi Pilpres yang dibuat KPU, yang dianggap menguntungkan salah satu calon.


Dalam spanduk sosialisasi itu, tanda contreng terdapat pada salah satu dari 3 pasangan yang ada. Menanggapi itu, JPPR meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan penyelidikan kasus ini.



"Karena (sosialisasi spanduk yang dianggap memihak) itu jelas pelanggaran pidana," kata Daniel Zuchron, Koordinator Nasional JPPR, Rabu 1 Juli 2009.



Pelanggaran pidana itu harus diusut oleh Bawaslu bekerja sama dengan Kepolisian. Adapun pihak yang harus bertanggung jawab, kata Daniel, adalah mereka yang berwenang dan terkait secara teknis dalam perencanaan dan penyusunan sosialisasi spanduk.



"Yaitu anggota (KPU) yang diberikan wewenang menggarap isu itu. Jadi bukan KPU secara organisasi, karena Undang-undangnya begitu," ujar Daniel.



Bahkan Daniel menduga sosialisasi spanduk itu sudah direncanakan. Untuk itu JPPR mengapresiasi KPU akan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan KPU, apabila ditemukan unsur kesengajaan. "Karena ini sangat mencedarai proses pelaksanaan pilpres," ujarnya

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply