
"Undang-Undang memperbolehkan tapi dari sudut aspek representasi masyarakat yang akan diwakilinya nanti. Termasuk mengetahui permasalahan di daerahnya ini perlu akselerasi. Ini juga satu pertimbangan kira-kira mereka ini nyalon karena daerahnya atau karena kalah di dapil lainnya gitu," jelas Masykurudin di program sarapan pagi KBR68H, Jumat (14/6).
Manajer Pemantauan JPRR, Masykurudin Hafiz menambahkan, pihaknya sebagai lembaga pemantau resmi pemilu 2014 mengaku kesulitan memantau kualitas para caleg karena KPU belum mencantumkan daftar riwayat hidup caleg di situs resminya.
Sebelumnya KPU telah mengumumkan daftar nama-nama bakal caleg sementara yang lolos verifikasi. Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengatakan lembaganya akan menerima laporan dari masyarakat mengenai para celeg tersebut hingga 14 hari mendatang terhitung mulai kemarin.
Editor: Suryawijayanti
Post: KBR68 H
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Tidak ada komentar: