sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » Laporan Dana Kampanye Parpol Rawan Dimanipulasi

Indikasi Manipulasi Dana Kampanye - JURNAS - JPPR
Add caption
JPPR, PANTAU PEMILU- JAKARTA | MENJELANG pelaksanaan Pemilu 2014, ternyata banyak partai politik (parpol) belum melaporkan dana kampanyenya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini salah satunya disebabkan karena sumber dana parpol tidak diketahui jelas keberadaannya, baik oleh kalangan parpol sendiri.

Berdasarkan temuan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang melakukan metode pemantaun dana kampanye Pemilu 2014 di tiga provinsi, yakni Lampung, Maluku dan Kalimantan Tengah, menunjukan banyak dari calon legislatif (caleg) dan pengurus parpol tidak mengetahui peraturan dana kampanye karena parpol belum menunjukan data detail sumber dana partainya di Pemilu 2014. 

Metode pemantauan yang dilakukan JPRR dengan melakukan wawancara kepada caleg DPRD provinsi, wawancara pengurus partai di tingkat provinsi dan mewancarai penyelengara pemilu di tingkat pusat dan provinsi.

“Hasilnya, 50 persen caleg dan parpol belum mengetahui sumber dana kampanye parpolnya, 20 persen diketahui dana bantuan parpol dari pemerintah dan 30 persen bantuan dana dari anggota serta pengurus partai. Ini menunjukan dana kampanye parpol di Pemilu 2014 yang harus dilaporkan kepada KPU sampai 27 Desember 2013 akan dijadikan akal-akalan dari partai tersebut karena sumber dananya tidak jelas,” kata Koordinator Nasional (Kornas) JPPR Afifuddin, di Cikini, Jakarta, Rabu (11/12).

Bahkan, dari hasil wawancara itu, para caleg dan parpol di tiga wilayah tersebut mengakui, mereka menempatkan sumbangan dana kampanye ke dalam rekening partai sekitar 60 persen, ke rekening pengurus partai 20 persen dan ke rekening khusus parpol sekitar 20 persen. Artinya, sebagian besar parpol belum membuat rekening khusus dana kampanye jelang Pemilu 2014.

“Ketika, kami mewawancarai sudahkah parpol melaporkan rekening khusus dana kampanye kepada KPU di Pemilu 2014, mayoritas dari mereka mengaku 77 persen belum melaporkan kepada KPU dan 23 persen sudah melaporkan,” ujar dia.

Menurut Afifuddin, dari hasil wawancara tersebut, JPRR mencermati bahwa para caleg dan parpol masih lemah dalam pemahaman peraturan dana kampanye serta transparansi dana kampanye, seperti diatur dalam UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Padahal, Pasal 124 ayat 1 UU Pemilu menjelaskan, parpol sesuai tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu.

“Tetapi, parpol hanya melakukan kampanye tanpa melakukan pembukuan dana kampanye. Tentu, dengan lambannya parpol melakukan pembukuan dana kampanye dikhawatirkan parpol akan memanipulasi dana kampanyenya,” tutur Afifuddin.

Sementara, Manager Program JPRR Sunanto menambahkan, parpol harus segera membuat dan melaporkan rekening khusus dana kampanye kepada KPU. Parpol diharapkan melakukan pembukuan dana kampanye secara akuntabel dan caleg harus melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada parpol.

“Dalam hal ini, KPU harus segera meminta parpol membuat rekening khusus dana kampanye, dan KPU harus masif mensosialisasikan peraturan dana kampanye secara detail kepada parpol dan caleg sesuai tingkatannya,” tandas Sunanto.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menjelaskan, Gerindra memang belum menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU, meski penyerahan laporan berkala dana kampanye diberi batas waktu hingga 27 Desember 2013. Masih ada waktu sampai akhir bulan ini.

“Kalau tidak salah masih ada waktu soal penyerahan dana kampanye kepada KPU dan Gerindra

pasti akan melaporkan dana kampanye kepada KPU dan kami tetap bersikap transparan,” kata Fadli Zon.

Diketahui, seluruh parpol peserta Pemilu 2014 hingga Selasa (10/12), belum menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU. Pengurus parpol diminta menyerahkan laporan tersebut paling lambat 27 Desember 2013. (*)

Post: Jurnas
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply