sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

Peningkatan Kualitas Demokrasi Lokal


Oleh : Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) 

Sepuluh tahun sudah kita menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada). Saatnya seleksi kepemimpinan tingkat lokal ditingkatkan menjadi lebih substansial.

Sejak 2005, proses seleksi kepemimpinan di tingkat daerah terus mengalami kemajuan dengan segala tantangannya. Penyelenggaraan pilkada relatif berjalan damai dan memberikan kesempatan memilih kepala daerah secara langsung, meskipun masih menyisakan persoalan yang memerlukan perbaikan di berbagai segi.

Jaminan "hak pilih" masih terhambat seiring dengan kualitas data kependudukan yang kurang valid dan mutakhir; proses seleksi pasangan calon masih berputar-putar di kalangan elite partai tingkat pusat; penggunaan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam kampanye dengan kepentingan jangka pendek; serta pelayanan petugas yang kurang nyaman pada pemilih saat pemungutan suara hingga proses rekapitulasi yang sering kali memunculkan gugatan (JPPR, 2014).

Tantangan utama proses penyelenggaraan pilkada selama ini adalah minimnya ruang komunikasi antara partai politik dan masyarakat, terutama dalam merumuskan dan menentukan calon pemimpin daerah. Ketentuan pendaftaran pasangan calon dalam pilkada yang memerlukan surat rekomendasi dari pengurus partai politik tingkat pusat juga memperlebar aspek elitisme ini.

Menghadapi pilkada serentak 2015, upaya mewujudkan penyelenggaraan seleksi kepala daerah berlangsung lebih demokratis menjadi harapan bersama. Keberhasilan mengusung pilkada supaya tetap dilaksanakan secara langsung juga perlu disertai tanggung jawab untuk memastikannya berjalan semakin berkualitas.

Sejatinya, pemilik inti demokrasi negeri ini adalah masyarakat. Makna mendalam "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" dalam demokrasi berarti menempatkan pemilih sebagai pihak utama pada proses penyelenggaraan pemerintah daerah. Pilkada seharusnya menjadi pintu masuk dalam menjaga kedaulatan pemilih dan mengawal akuntabilitas kebijakan daerah.

Dengan perspektif ini, basis penyelenggaraan seleksi kepemimpinan daerah diubah dari yang bersifat elitis menjadi populis. Kehendak-kehendak individual masyarakat harus menjadi wadah aspirasi yang dipertimbangkan oleh partai politik sebagai kehendak bersama. Sehingga, apa yang selama ini beredar dalam perbincangan warga, seharusnya menjadi titik pijak dalam mengusahakan proses demokratisasi yang populis.

Forum-forum perbincangan warga yang ringan, lahiriah, dan berlangsung alami ini merupakan suara-suara yang bebas tanpa dominasi. Apa pun latar belakangnya, setiap warga dapat secara mandiri, bebas, dan setara menyampaikan pendapat dan keinginannya. Inilah sesungguhnya modal besar untuk mengawali pelaksanaan pilkada sebagai wujud legitimasi rakyat yang sebenarnya. Komunikasi terbuka dalam forum warga seharusnya menjadi sarana untuk mendiskusikan persoalan daerah bersama para calon pemimpinnya.

Dalam konteks pelaksanaan pilkada, penyelenggara pemilu dan partai politik haruslah menjadi fasilitator dalam melayani warga untuk menentukan siapa yang dipilih menjadi petugas rakyat yang menjadi kehendak bersama.

Bagi KPU, suara publik ini menjadi bahan materi untuk membuat kebijakan dan menjaga pemilih agar semakin cerdas dan rasional. Di samping itu, penyusunan metode bagaimana strategi menyampaikan materi sosialisasi pilkada dapat dinikmati sepanjang tahapan berlangsung.

Dan bagi partai politik, aspirasi forum-forum warga di wilayah publik ini tidak hanya penting dalam penyusunan visi, misi, dan program sebagai syarat pencalonan, tapi juga berkaitan dengan aspek elektabilitas pasangan calon itu sendiri. Semakin partai politik memperhatikan kehendak publik secara intensif dalam menyusun visi, misi, dan program, maka semakin tinggi elektabilitas calonnya untuk terpilih.

Sudah saatnya menjadikan pilkada serentak 2015 sebagai bagian dari perbincangan publik yang bebas dari dominasi. Setiap warga dapat mempertimbangkan dan mendiskusikan persoalan bersama di tingkat lokal secara mudah dalam lingkungan yang demokratis.

Deliberasi pilkada akan nyata apabila KPU menjadikan perbincangan publik sebagai salah satu dasar dalam menyusun tema dan strategi pendidikan pemilih. Di sisi lain, partai politik membuka ruang yang luas terhadap aspirasi publik terkait dengan dukungan dalam proses pencalonan kepala daerah, sekaligus membuka ruang interaksi seintensif mungkin dengan masyarakat.

Kebutuhan asupan pemilih supaya cerdas dan rasional searah dengan strategi yang dikembangkan oleh KPU dan partai politik. Strategi ini membantu warga bertanggung jawab terhadap pilihannya dan secara kritis melakukan koreksi terhadap calon terpilih nantinya.

Pada akhirnya, meningkatkan kualitas demokrasi lokal dengan menjadikan pilkada serentak sebagai perbincangan di forum-forum publik secara deliberatif (secara konsultasi ke publik) menjadi tanggung jawab bersama. Tujuan penyelenggaraan pilkada serentak mendatang adalah "demokratis prosesnya, berkualitas hasilnya". 


Dimuat di Tempo,11 Mei 2015

Regional Dialog III “Akses Penyandang Disabilitas dalam Pemilu”


Sahabat sekalian, JPPR-AGENDA menyelenggarakan Regional Dialog III “Akses Penyandang Disabilitas dalam Pemilu” pada hari: Rabu-kamis (28-29 januari 2015); Jam 09.00-selesai; Tempat, Hotel JS Luwansa, Kuningan Jakarta. Kegiatan ini akan mendiskusikan seputar partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu. Potret Pemilu Akses dalam Pilpres 2014 juga akan dibahas. Berbagai pihak akan hadir dalam kegiatan ini seperti KPU, Bawaslu, NGO, DPO baik darai dalam negeri maupun luar negari. Tak lupa juga para pengamat, peminat, serta penikmat Pemilu hehe. ayo datang dan berdiskusi...Ditunggu kehadirannya ya.

Identifikasi Penguatan Pemilih dalam Pilkada

Identifikasi Penguatan Pemilih dalam Pilkada. Senin, 19 Januari 2014, Hotel Balairung Matraman
Identifikasi Penguatan Pemilih dalam Pilkada


Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.

Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR, di Hotel Mercure, Ancol, 20 December 2014. 


Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.

Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.
Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.

Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.
Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.

Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.
Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.

Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.
Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Statuta Organisasi JPPR.

JPPR Mendapat Apresiasi dan Penghargaan dalam Mengawal Pemilu 2014



Pemantau Pemilu minta Jokowi kawal Perppu Pilkada langsung

Aksi dukung Perppu Pilkada. ©2014 merdeka.com-dwi narwoko
Jakarta - Pemantau pemilu yang tergabung dalam jaringan dukung pilkada langsung meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuktikan janjinya agar serius mengawal Perppu Nomor 1 tahun 2014 tersebut tentang Pilkada langsung. Sebab, lolos atau tidaknya Perppu Pilkada langsung tersebut menjadi salah satu acuan payung hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"Menuntut Presiden Joko Widodo menepati janji kampanyenya mendukung Pilkada langsung dengan langkah konkret memastikan UU Pengganti Perppu disepakati pemerintah dan DPR," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan dan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR), M Afifuddin dalam diskusi bertajuk 'Menerka Nasib Perppu Pilkada' di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (9/12).

Menurut Afif, pasca keluarnya Perppu Pilkada langsung yang diteken saat Presiden SBY di akhir jabatannya, secara otomatis UU Nomor 22 tahun 2014 tidak berlaku lagi. Yang mana Perppu tersebut saat ini telah disodorkan ke DPR dan akan dikaji pada Januari mendatang setelah usai DPR reses.

Namun demikian, UU Pilkada lewat DPRD akan tetap berjalan jika DPR menolak Perppu Pilkada langsung. Belum jelasnya nasib Perppu Pilkada langsung dapat berimbas akan kosongnya landasan hukum untuk dilaksanakannya pemilihan kepala daerah.

Oleh karena itu, hemat Afif, pemerintah Presiden Jokowi memiliki kewajiban untuk mengawal lolosnya Perppu Pilkada langsung. Sebab, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan ruh demokrasi berjalan dengan baik.

"Oleh karenanya pemerintah dan DPR segera menyepakati regulasi baru yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkada," tandasnya. (Merdeka.com)

Konferensi Nasional: Masyarakat Sipil dan Penguatan Demokrasi Paska Pemilu 2014

Parpol Diminta Taubat dan Dukung Pilkada Langsung

Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masyukurudin Hafidz (kiri) dalam diskusi tentang Perppu Pilkada di Gedung KPU, Selasa (9/12/2014)--Metrotvnews.com/Surya Perkasa
Jakarta- Partai politik yang menyatakan mendukung pemilihan kepala daerah tidak langsung harus segera sadar dan bertaubat untuk menyokong terselenggaranya Pilkada langsung. Seluruh parpol diminta untuk meloloskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota (Perppu Pilkada) menjadi Undang-Undang di Parlemen. 

Jika masih berdebat soal mekanisme Pilkada justru akan menghabiskan energi dan merugikan rakyat. Pilihan satu-satunya adalah Pilkada langsung. 

"Kalau sebagai gerakan masyarakat sipil dukung pilkda langsung, kita mendorong parpol sadar atau taubat. Nah, untuk parpol (partai politik) sadarnya itu untuk dukung pilkada langsung," ujar deputi Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) yang tergabung dalam JPDL, Masyukurudin Hafidz di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Hafidz berpesan kepada Parpol untuk menghentikan praktek politik transaksional. Jangan sampai Perppu dijadikan alat tawar politik. Apalagi tahun depan ada 204 pemilihan kepala daerah yang mesti dihelat.

"Itu bisa merugikan. Kalau dilihat dari jadwal Bawaslu Juni. Jadi sangat mepet. Ini jdi tantangan," tegas dia.

Pilkada kini bergantung pada nasib Perppu Pilkada. Jika Perppu disetujui DPR, maka Pilkada akan digelar secara langsung melibatkan rakyat.

Namun jika parlemen menolak, menurut Wakil Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi bakal terjadi kekosongan aturan penyelenggaraan Pilkada. (MetroTvNews)