JPPR-PEMANTAU PEMILU, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, mengapresiasi langkah Komisi Penyiaran Indonesia yang menegur enam televisi karena penyiarannya melanggar, salah satunya memuat berita politik peserta pemilu dan memuat iklan mengandung unsur kampanye.
Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz, mengusulkan, agar rekomendasi KPI yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu, setidaknya memberikan pendidikan politik kepada pemilih, agar cerdas memahami penyiaran yang melanggar masa kampanye.
"Diharapkan keputusan Bawaslu nantinya dapat memberikan rekomendasi terhadap tayangan tersebut. Setidaknya memberikan pendidikan pemilih, bagaimana masyarakat dapat dipahamkan dan memahami secara clear materi penayangan tersebut," ujar Masykurudin di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Menurut Masykurudin, temuan KPI dengan menegur enam stasiun televisi tersebut mengenai siaran yang mengandung unsur kampanye sangat baik.
Karena ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa dalam melakukan kampanye secara elektronik di televisi masih tidak diperbolehkan meskipun materi kampanye itu kurang memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa siaran tersebut memang jelas ditujukan untuk kampanye apalagi kepada siaran yang seringkali ditayangkan. Oleh karena itu, pihak televisi yang ditegur dapat mengevaluasi hingga menghentikan kepada siaran-siaran yang jelas mengandung unsur kampanye atas dasar teguran KPI ini," sambungnya.
JPPR meyakini, adanya tayangan yang mempunyai unsur kampanye dan disampaikan bertubi-tubi, pada akhirnya masyarakat akan mempunyai penilaian sendiri, bahkan bisa memberikan penilaian diluar yang diharapkan pihak televisi. Karena mereka sudah cerdas mana tayangan sesungguhnya yang mengandung unsur kampanye dan tidak.
Sebelumnya, KPI memberi teguran terhadap enam lembaga penyiaran atau televisi terkait sejumlah pelanggaran, yakni RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV. Teguran ini berdasar pemantauan KPI terhadap isi penyiaran selama tiga bulan (September-November 2013).
Ketua KPI, Judhariksawan siang tadi menyampaikan, keenam televisi ini mendapat teguran karena isi penyiarannya tidak proporsional dan iklannya mengandung unsur kampanye partai politik. Dan pelanggaran mereka relatif tidak sama.
Post: Tribun News, 05 Desember 2013
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Tidak ada komentar: