sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » » Kampanye Diwarnai Politik Uang

 Kampanye Diwarnai Politik Uang
Bendera Parpol
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapati seluruh partai politik melakukan pelanggaran selama dua hari pertama pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka.

Dari berbagai pelanggaran yang dilakukan, Bawaslu juga menemukan dugaan praktik politik uang yang dilakukan peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.


"Kami menemukan juga adanya politik uang selain pelibatan anak-anak secara berjamaah pada pelaksanaan kampanye parpol," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, di Jakarta, Selasa (18/3).


Tim hukum Bawaslu masih melakukan kajian terhadap dugaan tersebut sehingga belum dapat diumumkan kepada publik parpol mana saja yang melakukan praktik politik uang. "Kami belum bisa memublikasikan di mana dan partai apa saja karena hasil pengawasan itu sedang dikaji oleh tim hukum Bawaslu," ujarnya.


Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, jika terbukti melakukan politik uang dan telah dikuatkan dengan putusan pengadilan, pelaksana kampanye yang berstatus calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akan didiskualifikasi. Pelanggar juga diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Melibatkan Anak-Anak Presiden PKS Dipanggil Bawaslu


Lebih lanjut, Muhammad mengungkapkan pihaknya akan memanggil Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta, terkait dugaan pelanggaran kampanye PKS di Stadion Gelora Bung Karno, Minggu (16/3).

"Berdasarkan bukti dan hasil investigasi Bawaslu, Anis Matta sengaja melibatkan anak-anak dalam kampanye rapat umum terbuka di GBK Minggu (16/3)," kata dia.


Menurut Muhammad, PKS sengaja melibatkan anak-anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye dengan alasan memberikan pendidikan politik sejak dini. Hal tersebut bagi Bawaslu dinilai sebagai tindakan melanggar UU Pemilu.


"Dalam kesempatan wawancara di salah satu televisi swasta, dia (Anis Matta) bilang bahwa PKS sengaja mengikutsertakan anak-anak kampanye dalam rangka membangun militansi politik sejak dini.

Menurut saya, ini indikasi dugaan pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 (tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu)," jelas Muhammad.ags/P-6


Post: Koran Jakarta
Link: http://www.koran-jakarta.com/?8321-kampanye%2520diwarnai%2520politik%2520uang

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama