JPPR, Jakarta - Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilukada di Indonesia menjadi salah satu persyaratan menuju Pemilu yang berkualitas. Yusfitriadi, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) menerangkan partisipasi masyarakat ditandai dengan keikutsertaannya secara sadar aktif masyarakat dalam proses penyelenggara Pemilu.
"Tingkat partisipasi masyarakat akan sangat berhubungan dengan tingkat kepercayaan masyarakat, legitimasi, tanggung gugat, kualitas layanan publik dan mencegah gerakan pembangkangan publik," kata Yustrifiadi dalam acara diskusi publik yang diadakan Perludem di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).
Menurutnya, partisipasi masyarakat akan muncul ketika pemilih aktif, kritis dan rasional. Dia menambahkan, setidaknya ada lima syarat untuk mengukur kualitas Pemilu.
Pertama penyelenggaraan adil dalam aturan main dan memberi kesempatan yang sama kepada semua pihak yang terlibat. Kedua, ada partisipasi pemilih yang tinggi dengan disertai kesadaran dan kejujuran dalam menentukan pilihannya dengan rasa tanggung jawab dan tanpa paksaan.
Syarat ketiga, peserta pemilu harus melakukan penjaringan bakal calon secara demokratis dan tidak menggunakan politik uang dalam semua tahapan Pemilu. Keempat, terpilihnya legislatif dan eksekutif yang memiliki legitimasi kuat dan berkualitas. Terakhir, pemerintah dan jajaran birokrasinya harus independen.
"Dalam kaitannya, dengan posisi masyarakat dalam desain pengawasan Pemilu yang hanya memberi peluang sebagai pelapor dengan problem pengawasan Pemilu, maka kelompok pemantau mempunyai peran strategis dalam mendorong penguatan warga yang punya hak pilih secara aktif, kritis dan rasional," ujarnya.
Yusfitriadi menegaskan, kelima syarat itu selaras dengan keinginan pembuat UU Pemilu yang telah direvisi sebagai usaha peningkatan pelibatan masyarakat secara aktif dalam pembangunan demokrasi dan pembangunan pemerintah yang efektif dan amanah.
"Pemberdayaan politik kepada masyarakat harus menempatkan masyarakat sebagai pusat perhatian, sasaran sekaligus pelaku utama pembangunan. Pemberdayaan politik juga ditujukan untuk melayani masyarakat," tegas Yustrifiadi.
Dengan demikian, lanjutnya, jangkar dari penguatan peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu adalah mendorong fungsi pemantauan menjadi lebih berkualitas. Sebab, di dalamnya sudah mengumpulkan pengetahuan kritis dan tindakan afirmatif mengawal Pemilu.[lia]
Sumber: Merdeka Dot COm
Repost: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Tidak ada komentar: