sponsor

Slider

Berita

JPPR on SHOOt

Pers Release

Event

» » Bawaslu dan DPR Diminta Awasi Pemberian NIK

JPPR-Pemantau Pemilu, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengawasi 3,3 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang akan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, jutaan DPT tanpa NIK ini telah divalidasi dan dijamin keberadaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Deputi JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan, pengawasan oleh dua lembaga itu penting agar tidak terjadi penyelewengan dalam pemberian NIK.

“Karena rekomendasi Bawaslu juga begitu, jadi rekomendasi Bawaslu itu memberikan NIK. Ketika memberikan NIK, ya harus diawasi, tapi ini dalam konteks pemilu. Tapi, dalam konteks yang lain, dalam sistem administrasi kependudukan saya kira ya kayak partai politik, anggota DPR bisa melakukan juga, melakukan pengawasan itu. Misalnya anggota DPR, DPRD dan sebagainya, itu kan bisa memberikan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dan pemerintah daerah, dalam konteks perbaikan sistem administrasi kependudukan,” tegas Masykurudin Hafidz kepada KBR68H, Rabu (04/12).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhasil memperbaiki seluruh daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah hingga batas waktu yang diberikan Bawaslu. Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, jumlah DPT bermasalah yang tersisa saat ini sekitar 54 ribuan pemilih. Dia menjanjikan akan kembali memvalidasi keberadaan para pemilih ini.

Post: KBR68H
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply