Term of Reference
PELATIHAN UNTUK RELAWAN
“PEMANTAUAN AKSES PEMILU BAGI PENYANDANG DISABILITAS”
Jakarta, 07 – 08 Juli 2012
Diselenggarakan oleh:
AGENDA
IFES- JPPR-PPCI-PPUA PENCA didukung oleh USAID
A. PENGANTAR
Dalam rangka memotret akses pemilih bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu, The International Foundation for Electoral System (IFES) bersama Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI), Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA) bergabung dalam AGENDA. AGENDA merupakan konsorsium yang dinakhodai oleh IFES yang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan akses politik bagi pemilih penyandang disabilitas. Selain melakukan pemantauan di beberapa Pemilukada di Indonesia, AGENDA juga akan melaksanakan riset terkait hak politik penyandang disabilitas di beberapa negara ASEAN. Dari sejumlah temuan dan kajian yang akan dilakukan oleh AGENDA, diharapkan nantinya akan muncul rumusan aturan dan praktik ideal untuk partisipasi politik penyandang disabilitas dalam Pemilu.
JPPR sebagai konsorsium nasional telah aktif melakukan aktivitas pemantauan dan pendidikan pemilih baik dalam Pemilu nasional maupun Pemilukada sejak 1999. Pemantauan Pemilu oleh JPPR semangatnya adalah untuk memotret pelaksanaan dan mendapatkan temuan pelanggaran dalam Pemilu dengan mengacu pada pelaksanaan yang jujur dan adil (free and fair election). JPPR juga mendorong partisipasi pemilih yang lebih aktif, kritis dan rasional dalam menjamin hak politiknya melalui Pemilu, termasuk di dalamnya kelompok pemilih pemula, perempuan dan penyandang disabilitas. Melalui AGENDA, diharapkan akan ditemukan problem mendasar bagi pemilih (khususnya penyandang disabilitas) yang rentan jaminan hak politiknya, sehingga isu akses pemilu bagi kelompok ini dapat menjadi pintu masuk bagi jaminan hak politik pemilih yang lebih luas.
Daftar temuan pemantauan JPPR dalam Pemilukada (2005-2010), masalah yang paling dominan diantaranya adalah; pertama, validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hampir merata menjadi salah satu masalah utama Pemilukada; Kedua, materi kampanye kandidat masih ada yang berbau SARA; Ketiga, intervensi yang dilakukan kontestan/parpol terhadap penyelanggara Pemilukada; Keempat, netralitas birokrasi dan dukungan kepada kandidat tertentu; Kelima, sosialisasi tahapan Pemilukada yang minim diterima masyarakat. Bagi pemantauan Pemilu, termasuk JPPR, isu hak-hak penyandang disabilitas dalam Pemilu selama ini masih belum banyak mendapatkan perhatian. Dalam program ini, isu aksesabilitas dalam Pemilu akan menjadi pokok pantauan AGENDA.
Dalam kajian Pemilu berbasis disabilitas (PPUA PENCA, 2011), masalah yang sering muncul diantaranya adalah minimnya sosialisasi yang diterima oleh penyandang disabilitas. Media sosialisasi yang dibutuhkan penyandang disabilitas tentu saja berbeda dengan media sosialisasi secara umum. Yang tak kalah pentingnya adalah pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang sering kali merepotkan bagi penyandang disabilitas. Misalnya saja apakah TPS aksesibel bagi penyandang disabilitas? Apakah ada alat bantu bagi penyandang disabilitas di TPS-TPS tempat mereka memilih? Apakah petugas KPPS mengerti apa yang harus dilakukan ketika ada penyandang disabilitas memilih? Dan lain-lain.
Sebagai salah satu cara untuk mendapatkan temuan lapangan terkait hak partisipasi politik penyandang disabilitas khususnya dalam proses Pemilukada, AGENDA telah melakukan pemantauan di 4 daerah yang melakukan Pemilukada yaitu kota Jogjakarta untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, Kab. Mamuju untuk Pilgub Sulawesi Barat, Kota Tangerang Selatan untuk Pilgub Banten dan Kota Pangkal di Pilgub Bangka Belitung. Mengingat fokus pemantauan akses Pemilu bagi penyandang disabilitas ini relatif baru bagi relawan pemantauan serta kebutuhan untuk menyiapkan tekhnis dalam pemantauan, AGENDA menyelenggarakan pelatihan bagi calon relawan pemantau di lapangan.
B. TUJUAN
Tujuan dari Pelatihan untuk Relawan ini adalah:
1. Menjelaskan cheklistyang akan digunakan dalam pemantauan.
2. Menjelaskan cara penggalian data di lapangan.
3. Menjelaskan mekanisme pelaporan hasil pemantauan.
4. Menentukan dan memastikan pemetaan (mapping) TPS atau daerah yang akan dipantau.
C. OUTPUT
1. Peserta memahami dan dapat mengisi modul dan cheklist pemantauan
2. Peserta memahami cara penggalian data dalam pemantauan
3. Peserta memahami mekanisme pelaporan hasil pemantauan
4. Teridentifikasinya TPS yang akan dipantau.
D. PESERTA
Peserta dari kegiatan ini adalah:
1. 5 Koordinator Kota
2. 50 calon relawan yang akan memantau Pemilukada Jakarta.
3. Tim Agenda
E. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu-Minggu, 07-08 Juli 2012
Waktu : 14.30 s/d selesai
Tempat : Hotel Park Cawang
Jln. Mayien Dl Panjaitan Kav 5
Jakarta 13340, Indonesia
F. PENUTUP
Demikian term of reference singkat ini kami susun, semoga bermanfaat.